Penyampaian Keberatan
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan keberatan.
Penolakan Permohonan
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
Informasi Berkala
Tidak disediakannya informasi berkala sesuai ketentuan.
Tidak Ditanggapi
Permintaan informasi tidak ditanggapi dalam batas waktu.
Tidak Sesuai
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak Dipenuhi
Tidak dipenuhinya permintaan informasi secara keseluruhan.
Biaya Tidak Wajar
Pengenaan biaya yang tidak wajar atau melampaui ketentuan.
Melebihi Waktu
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan.
Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan form keberatan kepada Atasan PPID melalui portal atau petugas layanan.
Registrasi & Verifikasi
Petugas mencatat keberatan dalam buku registrasi dan melakukan verifikasi formal.
Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 hari kerja.
DIAGRAM PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Penolakan Keberatan
Apabila keberatan tetap ditolak, Pemohon Informasi dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).