Sekretariat DPRD

Kabupaten Pesisir Selatan

PELAYANAN PPID PROSEDUR LAYANAN

Prosedur Layanan Informasi

Standar operasional permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008

Selamat Datang di Portal PPID

Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akurat, dan tepat waktu. Silakan ikuti tahapan permohonan di bawah ini untuk memudahkan Anda mendapatkan data yang dibutuhkan.

01
Pengajuan Form

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website atau datang langsung.

02
Verifikasi Berkas

Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan identitas pemohon informasi.

03
Pengolahan Data

Data disiapkan oleh tim teknis dalam periode 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).

04
Penerimaan Informasi

Pemberitahuan dikirimkan dan pemohon dapat mengambil data atau menerima via email/pos.

WAKTU LAYANAN 10+7 Hari Kerja

10 hari kerja untuk permohonan sederhana, tambahan 7 hari untuk yang kompleks.

BIAYA RETRIBUSI GRATIS

Biaya hanya dikenakan jika ada penggandaan (fotokopi) atau pengiriman fisik dokumen.

Alur Layanan
PRATINJAU

DIAGRAM PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Informasi Tambahan

Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau ditolak tanpa alasan yang sesuai dengan undang-undang.

DPRD AI Assistant

Online