Jumat, 08 Sep 2023, 11:16:09 WIB - 26 | Aulira M Tan, M.I.Kom1.1 LATAR BELAKANG Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024 mengacu pada Kebijakan Umum APBD (KUA) tahun 2024 yang selanjutnya dijadikan bahan pembahasan antara eksekutif dan legislatif untuk disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024. Kebijakan Umum APBD (KUA) tahun 2024 sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan PPAS disusun dengan tahapan: 1. menentukan skala prioritas pembangunan daerah; 2. menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk pemerintah provinsi; 3. menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan prioritas serta program provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah provinsi setiap tahun untuk pemerintah kabupaten/kota;dan 4. menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024 merupakan kebijakan politik bersama pemerintah daerah. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024 yang sudah disepakati tersebut selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah rancangan dokumen yang memuat program prioritas dan plafon anggaran sementara yang diberikan kepada Perangkat Daerah sebagai implementasi dari KUA dan acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai batas maksimal anggaran. PPAS TA 2024 merupakan gambaran umum dari kebutuhan akan ketersediaan dana untuk belanja daerah yang diperoleh dari pendapatan daerah, yang tidak terlepas dari prospek perekonomian ke depan. Ketersediaan dana yang dirumuskan dalam APBD, nantinya akan digunakan untuk mendukung jalannya fungsi pemerintahan dan fungsi pemberian pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang selama ini terselenggara. 1.2 TUJUAN PENYUSUNAN PPAS Rancangan PPAS yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan dengan DPRD dimaksudkan antara lain untuk: 1) Mendapatkan persamaan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Dasar Penyusunan APBD yang dituangkan dalam PPA; 2) Menyamakan rencana tindak lanjut dalam pengalokasian anggaran daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat; dan 3) Keserasian dan keselarasan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan sumber daya daerah. Diharapkan dalam pembahasannya terjadi sinergisitas dalam penyusunan perencanaan program, kegiatan serta penyediaan anggaran maupun pelaksanaannya. Tujuan penyusunan PPAS Tahun 2024 adalah: 1. Tersedianya pedoman penyusunan APBD Tahun 2024 yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang PPAS. 2. Tersedianya landasan bagi penyusunan RKA-PD Tahun 2024 sebagai bagian dari proses penyusunan APBD dan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. 1.3 DASAR HUKUM PENYUSUNAN PPAS 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755); 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 2); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 9 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 10 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2021- 2026; 11 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 12 Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024.
2 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 19,327 Semua Pengunjung | 39,406 Total Kunjungan | 18.223.124.244, IP Address Anda