Senin, 16 Okt 2023, 10:53:50 WIB - 30 | Aulira M Tan, M.I.Kom1. JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI PDI PERJUANGAN YANG DISAMPAIKAN OLEH Sdri. SRI KUMALA DEWI, S.Pd Pada prinsipnya kami sangat sependapat dengan masukan Saudari untuk merasionalkan kembali belanja agar tidak terjadi defisit anggaran di tahun 2023 ini. Harapan agar Pemerintah Daerah melakukan upaya-upaya optimalisasi PAD dan upaya konkret peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah dari semua potensi yang ada, dapat kami jelaskan bahwa saat ini kami sedang menggiatkan digitalisasi pendapatan daerah di semua sektor sumber pendapatan melalui AplikasiSIMPADEH (Sistem Informasi Pendapatan Daerah) dengan berbagai kanal pembayaran seperti EDC (Electronic Data Capture), QRIS dinamis, NCM (Nagari Cash Management) dan Mobile Banking. Terkait dengan peningkatan PAD di Kawasan Wisata, upaya kongkret yang akan dilakukan adalah dengan mengurangi kebocoran dari aspek perpakiran dan retribusi di setiap objek wisata. Terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan adalah menyusun Rencana Aksi Tahunan 2023, validasi data P3KE yang menemukan 2.170 jiwa penduduk yang masuk pada kategori kemiskinan ekstrim. Strategi yang digunakan untuk percepatan penurunan kemiskinan ekstrim melalui : 1. Strategi pengurangan pengeluaran keluarga miskin melalui Bansos, PKH, BPJS Gratis, bantuan Biaya Operasional Sekolah dan Pembangunan RTLH. 2. Strategi meningkatkan pendapatan keluarga miskin adalah melalui penyediaan sarana dan prasarana perikanan danpertanian, penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja dan meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap permodalan. 3. Strategi pengurangan kantong kemiskinan dilakukan melalui pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan konektivitas. Mengenai saran Saudari untuk memaksimalkan Program Nagari Bersekolah yang dilakukan melalui sosialisasi yang masif, efektif dan efisien telah kami lakukan dengan melibatkan OPD terkait dan Pemerintahan Nagari. Sehubungan dengan penanganan kasus asusila terhadap anak telah dibentuk Satgas PPA (Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak), dan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di sebagian besar Nagari. Untuk mencegah peningkatan kasus asusila terhadap anak, telah dilakukan sosialisasi ke kecamatan dengan melibatkan semua unsur di tingkat kecamatan. Sementara untuk tingkat sekolah, beberapa kegiatan telah dilakukan seperti, sosialisasi Anti Bulliying dan Sekolah Ramah Anak. 2. JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) YANG DISAMPAIKAN OLEH Sdr. NOVERMAL, SH. Terima kasih kami sampaikan kepada Saudara yang telah memberikan apresiasi, masukan, saran dan kritikan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023. Terkait pandangan Saudara terhadap penurunan target pendapatan Daerah, dapat dijelaskan bahwa asumsi pendapatan daerah ini sudah selesai dibahas dan dituangkan dalam kesepakatan KUA Perubahan Tahun Anggaran 2023. Sehubungan dengan pandangan Saudara tentang potensi terjadinya kebocoran dan rawan penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah dapat Kami jelaskan bahwa untuk pajak restoran dan hotel sistem pemungutannya yaitu self assessment atau sistem penaksiran sendiri, dimana Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam rangka menyiasati rendahnya kesadaran wajib pajak, maka petugas pajak melakukan terobosan dengan memungut ke lapangan. Ke depan, untuk pengawasan pemungutan pajak Pemerintah Daerah melalui BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan telah menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Painan pada Senin, 11 September 2023. Saat ini pemerintah daerah sedang menunggu hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disaat hasil harmonisasi ini keluar, Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan ke DPRD untuk selanjutnya dibahas secara bersama-sama dan Pemerintah Daerah sangat mengharapkan masukan dari DPRD. Mengenai pertanyaan saudara tentang berkurangnnya belanja pegawai sebesar Rp50 Miliar lebih dapat kami jelaskan bahwa hal tersebut merupakan penyesuaian pengurangan pada gaji P3K sebesar Rp53.124.428.000,00.