PEMANDANGAN UMUM FRAKSI BINTANG PERSATUAN PEMBANGUNAN INDONESIA DPRD KABUPATEN PESISIR SELATAN TERHA
21 Jun 2024
10:37:04 WIB
91x dibaca
Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah
Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya. Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu
perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau Naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah/ Program Pembentukan Peraturan. Walaupun tahapan maupun mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun berdasarkan pengamatan kami dalam praktiknya, timbul berbagai permasalahan, diantaranya:
1. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah belum didasarkan pada skala prioritas.
2. Program pembentukan peraturan daerah hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah;
Maka dalam kaitan itu, dalam sistem perencanaan dan penyusunan Peraturan Daerah haruslah mengedepankan aspek sosiologis, psikologis disamping aspek-aspek yang lain. Sejauh mana dampak peraturan itu terhadap kehidupan sosial masyarakat baik secara positif maupun negative baik langsung maupun tidak langsung, sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan itu, lalu apa kontribusinya terhadap pembangunan daerah, kami pikir semua itu haruslah dikaji secara mendalam.
Ranperda yang diajukan oleh Saudara Bupati yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025-2045
2. Ranperda tentang Penanaman Modal
3. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan . Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan Indonesia mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menyusun RPJPD 2025-2045. Fraksi BPPI juga melihat dokumen RPJPD ini telah disusun dengan berbasiskan data ilmiah yang diuraikan dalam Naskah Akademik. Sekali lagi, Fraksi BPPI mengapresiasi terbitnya dokumen RPJPD ini, yang akan menjadi pedoman bagi arah pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan selama 20 tahun ke depan, meskipun secara substansi RPJPD ini tentu perlu dibahas secara mendalam antara DPRD dan Pemerintah Daerah guna menghasilkan RPJPD yang yang berkualitas, bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Pesisir Selatan kedepan, menyongsong Indonesia Emas 2045.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini pelaksanaan RPJMD 2021β2025 yang merupakan periode pembangunan jangka menengah (lima tahun) terakhir
pada RPJPD Kabupaten Pesisir SelatanTahun 2005β2025. Maka, sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Pemerintah Daerah diamanatkan menyusun dokumen perencanaan jangka panjang 20 (dua puluh) ke depan atau RPJPD Tahun 2025β 2045.
RPJPD memuat penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Bertitik tolak dari hal tersebut, dokumen RPJPD memiliki posisi yang sangat mendasar dan berperan strategis dalam menentukan potret dan wajah Kabupaten dua puluh tahun mendatang. Oleh karena itu RPJPD perlu disusun dengan secara holistik, tematik, integratif dan spasial.
Maka beberapa hal yang perlu kami kemukakan dan membutuhkan respon serta pembahasan lebih lanjut terkait RPJPD ini anatara lain:
1. Pada aspek pertumbuhan ekonomi, harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pesisir Selatan mengalami perlambatan dari waktu- waktu, apalagi jika dibandingkan dengan sebelum terjadinya covid. Situasi ini tentu tidak menguntungkan kita, karena pertumbuhan ekonomi yang semakin baik adalah syarat mutlak bagi pembangunan ekonomi
yang inklusif, pembangunan ekonomi yang inklusif akan mampu menciptakan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan. Maka perlu dirumuskan berbagai strategi dan kebijakan ekonomi yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pesisir Selatan.
2. Jika melihat Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Pesisir Selatan hari ini, maka Kabupaten Pesisir Selatan berada pada urutan ke 13 dari 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Bahkan Pesisir Selatan di bawah angka Nasional dan Propinsi, dengan angka 72,24.sementara kita tahu bahwa IPM adalah indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. Keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak hanya diukur oleh tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas manusia. IPM dibentuk dari tiga dimensi dasar yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan dan standard hidup layak. Oleh karena itu pada RPJPD yang akan datang hal ini perlu menjadi titik tekan dalam proses pembahasan.
3. Berkaitan dengan persoalan Sumber Daya Manusia. Saat ini kita masih berhadapan dengan persoalan stunting, dimana angka prevalensi stunting di Kabupaten Pesisir Selatan masih cukup tinggi, yaitu 29,8 (nomor 5 di Sumbar). Ini menunjukkan pemenuhan gizi masyarakat di Pesisir Selatan masih sangat kurang. Oleh karenanya kami berharap agar isu ini menjadi
salah satu lokus prioritas dalam RPJPD ini dalam rangka percepatan penurunan stunting. Fraksi BPPI setuju isu stunting menjadi bagian dari Indikator Utama Pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan dalam RPJPD ini. Fraksi BPPI juga sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk melakukan berbagai inovasi dalam menekan angka prevalensi stunting, mengingat bangsa kita secara nasional telah menetapkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Indonesia Emas 2045 akan tercapai manakala sumber daya manusia yang dipersiapkan terbebas dari kekurangan gizi dan memiliki kesehatan yang paripurna. Cukup beralasan apabila banyak kalangan menyatakan bahwa mengatasi stunting adalah prasyarat mencapai Indonesia Emas 2045.
4. Perlu ditekankan berbagai sasaran pokok RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan dalam 20 tahun mendatang. Sasaran pokok ditetapkan untuk menjalankan Misi yang telah ditentukan, diantaranya Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang Inovatif, Berkualitas, dan Berdaya Saing.
5. Pemerintah harus mampu memastikan agar pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan lebih berkualitas dan merata. Bagaimana pun, sejumlah tantangan masih dihadapi di Pesisir Selatan, di mana aksesibilitas pendidikan belum merata, Selain itu, kita juga masih menghadapi masalah masih kurangnya jumlah tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi. Pada saat bersamaan, banyak tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun, di mana jumlahnya tidak dapat ditutupi dengan jumlah penambahan guru baru. Maka berkaitan dengan Pendidikan menjadi urgent untuk dibahas secara mendalam dalam RPJPD ini.
