Sekretariat DPRD

Kabupaten Pesisir Selatan

DPRD Pessel Bentuk AKD, Bamus, Banggar dan Pengurus Komisi

11 Apr 2023 11:29:46 WIB 115x dibaca
DPRD Pessel Bentuk AKD, Bamus, Banggar dan Pengurus Komisi
Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Anggota Bamus dan Bangar serta Pimpinan Komisi 1, 2, 3 dan 4 DPRD Pesisir Selatan bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin (27/03/2023) Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen yang bertindak selaku pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua Jamalus Yatim dan Hakimin beserta Anggota DPRD Pesisir Selatan. Ermizen menjelaskan Rolling AKD yang dilaksanakan oleh DPRD Pesisir Selatan sudah sesuai peraturan,semua alat kelengkapan dewan yang ada harus diganti atau dirolling, baik itu Badan Musyawarah dan Badan Anggaran serta Komisi-komisi yang ada. β€œPeraturan tentang rolling AKD tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” jelasnya. Ia menambahkan AKD yang dibahas dalam rapat paripurna meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota Komisi yang ada di DPRD Pesisir Selatan. Termasuk Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) maupun Badan Kehormatan (BK). Setelah itu Pimpinan Rapat yang berasal dari Partai Amanat Nasional tersebut memberikan kesempatan pada seluruh peserta rapat untuk menyampaikan pendapat terkait mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan Anggota Badan Kehormatan tersebut. β€œSistem atau mekanismenya kami serahkan pada fraksi yang ada dan setiap fraksi nantinya harus ada perwakilan untuk dijadikan kandidat menjadi alat kelengkapan dewan,” jelasnya. Mekanisme dalam pemilihan Badan Kehormatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dalam rapat paripurna, dimana setiap anggota DPRD Pesisir Selatan memiliki hal untuk menentukan kandidat calon Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Kehormatan DPRD Pesisir Selatan. Setelah selesai proses rolling AKD tersebut, nantinya para anggota DPRD Pesisir Selatan sudah bisa menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diamanahkan. Tugas tersebut seperti melaksanakan reses, pembahasan APBD tahun 2023dan sebagainya.

Penulis: yugo

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.

DPRD AI Assistant

Online