(Lima puluh tiga miliar seratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Mengenai pembayaran gaji P3K dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah. Pada pasal 23 ayat 1 berbunyi gaji dan tunjangan P3K dibayarkan setelahmenandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan P3K, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Penetapan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sesuai dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, bahwa SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatangan perjanjian kerja dan penetapan Keputusan Pengangkatan sebagai P3K. Berkenaan dengan pendapat Saudara mengenai adanya peningkatan belanja barang dan jasa sebesar Rp62 milyar lebih dapat dijelaskan bahwa Perubahan APBD ini untuk mengakomodir penyesuaian-penyesuaian yang telah dilakukan pada pergeseran pertama sampai dengan pergeseran ketiga. Sehubungan dengan pendapat Saudara mengenai pendistribusian penambahan kartu BPJS Kartu Kesehatan Gratis Tahun 2023 yang tidak transparan dan berkeadilan dapat dijelaskan bahwa kriteria penerima PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) Pemerintah Daerah atau yang lebih dikenal dengan BPJS Pemda berdasarkan kepada Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2022 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato (JKSS) ke dalam Jaminan Nasional Melalui BPJS Kesehatan. Pada Peraturan Gubernur tersebut skala prioritas utama untuk mendapat PBPU yaitu diberikan kepada masyarakat yang pendapatannya lebih kecil dari UMP (Upah Minimal Provinsi), mempunyai balita, ibu hamil, dan tidak mempunyai jaminan kesehatan. Selanjutnya kita juga sudah menetapkan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 460/326/Kpst/BPT-PS/2022 tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, yang menjadi dasar atau skala prioritas dalam pengusulan PBPU Pemdatersebut ke BPJS Kesehatan. Kemudian ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 188.4/30/Kpts/DSPPRPAPS/2023 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nomor 188.4/12/Kpts/DSPPRPA-PS/2023 tentang Penetapan Standar Pelayanan. Berdasarkan regulasi tersebut diatas, maka ditetapkan skala prioritas usulan setiap bulannya, baik yang bersumber dari permohonan ke bidang pelayanan, laporan yang bersumber dari pemerintah nagari, PSM, maupun masyarakat lainnya yang didukung dengan dokumentasi dan administrasi. Sekiranya masih ditemukan masyakat miskin yang belum mendapatkan BPJS dan termasuk skala prioritas, maka kita berkewajiban untuk mengusulkan mereka pada usulan bulan berikutnya, disamping tetap melakukan verifikasi dan validasi datadata penerima PBPU Pemda yang meninggal dunia atau pindah domisili berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terhadap pendapat Saudara untuk mengevaluasi keberadaan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di setiap nagari dapat dijelaskan bahwa PSM merupakan salah satu pilar-pilar sosial dan Potensi dan Sumber Kesejateraan Sosial (PSKS) sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Salah satu tugas utama PSM adalah melakukan pendataan terpadu di dalam pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat. Sehubungan dengan pendapat Saudara untuk menuntaskan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahan atau lebih dikenaldengan Peraturan Daerah CSR dapat kami jelaskan bahwa Peraturan Daerah dimaksud baru disahkan pada akhir Agustus 2023. Selanjutnya untuk penyusunan Peraturan Bupati akan segera kami tindak lanjuti. Mengenai permintaan untuk membentuk Tim Penetapan Harga Kelapa Sawit Swadaya dan pemerintah daerah harus melakukan cek rendemen atau kandungan minyak kebun kelapa sawit mulai dari hamparan Sutera sampai Lunang Silaut dapat kami jelaskan bahwa ketentuan yang mengatur pembelian harga TBS Produksi pekebun ditetapkan antara lain: 1. Permentan No 01/Permentan/ KB. 120/1/ 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 