Berita Pilihan
Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2021 #2
Senin, 09 Mei 2022, 15:31:42 WIB - 86 | Fitri Handayani
DPRD Pesisir Selatan mengadakan rapat paripurna DPRD Kab. Pesisir Selatan (9/5) dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terhadap LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2021. Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh Anggota DPRD; Bupati ; Unsur Forkopimda; Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Sekretaris DPRD Ikhsan Busra, SH menyampaikan rincian Rekomendasi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terhadap LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2021, agar ditindak lanjuti dan dipedomani dalam penyelenggaraan Pemerintahan pada masa yang akan datang sebagai berikut :
16. Perlu adanya langkah terukur dan tuntas dalam penyelesaian permasalahan bencana banjir lewat pembuatan perda, sistem kerjasama, proposal serta dokumen masterplan terkait drainase.
17. Perlunya penanganan khusus lewat program pemulihan ekonomi dan pembangunan terhadap persoalan irigasi sepanjang kabupaten Pesisir Selatan seperti halnya di Banda tangah kenagarian Puluik-Puluik kecamatan Bayang Utara, Taratak Sutera serta Ampalu Kecamatan Surantih. Dan juga normalisasi anak sungai di kampung tanjung durian Nagari Lakitan Tengah Kecamatan Lengayang.
18. Sesuai dengan arahan kebijakan dan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan menghasilkan manusia beriman, kreatif dan berdaya saing, pemerintah daerah harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan menuju rumah ibadah dan sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan baik yang belum tersentuh pembangunan maupun yang rusak akibat dari bencana seperti
- Pembangunan kembali sekolah dasar seperti SDN 28 Surantih di Kecamatan Sutera dan SDN 02 Teratak Teleng di Kecamatan Bayang Utara yang rusak akibat bencana.
- Perbaikan jembatan yang rusak akibat bencana seperti di Ujung Air Kenagarian Ampiang Parak kecamatan Sutera, dan banyak lagi yang lainnya.
- Perbaikan Jembatan menuju SMP N 05 Satu Atap Sungai Bungin Kenagarian IV Koto Hilie Kecamatan Batangkapas.
- Perbaikan jalan menuju SMPN 4 Bayang Kenagarian Sawah Laweh yang telah rusak parah.
19. Dalam optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui
- Retribusi Parkir, diharapkan pemerintah daerah memfasilitasi parkir elektronik di tempat destinasi wisata.
- Pendapatan melalui pengujian KIR Kendaraan, agar pemerintah daerah memberdayakan / menyekolahkan pegawai yang berasal dari putra daerah untuk peningkatan level penguji KIR dan penguji CPO pada KIR mobil lebih besar seperti 1.) COLT Diesel; 2.) CPO Tronton.
20. Dalam upaya penertiban transportasi darat, diharapkan pemerintah daerah aktivitas transportasi umum seperti:
- Legalitas Odong-Odong dengan aturan teknis lewat pengajuan perda,
- Penertiban transportasi aktivitas truk yang mengangkut CPO di sepanjang jalan Kabupaten Pesisir Selatan demi mencegah dampak kerusakan jalan yang semakin parah dan korban jiwa.
- Mengupayakan pengangkutan CPO melalui laut dengan memanfaatkan pelabuhan yang ada, ataupun membuat pelabuhan diwilayah yang dekat dengan Pabrik CPO tersebut.
21. Dalam memperkuat kemandirian ekonomi Pemerintah Daerah perlu mendorong sektor potensi dan unggulan daerah sesuai dengan misi Pemerintah dengan melakukan perbaikan sinyal-sinyal telekomunikasi lemah dan penambahan sinyal di nagari belum tersentuh sinyal di kabupaten Pesisir Selatan agar semakin luas keterbukaan informasi Publik.
22. Mengupayakan pembebasan tanah jalan nasional yang masih bermasalah di Sago dan Salido dengan koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
23. Terkait banyaknya program Pemerintah terdahulu yang terbengkalai seperti, Pembangunan Pasar Surantih dan Pembangunan Gedung Rumah Sakit, diharapkan Pemerintah saat ini harus juga memprioritaskan keberlanjutan Pembangunan tersebut agar segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
24. Untuk Biaya Pemeliharan Aset Pemda berupa Rumah ibadah yang telah menghabiskan dana Milyaran rupiah diharapkan Pemerintah Daerah juga mencarikan solusi terbaik sehingga tidak selalu menjadi beban APBD Kabupaten Pesisir Selatan. Apalagi saat ini bangunan Masjid terapung Samudra Ilahi harus segera dilakukan karena kondisi saat ini sudah banyak yang rusak, terutama bagian atap banyak yang bocor.
25. Dibidang Pendidikan, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyarankan pada Pemerintah Daerah melalui jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut :
- Agar jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pengawasan terhadap pengunaan anggaran BOS dan BOSDA SD dan SMP, sehingga pengunaannya tepat sasaran untuk menunjang proses belajar mengajar disekolah.
- Agar tidak ada masalah dikemudian hari agar jajaran dinas pendidikan menertibkan terhadap Sumbangan disekolah yang tidak mengikat, yang telah disepakati oleh komite dan wali murid serta peserta didik.
- Kedepan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pesisir Selatan sangat dituntut eksistensi pengawas sekolah, Kepala Sekolah dan guru-guru serta komite sekolah, yang ada ditingkat SD dan SMP termasuk guru pengerak. Sehingga sekolah menghasilkan anak didik yang baik secara kwalitas maupun kuantitas di jajaran Dinas Pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan.
