Sekretariat DPRD

Kabupaten Pesisir Selatan

PELAYANAN PPID PROSEDUR KEBERATAN

Mekanisme Penyelesaian Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan berdasarkan alasan-alasan tertentu sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Penyampaian Keberatan

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan keberatan.

Penolakan Permohonan

Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.

Informasi Berkala

Tidak disediakannya informasi berkala sesuai ketentuan.

Tidak Ditanggapi

Permintaan informasi tidak ditanggapi dalam batas waktu.

Tidak Sesuai

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

Tidak Dipenuhi

Tidak dipenuhinya permintaan informasi secara keseluruhan.

Biaya Tidak Wajar

Pengenaan biaya yang tidak wajar atau melampaui ketentuan.

Melebihi Waktu

Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan.

01
Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan form keberatan kepada Atasan PPID melalui portal atau petugas layanan.

02
Registrasi & Verifikasi

Petugas mencatat keberatan dalam buku registrasi dan melakukan verifikasi formal.

03
Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja.

BATAS PENGAJUAN 30 Hari Kerja
WAKTU PENYELESAIAN 30 Hari Kerja
Alur Keberatan
PRATINJAU

DIAGRAM PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Penolakan Keberatan

Apabila keberatan tetap ditolak, Pemohon Informasi dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Siap Mengajukan Keberatan?

DPRD AI Assistant

Online