03 tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggul Perkebunan 3. Peraturan Gubernur Sumatera Barat No 28 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segara Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Daerah. Sementara pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 03 tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggul Perkebunan, pada Bab 2 Komoditas perkebunan kelapa sawit mulai pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, pada Perda tersebut sama sekali tidak menyatakan kewenangan Bupati dalam hal penetapan harga TBS. Mengenai permintaan Saudara agar Pemerintah Daerah lebih serius mengurus pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani padi sawah dan palawija dapat kami jelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip 6 (enam) TEPAT, yaitu Tepat Mutu, Jumlah, Jenis, Harga, Waktu, dan Tempat. Khusus untuk penyediaan pupuk, Pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif murah dan terjangkau oleh petani. Sedangkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) telah melakukan pengawasan rutin terhadap harga dan peredaran pupuk, diakui bahwa masih terdapat dan terjadi kenaikan harga pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Peissir Selatan telah menyampaikan hal ini kepada pihak Pupuk Indonesia (PI) dan permasalahan ini juga telah dibahas pada Pertemuan Koordinasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Tingkat Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh seluruh Kabupaten kota, karena permasalahan ini sama dengan Kabupaten Kota lainnya. Pihak Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) akan menindak tegas terhadap Distributor dan Kios yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET, serta akan melakukan evaluasi di setiap daerah terhadap Distributor dan kios-kios tersebut. Selanjutnya terkait program kredit usaha tani tanpa agunan dan berbunga rendah dengan menggandeng BUMN produsen pupuk dan perbankan dapat kami jelaskan bahwa telah dilaksanakan program kerjasama antara pihak ketiga, BUMN dan petani di bawah pengawasan dan koordinasi Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, antara lain kerja sama PT. BISI International Tbk. dengan beberapa Kelompok Tani. Baru-baru iniKementerian Pertanian meluncurkan program pendanaan KUR sebesar Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh milyar rupiah) kepada Kabupaten/Kota se Indonesia khusus di bidang Pertanian dengan bunga sebesar 6%/tahun dan pada saat ini pemerintah daerah menunggu petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Sehubungan dengan pendapat Saudara untuk membangun rumah sakit di wilayah tengah dapat kami jelaskan bahwa Pembangunan Rumah Sakit di wilayah tengah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan salah satu prioritas arah kebijakan pembangunan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan 2021 – 2026. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah tetap konsisten dan menjadi perhatian agar rencana tersebut dapat dilaksanakan guna memberikan layanan kesehatan yang mudah diakses bagi masyarakat. Untuk melaksanakan rencana tersebut kita berencana melakukan kajian feasibility study (FS) pada tahun 2023 ini guna mengetahui seberapa layak rencana pembangunan tersebut dapat dilaksanakan baik dari aspek penempatan lokasi maupun dari aspek kebutuhan layanan bagi masyarakat saat ini. Namun hal tersebut belum kita lakukan karena pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah melakukan Kajian Analisis Kebutuhan Rumah Sakit di Provinsi Sumatera Barat, dimana kita mengusulkan salah satu lokus kajiannya adalah Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan demikian penyusunan FS yang direncanakan tahun 2023 kita tunda pelaksanaannya menunggu hasil kajian provinsi selesai. Mudah-mudahan pada akhir tahun ini kita dapat mengetahui laporan hasil kajian analisis kebutuhan rumah sakit tersebut sehingga hasil kajian yang sampaikan akan menjadi pedoman bagi kita dalam menyikapi rencanapembangunan rumah sakit di wilayah tengah sesuai dengan arah dan prioritas dalam dokumen perencanaan daerah kita. Berkenaan dengan permintaan Saudara untuk lebih serius mengurus persoalan ikan mingkih yang merupakan ikan endemik Sungai Batang Pelangai di Kecamatan Ranah Pesisir yang mulai terancam punah akibat putusnya jalur migrasi bertelurnya oleh bendungan PLTMH PT. Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang untuk dapat mengevaluasi dokumen lingkungan proyek PLTMH dapat kami jelaskan bahwa kami akan melakukan koordinasi dengan provinsi mengenai penerbitan izin dan pembuatan dokumen lingkungan, karena kewenangan tersebut berada pada provinsi. Terhadap permintaan Saudara untuk melakukan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan perbaikan infrastruktur sosial ekonomi masyarakat dapat kami jelaskan sebagian usulan tersebut telah kami akomodir di tahun 2023, antara lain: Rehabilitasi gorong-gorong plat deker jalan Koto Panjang-Talatau Nagari Punggasan Timur dan Lanjutan kegiatan normalisasi saluran irigasi Titian Patai di Nagari Sungai Sirah Air Haji dan Nagari Air Haji Barat. Selebihnya akan kami tindak lanjuti melalui usulan DAK dan perencanaan tahun 2024. Sehubungan dengan permintaan Saudara untuk lebih serius menata Kawasan Wisata Bahari Mandeh yang salah satunya membuat kebijakan khusus dengan memberikan izin usaha, terutama untuk pembangunan resort dan hotel di pinggir pantai dapat kami jelaskan bahwa kebijakan penatan kawasan mandeh ini akan diatur dalam RDTR Kawasan.Terkait permintaan Saudara untuk menjadikan mesjid sebagai rest area untuk wisatawan yang berkunjung ke Pesisir Selatan minimal satu masjid per kecamatan dapat kami jelaskan bahwa usulan saudara ini secara bertahap muncul secara mandiri. 3. JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS) YANG DISAMPAIKAN OLEH Sdr. PARDIS, A.Md. BUMD yang belum memberikan kontribusi yang maksimal kepada daerah dapat kami jelaskan bahwa Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 2 BUMD yaitu PDAM Tirta Langkisau dan PT. BPR Samudera. Keuntungan yang didapat PDAM digunakan untuk peningkatan pelayanan air bersih sedangkan keuntungan dari PT. BPR Samudera sudah masuk ke kas daerah dalam bentuk deviden setiap tahunnya. Selanjutnya pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan agar kedua BUMD ini dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi pemerintah daerah. Selanjutnya terkait dengan pendapat terhadap belanja daerah yang mengalami peningkatan sudah kami jelaskan pada jawaban pandangan umum Fraksi PAN. Sehubungan dengan pendapat Saudara mengenai pelaksanaan pemilihan Wali Nagari serentak untuk 47 Nagari lebih penting dibandingkan merekrut tenaga PSM dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan tahapan dan jadwal yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, finalisasi hasil akhir dari pemilihan Wali Nagari tidak akan tercapai per 1 November 2023. Sehingga pemilhan tersebut ditunda sampai selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan. Terkait saran Saudara agar plafon anggaran perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan belanja hingga sampai akhir tahun ini dapat kami jelaskan bahwasanya plafon tersebut telah disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Sehubungan dengan pertanyaan Saudara terkait beberapa pembangunan fisik baik itu pengaspalan, pengamanan tebing, peningkatan irigasi dapat kami jelaskan bahwa beberapa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan pada tahun ini, antara lain: Pengaspalan jalan Pancung taba ke Ngalau Gadang baru terlaksana sampai di kampung Limau Limau sudah mulai kita kerjakan melalui BKK dan BPBD, D.I Waduk Kayu Jao. Selebihnya akan kami tindaklanjuti pada tahun 2024 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 4. JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) DISAMPAIKAN OLEH Sdr. APRINAL TANJUNG, S.H, DT. RAJO MOLEH Mengenai saran untuk memaksimalkan pendapatan daerah sehingga dapat menekan defisit anggaran sudah kami jelaskan pada jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai PDI Perjuangan. Selanjutnya