- Untuk meningkatkan kwalitas anak didik di sekolah SD dan SMP agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan menerapkan kegiatan ekstra kurikuler (menambah jam pelajaran) dan memotivasi lahirnya bimbingan-bimbingan belajar disetiap kecamatan yang ada di Pesisir Selatan.
- Kondisi hari ini SD dan SMP mobileur banyak tidak layak digunakan oleh SD dan SMP, untuk itu diminta pada Pemerinah Daerah melalui jajaran dinas pendidikan agar dapat melakukan pendataan mobileur yang tidak layak pakai dan agar segera dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2022 dan atau pada APBD Tahun 2023 sebagai penunjang proses belajar mengajar di sekolah.
6) Agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan dapat menerapkan kembali setiap penerimaan murid baru dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Alquran dan Mendirikan Sholat bagi Anak Sekolah.
26. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Satu hal yang kadang membuat kita masih merasa gregetan adalah pernyataan dari beberapa orang bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah berasal dari data siluman, karena bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran dan yang mendapatkan hanya mereka yang dekat dengan oknum pejabat nagari setempat. Namun ketika orang-orang tersebut diminta untuk menjelaskan bukti terkait data siluman yang dimaksud, mereka malah tidak dapat menunjukkannya.
Untuk menghindari hal tersebut, hendaknya masyarakat perlu mengetahui bahwa sebelum mereka mendapatklan bantuan sosial, maka terlebih dahulu nama nya harus tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut disebabkan karena DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Selanjutnya berkenaan dengan data DTKS di atas diminta pada jajaran Dinas Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial disetiap nagari/kecamatan yang ada perlu melakukan percepatan validasi/update data DTKS sehingga :
- Dengan validasi/update terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akan mudah dan dapat dilakukan verifikasi migrasi data bantuan sosial bagi yang membutuhkan. Dan bagi masyarakat yang tidak mampu dan mereka tidak termasuk di data DTKS maka diminta pada Pemerintah Daerah agar tetap mendapatkan pelayanan dengan memperlihatkan surat keterangan kurang mampu dari Wali Nagari atau dari Stakeholder terkait. Selanjunya kedepan Dinas Sosial agar mengalokasikan anggaran bantuan sosial untuk bantuan masyarakat yang ditimpa musibah seperti banjir, longsor dan kebaran pada Biaya Tidak Terduga (BTT) sehingga masyarakat kita merasakan Pemerintah itu hadir ketika mereka ditimpah musibah atau kesulitan.
- Masih untuk kesejahteraan sosial karena keterbatasan APBD Kabupaten Pesisir Selatan maka diminta jajaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar dapat proaktif kepusat untuk mengajukan program rehabilitasi sosial.
27. Dibidang Kesehatan yang merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah agar dapat perhatian khusus yaitu :
- Agar Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan penempatan aparatur atau pejabat di Puskesmas dengan memperhatikan kapasitas dan kapabilitas aparatur sehingga pelayanan kesehatan masyarakat di kecamatan dapat optimal. Termasuk di jajaran RSUD dr. M. Zein Painan.
- untuk tertib pelayanan dan meminimalkan masalah terhadap pelayanan pasien bermasalah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Zein Painan agar jajaran RSUD dr. M. Zein Painan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pasien bermasalah.
- Agar biaya berobat bagi pasien kurang mampu digratiskan minimal sampai Rujukan Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang.
- Diharapkan kepada manajemen RSUD dr. M. Zein Painan agar dapat merasionalisasi terhadap honor tenaga kontrak dan anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) aparatur, serta pada Dinas Kesehatan jasa medis dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas yang terlalu kecil agar dapat dievaluasi untuk meningkatkan profesionalitas kerja dan motivasi kerja.
- Untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan supaya pasien tidak menumpuk agar RSUD dr. M. Zein Painan menerapkan pendaftaran sistim elektronik bagi pasien yang berobat.
28. Dibidang Kepariwisataan terkait LKPJ Bupati Tahun 2021 ini, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyarankan :
- Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung atau wisatawan ke Pesisir Selatan maka diminta pada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga agar dapat menerapkan sapta pesona (aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan) di kawasan wisata.
- Agar Pemerintah Daerah meningkatkan serana dan prasarana dilokasi wisata yang sudah ada dan pembenahan terhadap destinasi wisata baru yang ada di Pesisir Selatan.
- Agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan dapat melestarikan atau menampilkan kembali budaya tradisional melalui ivent-ivent kebudayaan dan wisata di Pesisir Selatan, dalam rangka memancing minat wisatawan yang darang ke Pesisir Selatan. \
- Untuk meningkakan PAD di lokasi wisata agar dinas pariwisata melakukan inovasi terhadap pintu masuk lokasi wisata satu pintu dengan elektronik serta menertibkan pajak rumah makan dan restauran dan hotel.
- Dengan keterbatasan APBD diminta pada jajaran Dinas Pariwisata. Kepemudaan dan Olahraga Kabupaen Pesisir Selatan mengajukan proposal kepusat untuk peningkatan serana dan prasarana fisik di lokasi wisata.
29. Sehubungan dengan permasalahan lahan perkebunan di kawasan Inderapura, Tapan, Lunang, dan Silaut perlu kiranya Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di Provinsi maupun Pusat agar dilakukan penurunan status dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Area Penggunaan Lainnya agar terdapat kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah berkebun dilahan tersebut.
30. Pengelolaan sampah untuk pasar pasar wilayah tengah Kabupaten Pesisir Selatan perlu didukung dengan tempat penampungan sementara dengan system container dan dengan secepatnya diangkut secara berkala ke tempat pembuangan akhir.
STATISTIK PENGUJUNG
2 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,324 Semua Pengunjung | 39,403 Total Kunjungan | 18.225.255.134, IP Address Anda