PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI GERINDRA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN JANGKA
13 Jun 2024
13:09:46 WIB
192x dibaca
1. Ranperda tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN PESISIR SELATAN
Dalam RANPERDA ini Fraksi Gerindra Mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah mengusulkan, dan melakukan Penyusunan serta penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Kebutuhan Daerah, dengan Visi RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025-2045 yaitu: “Pesisir Selatan Maju, Berbudaya, Berkelanjutan Berbasis Agroindustri dan Pariwisata” yang didukung dengan 5 (lima) sasaran Visi, 8 (delapan) Misi Pembangunan, 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan Serta 45 (empat puluh lima) Indikator Utama Pembangunan Daerah. Angka 5/8/17/45
mencerminkan Pancasila dan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945). Visi Daerah dianggap selaras apabila setidaknya mengandung kata “Maju” dan “Berkelanjutan” serta disesuaikan dengan 5 (lima) sasaran visi daerah.
Menurut Kami, Pandangan Fraksi Gerindra dengan apa yang telah saudara tuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesisir Selatan untuk 2025-2045 merupakan suatu hal yang sangat baik untuk kemajuan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Mendukung Program Pemerintah Pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045, namun demikian kami menyarankan kepada Pemeritah Daerah dalam penyusunan RPJPD ini harus menganut prinsip Pemerataan dan Keadilan untuk mendorong pertumbuhan Ekonomi yang berkerlanjutan dengan menitik beratkan pada sektor pertanian dan Sektor Perikanan, dan juga Pemerintah Daerah juga harus mengintegrasikan kearifan lokal dalam batang tubuh RPJPD ini, serta Pemerintah Daerah harus menyelaraskan Pembangunan yang berasaskan lingkungan dan mitigasi Bencana Alam terhadap pengurangan resiko dan penanggulangan Bencana Alam yang terjadi, hal ini mengingat Kabupaten Pesisir Selatan Merupakan Daerah yang Tergolong Rawan terjadi Bencana Alam.
Pada intinya Fraksi Gerindra DPRD Kab. Pesisir Selatan menyetujui dan menyapakati Ranperda ini untuk dibahas sesuai mekanisme DPRD dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
2. Ranperda tentang PENANAMAN MODAL
Tentang Ranperda ini, Fraksi Gerindra sangat mendukung RANPERDA ini ini dijadikan sebagai Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal ini dengan tujuan sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Namu demikian, yang menjadi Pertanyaan Kami : (1) Apakah Pemerintah Daerah sudah memiliki RoadMap (Arah dan Petunjuk jalan Keluar) untuk Penanaman Modal ? Bagaimana Pelaksanaan dan Evaluasinya ? Mohon Jelaskan, (2) Permasalahan apa saja yang mendasar dalam Penanaman Modal dan Apakah Sudah Ada Antisipasinya? Mohon Jelaskan, (3) Bagaimana Menghadapi Dampak dari kegiatan Penanaman Modal yang mungkin timbul Seperti Kerusakan Lingkungan karena ekploitasi yang berlebihan atas sumber daya alam, Pencemaran Lingkungan, Prilaku Konsumtif Masyarakat ? Mohon tanggapan.
3. Ranperda tentang PERTANGGUNGJAWBAN PELAKASANAAN APBD TAHUN 2023
Pertama, kami Fraksi Gerindra mengapresiasi pemerintah daerah atas prestasi mempertahankan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023.
Kedua, Pada Tahun Anggaran 2023 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1.709.234.477.510,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan milyar dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah) dan terealisasi sebesar Rp1.654.521.685.677,23 (satu triliun enam ratus lima puluh empat milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma dua puluh tiga sen) atau 92,38%.
Kami Memperhatikan Realiasasi Pendapatan TA 2023 terealisasi sekitar 92,38% dan ini terjadi penurunan dari Tahun sebelumnya, Jika dibandingkan terdapat penurunan yang cukup signifikan, sebab pendapatan TA 2020 Sekitar 95,97%, Pendapatan TA 2021 terealisasi
Selanjutnya, dalam hal pengeloalaan keuangan daerah, kami dari Fraksi Gerindra Menyarankan untuk mengelola dengan Baik dalam upaya peningatan kesejahteraaan sosial Masyarakat, Adapun saran Kami sebagai Berikut :
1. Dalam hal pengelolaan keuangan dearah, kami sangat berharap hal ini dapat dikelola dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat agar terciptanya kondisi yang lebih stabil. Sesuai dengan mamfaat keuangan daerah untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
2. Dalam hal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kami dalam hal ini berharap penganggaran dilakukan dengan bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi azas kemanusiaaan.
3. Kami berharap pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efesien dan akuntable dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan mamfaat untuk masyarakat pesisir selatan.
4. Kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih agresif terhadap OPD-OPD yang tidak bekerja sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah.
Pada intinya Fraksi Gerindra DPRD Kab. Pesisir Selatan menyetujui dan menyapakati Ranperda ini untuk dibahas sesuai mekanisme DPRD dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penulis:
Aulira M Tan, M.I.Kom
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.