terhadap masukan Saudara terhadap peningkatan jalan yang layak di beberapa Nagari di Kecamatan Lunang, dapat kami jelaskan bahwa tahun ini kita tingkatkan jalan penghubung Lunang, sedangkan Jalan Sindang Lunang kita usulkan melalui Inpres RI tentang Pembangunan Jalan Daerah Tahun 2023 dan saat ini kita menunggu hasil verifikasi. Untuk jalan Rantau Ketaka Lunang dan jalan Pematang Lunang akan kita tindaklanjuti pada Tahun 2024 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Mengenai pendapat Saudara untuk menjadikan pasar sebagai skala prioritas dalam peningkatan ekonomi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara berkelanjutan. Berkaitan dengan pendapat Saudara terhadap beberapa daerah dan perkampungan yang belum ada sambungan aliran listrik akan kita koordinasikan dengan PT. PLN. Sehubungan pendapat Saudara mengenai belum adanya saluran irigasi dan bendungan untuk area persawahan sehingga mengakibatkan gagal panen dapat kami sampaikan bahwa padadasarnya kondisi jaringan irigasi di Kecamatan Lunang sudah berkondisi baik, terkecuali terdapat 1 (satu) Jaringan Irigasi dalam kondisi rusak, yaitu Daerah Irigasi Lubuk Merantih seluas 21 Hektar yang akan kita tangani pada tahun mendatang. 5. JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI NASDEM YANG DISAMPAIKAN OLEH Sdr. AL ERMON, SH Berkenaan dengan pertanyaan Saudara tentang seberapa besar daya ungkit yang akan dihasilkan dengan adanya perubahan APBD Tahun 2023 yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2023 dapat kami jelaskan bahwa pada prinsipnya perubahan APBD dilakukan untuk menyikapi adanya perubahan perkembangan keadaan dari keadaan yang diasumsikan pada APBD sebelumnya. Pada perubahan APBD tahun 2023 keadaan ini terjadi karenaadanya perubahan asumsi pendapatan daerah terutama pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH), penggunaan Silpa Tahun 2022 dan penyesuaian pendapatan daerah dari komponen Dana Transfer Umum untuk P3K. Kondisi ini tentu penting untuk diakomodir melalui mekanisme perubahan APBD agar sumber daya riil yang tersedia, dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk mencapai target kinerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Selanjutnya terkait dengan sektor yang menjadi fokus pemanfaatan perubahan APBD tahun 2023 antara lain untuk mengakomodir pergeseran anggaran yang telah dilakukan sebelumnya, pengalokasian belanja Pilkada Serentak, penyiapan dokumen perencanaan untuk usulan kegiatan tahun 2024 serta optimalisasi belanja infrastruktur dasar dan pelayanan publik. Terhadap pertanyaan Saudara mengenai sejauh mana upaya Pemda dalam hal mengentaskan kemiskinan dan penurunan angka stunting dapat kami jelaskan bahwa upaya mengentaskan kemiskinan telah dijawab pada pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kemudian untuk percepatan penurunan angka stunting yang saat ini naik sebesar 29,8% di tahun 2022 dari sebelumnya sebesar 25,2% tahun 2021 telah dilakukan langkahlangkah sebagai berikut: 1. Menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 152 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Nagari 20% Untuk Ketahanan Pangan Dan Pencegahan Stunting. 2. Menetapkan nagari lokasi fokus setiap tahun dengan fokus penanganan lebih ekstra oleh Perangkat Daerah Teknis. 3. Menetapkan SK tim Percepatan Penurunan Stunting setiap tahun dengan skema pelaksanaan audit kasus stunting,penilaiaan kinerja dan monev sampai ke tingkat Kecamatan dan Nagari. 4. Menerapkan inovasi penanganan stunting di Perangkat Daerah, Kecamatan, Nagari dan pihak eksternal di luar pemerintahan terkait stunting di Kabupaten Pesisir Selatan seperti Pasan Mande, Gema Panso, Kearifan lokal Rabab Pasisia, Aplikasi yg di bangun memudahkan identifikasi anak dan keluarga stunting (Parenting). 