NOTA PENGANTAR PEMERINTAH DAERAH TERHADAP 3 (TIGA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELA
13 Jun 2024
11:27:26 WIB
77x dibaca
nota pengantar terhadap 3 (tiga) ranperda
yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah 2025-2045;
2. Ranperda tentang Penanaman Modal; dan
3. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun 2023, sebagaimana telah kami ajukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Pengajuan ranperda ini adalah dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan tatanan sosial kemasyarakatan di daerah, yang merupakan suatu keharusan sesuai dengan batasan-batasan kewenangan yang diberikan kepada daerah dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Melalui nota pengantar ini saya sampaikan gambaran umum ke 3 (tiga) ranperda tersebut, namun secara detail, maksud dan tujuan serta materi muatannya, diharapkan nanti dibahas secara terstruktur dalam rapat-rapat pembahasan bersama Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah.
Sebagaimana kita ketahui, Peraturan Daerah terkait RPJPD yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2005 – 2025 akan berakhir pada tahun 2025 mendatang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Mengingat akan berakhirnya periode RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan maka perlu disusun kembali RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan untuk masa periode 2025 – 2045.
RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah. RPJPD juga menjadi pedoman dalam perumusan Visi, Misi dan Program Calon Kepala Daerah. Oleh karena itu, mengingat penyesuaian waktu dan agenda nasional, penyusunan dokumen perencanaan daerah tidak dapat terlepas dengan pentahapan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Maka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Pesisir Selatan dalam merumuskan Visi, Misi dan Program dalam kepemimpinannya untuk periode yang akan datang.
Setelah melaksanakan berbagai tahapan serta penyelarasan maka izinkan kami menyampaikan rumusan cita-cita pembangunan dalam bentuk Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pesisir Selatan 20 (dua puluh) Tahun kedepan.
Visi RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025 – 2045 yaitu: “Pesisir Selatan Maju, Berbudaya, Berkelanjutan Berbasis Agroindustri dan Pariwisata” yang didukung dengan 5 (lima) sasaran Visi, 8 (delapan) Misi Pembangunan, 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan Serta 45 (empat puluh lima) Indikator Utama Pembangunan Daerah. Angka 5/8/17/45 mencerminkan Pancasila dan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945). Visi Daerah dianggap selaras apabila setidaknya mengandung kata “Maju” dan “Berkelanjutan” serta disesuaikan dengan 5 (lima) sasaran visi daerah.
Visi pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan dalam RPJPD Tahun 2025 – 2045 juga telah selaras dengan tujuan penataan ruang Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010 – 2030 yaitu mewujudkan keterpaduan ruang yang memberikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan melalui konservasi, pengembangan ekonomi berbasis pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pariwisata dan mitigasi bencana secara berkelanjutan.
Visi Pembangunan RPJPD Tahun 2025 – 2045 diharapkan dapat mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan selama 20 (dua puluh tahun) tahun kedepan. Dimana terdapat 5 (lima) kata kunci dalam Visi RPJPD yang menunjukan arah pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan yaitu:
Pertama, Maju yang diartikan sebagai Kabupaten Pesisir Selatan tumbuh menjadi daerah yang mempunyai daya saing ekonomi tinggi, inovatif, mandiri dengan didukung sumber daya manusia yang unggul, adaptif dan memiliki kemampuan daya tahan terhadap dinamika global.
Kedua, Berbudaya merupakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang modern yang tetap berakar budaya daerah dengan menjunjung tinggi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sehingga terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis, demokratis dan taat hukum.
Ketiga, Berkelanjutan yaitu pembangunan daerah menerapkan tata kelola yang baik terhadap sumber daya ekonomi, alam dan lingkungan untuk menjaga kelestarian fungsi dan keseimbangan ekosistem sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya bagi kenyamanan sistem kehidupan saat kini dan masa yang akan datang, memanfaatkan sumber daya alam secara berkesinambungan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang ramah lingkungan serta meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung perbaikan kualitas dan keberlanjutan kehidupan dalam meningkatkan kesejahteraan.
Keempat, Agro Industri adalah pembangunan industri yang memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, baik dari bahan nabati atau hewani menjadi produk yang bernilai jual dan berdaya saing dengan memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan menjadi basis perekonomian daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Kelima, Pariwisata yaitu pengembangan pariwisata hijau sebagai basis ekonomi dengan tata kelola yang baik sehingga sektor pariwisata menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Dalam mewujudkan visi dari RPJPD kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025 – 2045, terdapat 8 (delapan) misi pembangunan yang dilaksanakan yaitu :
1. Transformasi sosial untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing;
2. Transformasi ekonomi berbasis agro industri dan pariwisata untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera;
3. Transformasi tata kelola untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan inovatif;
4. Mewujudkan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum daerah untuk pembangunan berkelanjutan;
5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya yang inklusif dan berkelanjutan;
