Sekretariat DPRD

Kabupaten Pesisir Selatan

DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Ajukan Usulan Ranperda Pengelolaan CSR bagi Perusahaan

03 Dec 2021 11:00:14 WIB 154x dibaca

DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menginisiasi pengajuan usulan ranperda pengelolaan CSR (Corporate Social Responsibility) / Tanggung Jawab Sosial terhadap perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Pesisir Selatan.  Hal ini diungkapkan saat Komisi II dan Komisi III DPRD Kab. Pesisir Selatan melakukan tinjauan lapangan ke Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan BAB Tapan 23-24 November 2021. Adapun Perusahaan yang diundang adalah

1) PT. Sadewa Karya Utama; 
2) PT. Sapta;
3) PT. Dempo (tidak hadir); 
4) PT. Incasi Raya

Pertemuan dibuka oleh Herpi Damson Epi Kampai, S.IP, ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. "Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan Komisi III yang membidangi pembangunan memiliki tugas pengawasan,Dalam agenda kali ini adalah mengawasi laporan dari masyarakat terkait aktivitas perusahaan." Ujar Herpi Damson Epi Kampai, S.IP.. Tujuan dari kegiatan ini, tambahnya, adalah mencari solusi bagaimana perusahaan- perusahaan di Pesisir Selatan bisa bersinergi dengan masyarakat dan kehadirannya memberikan energi positif bagi publik.

"Terkait dengan program CSR yang belum dilakukan oleh perusahaan di sekitar lokasi perusahaan, kami sudah mengajukan usulan ranperda pengelolaan CSR, agar CSR bisa mengisi ruang kosong program pembangunan yang tidak terakomodir." ungkap Novermal, SH anggota Komisi III DPRD Kab Pesisir Selatan

Lanjutnya, tentu dengan lahir Perda CSR di Pessel, bisa membawa dampak baik untuk daerah dan kepentingan masyarakat Pessel. Sebab, pengelolaan CSR perusahaan diatur penyalurannya oleh negara. "Makanya, perlu dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel," tutupnya.

 

Penulis: Fitri

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.

DPRD AI Assistant

Online