Painan, 3 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (3/6), di ruang rapat DPRD Pesisir Selatan. Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Pesisir Selatan. Seluruh fraksi secara bulat menyatakan setuju terhadap ketiga ranperda tersebut. Tiga ranperda yang disahkan menjadi perda tersebut adalah: Perda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Perda tentang Pengelolaan Sampah. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, dan turut dihadiri oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, bersama jajaran Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pesisir Selatan menyampaikan bahwa pengesahan ketiga perda ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap aspirasi masyarakat Pesisir Selatan. Menurut Darmansyah, perda-perda tersebut memiliki urgensi tinggi dan telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan mendalam bersama pihak eksekutif serta stakeholder terkait. Ia menekankan bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya, misalnya, sangat dinanti oleh para pelaku seni, budaya, dan pegiat pelestarian sejarah lokal di daerah. “Begitu juga Perda tentang hak penyandang disabilitas, ini adalah bentuk keberpihakan kita kepada kelompok rentan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum secara menyeluruh,” kata Darmansyah. Sementara itu, pengelolaan sampah menjadi isu yang semakin mendesak di tengah meningkatnya produksi limbah domestik di berbagai wilayah nagari dan kecamatan. Dengan adanya Perda Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menerapkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan. Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD yang telah memberikan perhatian dan persetujuan terhadap tiga ranperda strategis tersebut. Ia menyebut, pengesahan ini menunjukkan adanya sinergitas yang solid antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pesisir Selatan. "Ini adalah wujud nyata dari kolaborasi, komitmen, dan kesamaan visi untuk membangun Pesisir Selatan yang inklusif, berbudaya, dan ramah lingkungan," ujar Bupati. Hendrajoni juga mengungkapkan bahwa implementasi dari ketiga perda tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran pemerintah daerah dengan penyusunan peraturan teknis pelaksanaan di lapangan. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat turut mendukung pelaksanaan perda tersebut, karena keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Terkait Perda Disabilitas, Bupati menambahkan bahwa ini menjadi tonggak penting dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan secara setara. “Dengan perda ini, tidak ada lagi alasan untuk mendiskriminasi penyandang disabilitas. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan fasilitas yang layak,” tegasnya. Sementara itu, Perda Pemajuan Kebudayaan juga dinilai akan menjadi pijakan hukum bagi pelestarian seni tradisional dan situs budaya yang tersebar di seluruh wilayah Pesisir Selatan. Perda tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kembali kecintaan generasi muda terhadap budaya lokal, serta mendorong sektor pariwisata berbasis budaya. Untuk mendukung pelaksanaan Perda Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah akan mengintensifkan edukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah dari rumah serta memperkuat kerja sama dengan lembaga pengelola sampah. Ketiga perda ini juga akan menjadi indikator pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs) di tingkat daerah, khususnya pada aspek inklusi sosial dan kelestarian lingkungan. Rapat paripurna berlangsung khidmat dan lancar, dengan suasana penuh kebersamaan antara anggota DPRD, pemerintah daerah, dan tamu undangan lainnya. Dengan disahkannya ketiga perda ini, DPRD dan Pemkab Pesisir Selatan menunjukkan komitmen nyata dalam merespons kebutuhan masyarakat melalui kebijakan yang relevan, solutif, dan berpihak.
Penulis: Aulira M Tan, M.I.Kom
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.