5. Gerakan bapak/bunda asuh anak stunting (BAAS) yang saat ini dengan posisi paling banyak dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat. Berkenaan dengan masalah ketertinggalan infrastruktur di beberapa ruas jalan di Kecamatan Airpura dan Kecamatan Pancung Soal yang merupakan pendukung peningkatan sektor pertanian dapat kami jelaskan bahwa untuk Kecamatan Airpura tahun ini kita tingkatkan jalan menuju SMP 2 dan Jalan Damar Lapan dan untuk Kecamatan Pancung Soal yaitu jalan Inderapura – Transpanambam atau Jalan menuju Kantor Camat Pancung Soal dan Jalan Muara Sakai - Translok (Teluk Ampalu). 6. JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI BINTANG KARYA BANGSA YANG DISAMPAIKAN OLEH Sdr. INDRA WIJAYA Terhadap pendapat saudara mengenai perlunya melakukan sinkronisasi dan perhitungan yang mapan terkait estimasi belanja daerah yang mengalami defisit telah dilakukan perhitungan secara matang. Hal ini diakibatkan masuknya beberapa kebutuhan melebihi kemampuan anggaran. Terhadap pandangan Saudara tentang target pendapatan asli daerah tahun 2023 yang lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa, hal ini disebabkan karena adanya penurunan pada lain-lain PAD yang sah sebesar 4,46 persen yang berasal dari pendapatan BLUD dan Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan. Sehubungan dengan pandangan Saudara tentang rendahnya belanja modal dibandingkan dengan belanja pegawai dapat kami jelaskan bahwa, dalam belanja pegawai tersebut telah termasuk belanja pegawai BLUD, belanja P3K yang berasal dari DAU Yang Ditentukan Penggunaannya dan jumlah PNS di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 6.349. Saat ini pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan belanja modal : 1. Membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah, seperti perjalanan dinas, rapat luar kantor, konsinyering dan sebagainya; 2. Melakukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan; 3. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan; 4. Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan; 5. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan. Selanjutnya terhadap saran Saudara untuk melakukan rasionalisasi belanja tanpa harus mengurangi belanja modal sehingga dapat meningkatkan target pendapatan dapat kami jelaskan bahwa kami telah melakukan hal tersebut dengan menyusun perencanaan anggaran sesuai skala prioritas daerah dengan prinsip efektif dan efisien. 8. JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT YANG DISAMPAIKAN OLEH Sdr. ROBI BINUR Mengenai pertanyaan tentang menurunnya target PAD perubahan tahun 2023 telah kami jawab pada pemandangan umum fraksi PDI Perjuangan.Terkait dengan terobosan-terobosan yang akan menambah pendapatan di bidang aset yang dapat dimanfaatkan sesuai aturan dapat kami sampaikan bahwa saat ini kita sudah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Formula Tarif Sewa Aset Daerah. Apabila Rancangan Peraturan Bupati ini selesai maka optimalisasi pendapatan daerah melalui pemanfaatan asset dapat ditingkatkan. 9. JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR) YANG DISAMPAIKAN OLEH Sdri. ERMIWATI, SE. Berkenaan dengan pertanyaan Saudara mengenai penambahan anggaran untuk rehabilitasi jalan dan pembangunan jembatan pada APBD Tahun 2023 tidak sesuai dengan Nota Keuangan APBD Tahun 2023 telah kami jawab pada pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional. Selanjutnya terhadap pernyataan Saudara tentang penghapusan program kegiatan pada Dinas Pendidikan dapat kami sampaikan bahwa penyusunan perencanaan program dan kegiatan telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Sehubungan dengan pandangan Saudara terhadap penambahan anggaran untuk pengelolaan pelayanan kesehatanorang terduga tuberculosis dapat kami jelaskan bahwa, pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran awal sebesar Rp194,6 Juta menjadi Rp1,46 Milyar. Kemudian dari anggaran Rp1,46 Milyar tersebut dialihkan ke pusat (Kemenkes) sebesar Rp1,38 Milyar untuk pengadaan Tes Cepat Molekuler (TCM) sesuai dengan edaran Kemenkes, sisanya sebesar Rp80 Juta (berasal dari dana tagging) digunakan oleh untuk Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) TCM.
3 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,325 Semua Pengunjung | 39,404 Total Kunjungan | 18.119.105.239, IP Address Anda