Sekretariat DPRD

Kabupaten Pesisir Selatan

PANDANGAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN FRAKSI KEBANGKITAN KARYA BAN

13 Jun 2024 11:35:45 WIB 90x dibaca
NOTA PENGANTAR TERHADAP 3 (TIGA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH 1. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH 2025-2045 2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL; DAN 3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023. 1. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH 2025-2045 Sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama, maka Pemerintahan Daerah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025-2045. RPJPD sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun ini disusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Penyusunan RPJPD ini telah diselaraskan dan berpedoman kepada RPJPN, RPJPD Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, Pemerintah Daerah harus menitik beratkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan. RPJPD Tahun 2025-2045 ini akan memberikan pedoman dan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka Panjang daerah, dan menjadi dasar penyusunan RPJMD kurun waktu 5 (lima) tahunan sampai dengan tahun 2045 serta menjadi tolak ukur evaluasi kinerja 5 (lima) tahunan setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam hal ini Fraksi Kebangkitan Karya Bangsa mendukung sepenuhnya untuk pembahasan Raperda PJMD Tahun 2025 -2045 ini. Dan berikut kami sampaikan beberapa pandangan : 1. Terhadap dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyusunan RaperdaTentang RPJPD 2025 – 2045, kami pandang setidaknya ada 2 peraturan perundang-undangan yang terlewatkan belum dicantumkan yakni UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang kemudian menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi baru dalam sistem hukum di Indonesia sebagai pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif. , mohon tanggapan. 2. Fraksi Kebangkitan Karya Bangsa memahami dan sepakat bahwa RPJPD memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan suatu daerah. RPJPD juga dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan visi-misi pembangunan daerah. 3. Terkait cita-cita Kabupaten Pesisir Selatan untuk 20 tahun ke depan yang dinyatakan dalam pernyataan visi Visi RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025 – 2045 yaitu: β€œPesisir Selatan Maju, Berbudaya, Berkelanjutan Berbasis Agroindustri dan Pariwisata” yang didukung dengan 5 (lima) sasaran Visi, 8 (delapan) Misi Pembangunan, 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan Serta 45 (empat puluh lima) Indikator Utama Pembangunan Daerah harus didukung dengan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya alam, infrastruktur, dan teknologi yang andal, serta tata kelola pemerintahan. 4. Dalam rangka penyusunan RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2025- 2045 perlu diidentifikasi dulu permasalahan pembangunan daerah. Agar rencana pembangunan daerah yang disusun dapat meminimalkan data, menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat dengan teridentifikasinya permasalahan pembangunan daerah. 5. Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam rancangan perencanaan pembangunan jangka panjang yaitu urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, dan pertanian. 2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, bahwa Kabupaten Pesisir Selatan saat ini terdiri atas 15 (lima belas) wilayah kecamatan. Wilayah-wilayah ini memiliki potensi yang besar untuk melakukan pembangunan ekonomi melalui penanaman modal dengan memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta menciptakan lapangan kerja, sehingga dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pada perkembangannya peraturan yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah tersebut telah dicabut, dan terakhir terbit regulasi terbaru yang mengatur penanaman modal, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ini, semakin mendorong perlunya penataan regulasi mengenai penanaman modal di daerah, dengan tujuan untuk menjamin dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, serta memberdayakan usaha lokal di daerah. Perlu dititik beratkan pada pola yang bertujuan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penekanan angka kemiskinan dan tersedianya lapangan kerja, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, serta subtansi yang berpihak terhadap kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Balam rangka meningkatkan perekonomian daerah, perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, dan untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif diperlukan kemudahan serta kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanaman modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Pesisir Selatan. Terhadap Raperda PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Kabupaten Pesisir Selatan memiliki roadmap Penanaman Modal?Bagaimanakah pelaksanaan dan evaluasinya? Mohon penjelasan 2. Permasalahan mendasar apa saja dalam penanaman modal dan apakah sudah ada antisipasinya? Mohon