6. Berikutnya soal kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka termasuk Gini rasio yang meskipun angkanya fluktuatif tapi ada kecendrungan meningkat. Masyarakat kita masih sangat rentan terhadap adanya gangguan perekonomian baik masyarakat berstatus miskin sementara lebih-lebih masyarakat berstatus miskin ekstreem, dibutuhkan strategi khusus kedepan dalam menghadapi peroalan ini.
Untuk Ranperda tentang Penanaman Modal, dapat kami sampaikan bahwa konsep pembangunan kesejahteraan sosial, adalah serangkaian aktivitas yang terencana dan melembaga yang ditujukan untuk meningkatkan standar dan kualitas kehidupan manusia. Konsep kesejahteraan dalam konteks pembangunan nasional dapat dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan civil society untuk mengatasi masalah sosial dan memenuhi kebutuhan manusia dengan peningkatan ekonomi.
Menurut Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengamanatkan bahwa penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional sebagai upaya untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Perkembangan investasi di Indonesia merupakan salah satu indikator kemajuan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Sesuai dengan teorinya Harrod-Domar yang mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi itu ditentukan oleh tingginya tabungan dan investasi, kalau tabungan dan investasi rendah maka pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara tersebut juga akan rendah. Oleh karenanya Penanaman modal berperan penting dalam pembangunan ekonomi karena melalui penanaman modal dapat meningkatkan kapasitas ekonomi dan menjaga kesinambungan laju pertumbuhan ekonomi. Penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain, meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Kabupaten Pesisir Selatan perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian. Peningkatan penanaman modal ini antara lain dapat dilaksanakan yaitu pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kerjasama Investasi Daerah dan Fasilitasi Kerjasama Dunia Usaha.
Maka catatan Fraksi BPPI dalam kaitan dengan Ranperda ini antara lain:
1. Untuk meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Pesisir Selatan, maka kegiatan yang dilakukan oleh dinas yang membidangi penanaman modal adalah dengan meningkatkan kualitas pelayanan yaitu dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sebaik mungkin menggunakan aplikasi online dalam melakukan proses pengurusan izin penanaman modal oleh investor. Agar pelayanan yang diberikan tersebut dapat membantu guna meningkatkan kualitas pelayan investasi, dikarenakan dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka investor menjadi lebih mudah dalam mengurus perizinan investasi, karena melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) proses pengurusan perizinan berada dalam satu tempat dan juga dibantu oleh aplikasi online yang cepat dan efektif.
2. Perlunya penegasan dalam Ranperda Penanaman Modal suatu regulasi dan payung hukum yang menaungi tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, karena dinilai memiliki peran dalam perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi. Pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal ini nantinya ada dampak positif yang dapat dirasakan, seperti penanaman modal akan diikuti aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan pekerjaan, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Dengan berkembangnya iklim investasi dan banyaknya investor yang menanamkan modalnya nantinya di Kabupaten Pesisir Selatan, maka perlu dipikirkan juga secara cermaat bagaimana menghadapi dampak adanya kegiatan yang mungkin timbul dari penanaman modal seperti kerusakan lingkungan karena eksploitasi berlebihan atas sumber daya alam, pencemaran lingkungan maupun perilaku konsumtif masyarakat? Mohon tanggapan
4. Mekanisme penanaman modal harus dilaksanakan secara transparan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, Pemerintah jangan coba-coba βbermain mataβ dengan para investor. Pemerintah daerah seharusnya berperan memfasilitasi penyelenggaraan penanaman modal dengan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, bukan untuk kepentingan penyelenggara Pemerintah Daerah
Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dapat kami sampaikan bahwa kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11 kali secara berturut, terima kasih kami sampaikan kepada seluruh stake holder yang telah secara optimal menyiapkan laporan keuangan dengan baik.
Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses penyusunan Rancangan APBD, persetujuan RAPBD oleh DPRD, pengesahan APBD oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD, dan pelaksanaan APBD selesai dilakukan. Secara normatif, mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, antara lain BPK, KEMENDAGRI, dan DPRD. Dalam konteks hukum administrasi negara, mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Berikut ini adalah catatan-catatan dan masukan kami terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023
1. Mohon penjelasan tentang kewajiban yang dibayar sebesar 57 Milyar lebih sebagaimana yang dijelaskan dalam Nota yang Saudara sampaikan, dan apa kontribusi nyata dari dampak positif yang kita peroleh dari hal tersebut.
2. Orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Untuk itu Fraksi BPPI memberikan catatan agar pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan harus didahulukan dengan mengedepankan program-program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat.
3. Masih terkait dengan belanja daerah bahwa belanja daerah secara umum dapat dianalisis dari beberapa indicator antara laian: konsistensi kebijakan dan hasil penerapan kebijakan belanja daerah, target dan realisasi belanja daerah, output dan outcome program dan kegiatan, capaian setiap indicator program prioritas, efisiensi dan efiktifitas serta transparansi pengelolaan belanja daerah. Berbicara masalah belanja, sesungguhnya kita tidak bisa berbicara masalah yang berkaitan dengan sesuatu yang bersifat kuantitatif saja. Secara kuantitatif barangkali ini selesai menjadi domainnya BPK RI, akan tetapi mengurus daerah tentu tidak bisa hanya sebatas itu. Berbicara belanja kita mesti juga berbicara impact, berbicara hasil secara kualitatif.
4. Perlu adanya penguatan pengawasan yang dilaksanakan OPD terkait pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari, inspektorat Kabupaten dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintahan nagari dan realisasi dana ADD.
Penulis:
Aulira M Tan, M.I.Kom
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.