Rabu, 23 Agu 2023, 11:20:38 WIB - 19 | Aulira M Tan, M.I.Kom1. Terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman kumuh, Fraksi PKS menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Karna Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Faktor-faktor penyebab munculnya permukiman kumuh antara lain faktor fisik dan faktor sosial, ekonomi, serta budaya. Faktor fisik terdiri dari kepadatan bangunan, kondisi drainase, jaringan air bersih, jaringan air limbah, persampahan, jaringan jalan. Perumahan kumuh ini tidak hanya terdapat dikota-kota besar yang penduduknya padat, tetapi juga bisa terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan dengan penduduk relatif sedikit tetapi daerahnya luas, karena sesuai regulasi yang ada melihat standar indikator permukiman kumuh umumnya juga dihubung-hubungkan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi disuatu daerah atau Kab/kota. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh ini jika dibiarkan dapat pula menjadi sumber masalah sosial dan juga menjadi pusat masalah kesehatan bagi masyarakat karena kondisinya yang tidak higienis. Beberapa indikator yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah sebuah kawasan tergolong kumuh atau tidak adalah diantaranya dengan melihat : Tingkat kepadatan kawasan, Kepemilikan lahan dan bangunan serta kualitas sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan tersebut. Namun kondisi kumuh tidak dapat digeneralisasi antara satu kawasan dengan kawasan lain karena kumuh bersifat spesifik dan sangat bergantung pada penyebab terjadinya kekumuhan. Tidak selamanya kawasan yang berpenduduk jarang atau kawasan dengan penduduk padat masuk dalam kategori kumuh. Kerenanya penilaian tingkat kekumuhan harus terdiri dari kombinasi dari beberapa indikator kumuh yang ada. Masyarakat yang tinggal di kawasan yang kumuh akan terganggu kesehatan dan kenyamanan tempat tinggalnya, karena kelalaian dan ketidak mampuan pemerintah dalam memperhatikan, mempedulikan dan mengelola akan kebersihan lingkungan bagi masyarakatnya. 2. Terkait Ranperda Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samudera Fraksi PKS menyampaikan catatan sebagai berikut : a. Sesuai PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah. saat ini sekitar 74,09% kepemilikan BPR Samudera dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dan juga dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengharuskan BPR Samudera menjadi BUMD dengan nama Perseroda BPR Samudera. b. Sesuai tujuan pendirian Perseroda yaitu membuka lapangan kerja, menghasil PAD, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. saat ini BPR Samudera sudah memperoleh keuntungan dan sudah mengasilkan PAD bagi pemerintah daerah, ini perlu dorongan, perhatian, keseriusan pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam mengembangkan dan membesarkan BPR Samudera secara bersama c. Beberapa penghargaan yang diperoleh BPR Samudera dari lembaga yang berkompeten (salah satunya BUMD terbaik 3 di Indonesia) merupakan bukti keseriusan pihak direksi dan manajemen BPR Samudera dalam mengembangkan BPR Samudera, sehingga perlu menjadi perhatian khusus bagi kita semua kedepananya. d. Fraksi PKS berharap BPR Samudera bisa memutus rantai masyarakat dengan pihak rentenir atau dibeberapa daerah disebut dengan istilah Banke (Bank keliling) yang langsung membawa uang datang ke rumah-rumah dengan bunga yang tinggi. Kemudian juga mewaspadai fenomena Bank di dalam Bank yang banyak juga terjadi saat ini. e. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah disetujui DPR RI pada tanggal 15 Desember 2022 menjadi UU P2SK menguatkan fungsi BPR dengan Merubah Kepanjang Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, langkah tersebut dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menopang perekonomian Indonesia. jadi ini sekaligus bisa dilakukan perubahan pada Bank Perkrediatan Rakyat Samudera menjadi Bank Perekonomian Rakyat Samudera dan bahkan menjadi BPR Syariah Samudera sesuai waktu perubahan paling lama 2 tahun.
6 Pengunjung Hari ini | 1 Pengunjung Kemarin | 19,385 Semua Pengunjung | 39,471 Total Kunjungan | 3.146.37.45, IP Address Anda