Jumat, 25 Agu 2023, 10:49:21 WIB - 287 | Aulira M Tan, M.I.KomPeraturan Daerah yang merupakan produk perundang-undangan Pemerintah Daerah sejatinya bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah yang bersangkutan, mensejahterakan masyarakat, sehingga perda merupakan sarana komunikasi timbal balik anatara kepala daerah dengan masyarakat. Oleh karenanya setiap keputusan yang penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam perda harus mengikut sertakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pemerintah daerah yaitu: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah. Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan perda, maka diharapkan nantinya dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dari utara hingga selatan, sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai dengan tidak mengaabaikan hak-hak masyarakat. Namun hal yang sangat kita sayangkan adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan peraturan daerah masih banyak yang belum terealisasi dengan baik, sehingga akibatnya banyak perda yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan, banyak perda yang dipandang “mandul” karena minim implementasi. Disinilah peran bagian hukum pemerintah daerah sangat diharapkan untuk mengantisipasi hal tersebut, bagian hukum pemda mestinya lebih pro aktif dalam menyerap aspirasi untuk kemudian dituangkan dalam draf ranperda dan dalam kajian akademik ranperda. Diakhir tahapan proses pembahasan dua Ranperda ini, perlu kami sampaikan bahwa demi menghasilkan sebuah Peraturan Daerah yang berkualitas dan benar-benar berpihak kepada masyarakat, DPRD dan pemerintah Daerah telah berupaya melakukan pembahasan bersama yang dibingkai dengan semangat kemitraan, semangat membangun, terkadang sering terjadi perdebatan yang serius dengan mengungkapkan gagasan-gagasan kritis dan konstrukstif. Oleh karena itu Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan Indonesia patut menyampaiakan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen kebersamaan selama proses pembahasan tersebut. Tentu tak terlepas dari catatancatatan kami kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut: 1. Perlu dilakukan pendataan secara komprehensif kawasan kumuh (permukiman dan perumahan kumuh) di Pesisir Selatan serta rencana penanganannya secara holistic dan terintegral, terdapat di Nagari mana-mana saja dan kondisinya seperti apa, dan berapa lama target pengentasannya, serta dari mana saja sumber-sumber pembiayaan program tersebut. 2. Hendaknya persoalan kawasan kumuh (permukiman dan perumahan kumuh), perlu menjadi isu krusial dalam setiap dokumen rencana pembangunan baik di tingkat nagari maupun kabupaten dan perlu alokasi angaran yang serius dari Pemerintah Daerah. 3. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi secara massif persoalan perizinan perumahan yang dimungkinkan akan berdampak kepada munculnya kawasan kumuh. 4. BPR Samudera diharapkan terus memperbaiki manajemen pengelolaan kelembagaannya, sehingga kedepan menjadi lembaga perbankan yang mudah diakses oleh masyarakat atau bekerjasama dengan pihak terkait untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka peminjaman modal yang mudah dan murah bagi UMKM, sehingga BPR menjadi pilihan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses pada bank-bank yang lain.
3 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,325 Semua Pengunjung | 39,404 Total Kunjungan | 13.59.136.170, IP Address Anda