penjelasan 3. Bagaimanakah menghadapi dampak adanya kegiatan yang mungkin timbul dari penanaman modal seperti kerusakan lingkungan karena eksploitasi berlebihan atas sumber daya alam, pencemaran lingkungan maupun perilaku konsumtif masyarakat? Mohon tanggapan 4. Menyarankan Perda (Peraturan Daerah) tentang Penanaman Modal harus memiliki ketentuan yang jelas, dan melindungi kepentingan lokal termasuk perlindungan lingkungan, hak-hak tenaga kerja, dan pembagian manfaat yang adil. 5. Mendorong Pemerintah Daerah serius dalam menarik investor, dengan menawarkan potensi investasi yang siap untuk digali. β€œDi sisi lain, investasi asing juga dapat mengancam ekonomi lokal. Apa yang akan dilakukan pemerintah dalam melindungi ekonomi lokal? Mohon penjelasan 3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023. Terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Kabupaten Pesisir Selatan yang telah disampaikan oleh Saudara Bupati dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 3 Juni 2024. Fraksi Kebangkitan Karya Bangsa mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 berturut turut terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023 oleh BPK RI dan memberikan penghargaan serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh satuan perangkat daerah baik secara kolektif, maupun yang dicapai secara individu maupun instansi terkait, dengan harapan semoga di tahun-tahun ke depan Kabupaten Pesisir Selatan lebih maju dan sejahtera sebagai harapan bagi warga masyarakat Pesisir Selatan. Berkaitan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 tentunya Fraksi Kebangkitan Karya Bangsa yang memiliki salah satu tugas mengawasi jalannya Pemerintah Daerah secara bermartabat dan proporsional, memandang bahwa laporan tersebut diatas menjadi sangat penting mendapatkan perhatian kami, hal ini dimaksudkan supaya dalam menjalankan tugas pemerintahan menjadi lebih terkontrol dan terkendali. Namun DPRD sebagai pemangku tugas pengawasan harus dan wajib mencermati hasil pelaksanaan Pemerintahan dengan maksud kedepan bahwa keberhasilan yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan, sementara kekurang sempurnaan dapat diperbaiki guna mencapai hasil yang optimal dikemudian hari. Tanggapan dan catatan-catatan Fraksi Kebangkitan Karya Bangsa semata-mata bukan masalah politis, namun semua ini demi kebaikan kita bersama, sehingga Fraksi Kebangkitan Karya Bangsa tetap konsisten untuk meluangkan waktunya mencermati laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 disamping, kami juga menerima masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat. Kemudian dari rangkuman pendapat-pendapat tersebut kami jadikan sebagai catatan strategis, dengan harapan dikemudian hari pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Berikut ini catatan-catatan dan masukan Fraksi Kebangkitan Karya Bangsa untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023: 1. Terlepas dari predikat WTP yang berhasil diperoleh Kabupaten Pesisir Selatan, Fraksi kami tetap mengingatkan, pemerintah daerah harus mampu untuk memaksimalkan serapan anggaran secara maksimal di setiap OPD. Artinya keberhasilan mempertanggung jawabkan keuangan daerah secara administratif hendaknya beriringan dengan program dan kegiatan yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Adapun problematika yang ada dalam, pelaksanaan pembangunan selama tahun 2023, kami dari Fraksi Kebangkitan Karya Bangsa berharap ini menjadi bahan evaluasi untuk dijadikan acuan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun selanjutnya. 2. Mendorong Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk memanfaatkan secara optimal seluruh pendapatan dan penerimaan untuk program-program prioritas yang vital bagi kepentingan langsung terhadap masyarakat kemudian mendorong peluasan akses infrastruktur daerah dan infrastruktur perdesaan, baik Infrastruktur Jalan, jembatan, Pendidikan dan kesehatan agar dapat diprioritaskan pada daerah yang masih minim tersentuh pembangunan oleh pemerintah daerah, karena hal tersebut dapat meningkatkan perekonomi masyarakat. 3. Kami berharap untuk tahun mendatang manajemen pengelolaan keuangan daerah perlu ditingkatkan dan harus diiringi dengan kualitas pelaksanaannya, sehingga dari seluruh program yang dilaksanakan dampak maupun manfaatnya jelas menyentuh sebagaimana yang diharapkan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. 4. Orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Untuk itu Fraksi Kebangkitan Karya Bangsa memberikan catatan agar pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan harus didahulukan dan harus ada semangat afirmasi yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. Demikianlah pokok-pokok Pandangan Umum Kami, terhadap Nota Pengantar terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, yakni: Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. semoga bermanfaat bagi pembahasan-pembahasan ditingkat rapat-rapat Pansus, Alat Kelengkapan dan Stake Holder serta Pimpinan.

Penulis: Aulira M Tan, M.I.Kom

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.

DPRD AI Assistant

Online