Jumat, 08 Sep 2023, 11:17:34 WIB - 24 | Aulira M Tan, M.I.KomBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD merupakan pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1(satu) tahun anggaran yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2024 secara umum disusun secara rasional dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan daerah dalam hal ini belanja daerah tidak akan melampaui kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah. Kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2024 disesuaikan dengan arah kebijakan pendapatan yang tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026, dengan sumber penerimaan pendapatan daerah terdiri atas : 1) Pendapatan Asli Daerah Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 2) Pendapatan Transfer Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan tranfer antar daerah. Kebijakan Perencanaan Pendapatan Transfer yang berasal dari Pemerintah Pusat memperhatikan komponen Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID). Sedangkan kebijakan perencanaan Pendapatan Transfer yang bersumber dari Transfer Antar Daerah memperhatikan komponen Pendapatan Bagi Hasil dan Pendapatan Bantuan Keuangan. 3) Lain-lain Pendapatan yang Sah Lain-lain pendapatan yang sah meliputi pendapatan hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.1 Rencana Pendapatan Daerah Rencana pendapatan daerah pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp849.623.634.821,- yang terdiri dari : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Prediksi PAD untuk tahun 2023 sebesar Rp70.583.464.821,- Pendapatan Asli Daerah ini bersumber dari pajak daerah sebesar Rp55.088.500.000,-retribusi daerah sebesar Rp5.234.964.821,- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp7.000.000.000,- dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp3.260.000.000,- Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PAD ditempuh melalui beberapa kebijakan sebagai berikut : a) Intensifikasi penerimaan pada baik daris ektor pajak maupun retribusi daerah melalui penataan dan pembenahan manajemen penerimaan PAD. b) Meningkatkan kualitas data potensi pajak daerah c) Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan pemerintah pusat, provinsi dan perangkat dearah terkait. d) Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pajak dan retribusi khususnya untuk jasa usaha. 2. Pendapatan Transfer Pendapatan transfer tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp779.040.170.000,-. Pendapatan transfer bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat–dana perimbangan sebesar Rp741.611170.000,- dengan rincian Dana Alokasi Umum sebesar Rp722.586.702.000,-; dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak SDA sebesar Rp.19.024.468.000,-; ¬ Sedangkan sumber pendapatan ketiga berasal dari transfer pemerintah provinsi sebesar Rp37.429.000.000,- yang berasal dari pendapatan bagi hasil pajak. Kebijakan yang ditempuh dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari pendapatan transfer adalah dengan meningkatkan koordinasi dan rekonsiliasi dengan pemerintah pusat. 3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Pada tahun 2024, Kabupaten Pesisir Selatan tidak mendapatkan hibah dari pemerintah pusat.
2 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 19,327 Semua Pengunjung | 39,406 Total Kunjungan | 3.145.156.46, IP Address Anda