6. Mewujudkan pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan;
7. Mewujudkan infrastruktur berkualitas dan ramah lingkungan untuk peningkatan daya tahan daerah; dan
8. Mewujudkan penguatan kebijakan untuk kesinambungan Pembangunan.
Permasalahan Pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan yang tertuang dalam Dokumen RPJPD Tahun 2025 – 2045 harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan pembangunan selama 20 (dua puluh) tahun yang akan datang. Pada Tahun 2045 Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan wajib menetapkan target untuk mendukung pada pencapaian target Indonesia Emas 2045 melalui Peningkatan Pendapat Perkapita, Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan, Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya visi, misi, permasalahan pembangunan, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang serta indikator dan target untuk 20 (dua puluh) tahun dirumuskan secara lengkap dan sistematis dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025 – 2045 yang terdiri dari 6 (enam) BAB yaitu:
Bab I Pendahuluan;
Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah;
Bab III Permasalahan Dan Isu Strategis Daerah; Bab IV Visi dan Misi Daerah;
Bab V Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah; Bab VI Penutup
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Salah satu kunci dari pemenuhan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tersebut adalah kemudahan berusaha. Saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana terdapat lebih kurang 4.451 (empat ribu empat ratus lima puluh satu) Peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 (lima belas ribu sembilan ratus enam puluh lima) peraturan Pemerintah Daerah. Regulasi dan institusi menjadi hambatan yang paling utama disamping hambatan fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi selama belum mendukung penciptaan dan pembangunan usaha bahkan cenderung membatasi.
Persoalan tumpang tindih dalam perizinan usaha antara kewenangan pusat dan daerah serta kementerian atau lembaga juga menyebabkan sulitnya proses perizinan bagi investor. Tidak hanya memakan waktu lama, tetapi calon investor juga harus melalui proses yang berlarut-larut. Padahal investor membutuhkan kepastian, kecepatan, kemudahan dan transparansi. Terhadap hal tersebut, Pemerintah Pusat kemudian mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Berbagai permasalahan usaha mikro secara umum di Daerah kita mulai dari keterbatasan modal, kesulitan dalam perizinan, rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan sampai dengan keterbatasan bahan baku/jangkauan bahan baku. Melalui ranperda yang kami ajukan ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. Ranperda tentang Penanaman Modal ini kami ajukan dengan ruang lingkup meliputi :
1. Pengembangan iklim penanaman modal;
2. Promosi penanaman modal;
3. Pelayanan penanaman modal;
4. Hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal;
5. Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
6. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
7. Data dan sistem informasi penanaman modal;
8. Peran serta masyarakat; dan
9. Pendanaan.
Ranperda yang ketiga adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Pada Jumat tanggal 22 Mei 2024 yang lalu kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023, dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP berhasil kita pertahankan sebanyak 11 (sebelas) kali secara berturut-turut sejak Tahun 2013.
Tentu prestasi ini merupakan kebanggaan bagi kita bersama karena kita dinilai memiliki Sumber Daya Manusia yang mumpuni dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada tim pengelola keuangan baik yang berada di jajaran SKPD pada umumnya, maupun di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah khususnya, karena tanpa kerjasama dan koordinasi yang baik, prestasi ini mustahil dapat kita pertahankan.
Pada kesempatan ini, tak lupa pula apresiasi kami berikan kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, tanpa dukungan berupa persetujuan anggaran serta regulasi yang memadai, upaya yang kami lakukan tentu terasa berat.
Penyusunan, penatausahaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoma Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 terdiri dari 7 (tujuh) komponen laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yaitu :
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
4. Laporan Arus Kas (LAK)
5. Laporan Operasional (LO)
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan
7. Catatan Atas laporan Keuangan
Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan ringkasan dari Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Daerah sebagai komponen utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggaran pada pendapatan dan belanja daerah dalam satu periode pelaporan.
Pada Tahun Anggaran 2023 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1.709.234.477.510,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan milyar dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah) dan terealisasi sebesar Rp1.654.521.685.677,23 (satu triliun enam ratus lima puluh empat milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma dua puluh tiga sen) atau 92,38%.
Tahun Anggaran 2023 terdapat surplus sebesar Rp.26.935.030.239,79 (dua puluh enam milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah koma tujuh puluh sembilan sen). Surplus ini disebabkan lebih tingginya realisasi penerimaan pendapatan daerah daripada jumlah realisasi belanja daerah sebanyak 26,19%.
Dalam Ranperda ini juga disajikan Neraca Daerah Kabupaten Pesisir Selatan per 31 Desember 2023 dengan gambaran sebagai berikut:
- Jumlah asset Rp.2.933.988.050.356,89 (dua triliun sembilan ratus tiga puluh tiga milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta lima puluh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah koma delapan puluh sembilan sen).
- Jumlah Kewajiban Rp.57.522.812.950,10 (lima puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah koma sepuluh sen).
- Sedangkan jumlah Ekuitas Per 31 Desember 2023 Rp2.876.465.237.406,79 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh enam milyar empat ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah koma tujuh puluh sembilan sen).
Secara terperinci seluruh komponen laporan keuangan dapat kita lihat dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana yang telah kami ajukan.
Penulis:
Aulira M Tan, M.I.Kom
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.