Kamis, 24 Agu 2023, 10:58:14 WIB - 23 | Aulira M Tan, M.I.KomFraksi Partai GOLKAR memahami bahwa Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan pemukiman kumuh, dilandasari atas pemikiran bahwa, Pemukiman kumuh adalah pemukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permasalahan utama yang menyebabkan kekumuhan tersebut antara lain terkait masalah fisik hunian, sanitasi, drainase, jalan lingkungan, kepadatan penduduk yang tinggi, serta kepadatan bangunan. Adapun lingkungan Permukiman kumuh berada pada kawasan pemukiman nelayan, Permukiman dekat pusat kegiatan sosial ekonomi, Permukiman di pusat kota, Permukiman di kawasan pinggiran, Permukiman di daerah pasang surut, Permukiman di daerah rawan bencana dan Permukiman di tepi sungai. Pada umumnya Kawasan kumuh erat hubungannya dengan kondisi fisik bangunan berkualitas rendah dan faktor sosial ekonomi budaya komunitas, dalam pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni. Apabila kawasan kumuh tidak ditangani dengan baik dapat menyebabkan kawasan kumuh semakin meluas yang dapat berdampak pada terjadinya peningkatan frekuensi bencana kebakaran dan banjir, peningkatan potensi kerawanan dan konfilk sosial, penurunan tingkat kesehatan masyarakat dan kualitas pelayanan sarana prasarana permukiman. Atas dasar itu, Fraksi Partai GOLKAR berpendapat bahwa Salah satu bentuk penanganan masalah permukimahan kumuh adalah collaborative governance. Colaborative governance dalam penanganan masalah permukiman kumuh yaitu dengan melibatkan pihak pemerintah, swasta dan masyarakat. Permasalahan permukiman kumuh merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak terutama Pemerintah Daerah. Berbagai penyebab terjadinya permukiman kumuh antara lain, yaitu pertumbuhan penduduk dan tatakelola. Permasalahan permukiman kumuh harus segera ditangani dengan menginisiasi dan mengintegrasikan berbagai sumberdaya secara kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni. Dengan kata lain, membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan sekaligus juga ikut berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan yang berada dilapisan masyarakat. Pemerintah daerah dapat memimpin dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam perencanaan maupun implementasinya. Hal yang amat sangat urgen adalah melakukan penataan dan penanganan permukiman kumuh secara bertahap sesuai zonasi yang telah ditetapkan menuju kawasan tanpa kumuh. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yaitu Gerakan untuk Indonesia bersih dan sehat, dimana 100 % akses air minum layak, 0 % pemukiman kumuh dan 100 % akses sanitasi layak. Gerakan ini harus diaktualisasikan di Kabupaten Pesisir Selatan dengan menentukan tahun berapa target gerakan dimaksud dapat dicapai. Dalam upaya mencapai target dimaksud, maka Fraksi Partai GOLKAR menegaskan bahwa, Pemerintah Daerah harus dengan sungguh sungguh dan serius merealisasikan kebijakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dengan pendekatan kebijakan secara komprehensif dan humanis. Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah harus mensinergikan prioritas kebijakan dan strategi dalam upaya penanganan kawasan kumuh yang berkelanjutan. Selain itu memastikan validitas data persebaran dan jumlah rumah tidak layak huni (RLTH), serta sebaran kawasan kumuh. Data tersebut diintegrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Untuk itu perlu dilakukan penataan tata letak kawasan secara sistematis sesuai regulasi dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar. Setelah proses pembahasan Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah BPR Samudera ini dilakukan, disaat itu ditetapkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dimana UU dimaksud memiliki implikasi hukum dan substansi terhadap Ranperda yang sedang dibahas.. Adapun hal prinsip dan substansi dalam Undang Undang dimaksud adalah memberikan penguatan pada fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya dan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Atas dasar itu Fraksi Partai GOLKAR berpendapat bahwa Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah BPR Samudera perlu dilakukan harmonisasi dalam upaya untuk keselarasan dan keserasian dengan peraturan perundang undangan. Dalam konteks ini Fraksi Partai GOLKAR memaknai bahwa yang dimaksud BPR dalam Ranperda ini adalah Bank Perekonomian Rakyat. Fraksi Partai GOLKAR berpendapat bahwa Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah BPR Samudera merupakan kebijakan hasil harmonisasi dalam perspektif hukum yang bersifat substantif dan strategis. Hal ini ditujukan untuk menjadikan PT. BPR Samudera menjadi Lembaga Intermediasi Keuangan yang dikelola secara profesional dan bermanfaat, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BPR yang baik dan benar sehingga menjadi bank yang sehat. Untuk ke depan, Fraksi Partai GOLKAR menekankan bahwa PT. BPR Samudera dituntut untuk dapat menjadi industri perbankan yang tangguh, berdaya saing, mampu memberdayakan beragam potensi untuk kesejahteraan masyarakat, mengedepankan kearifan lokal, serta mampu memberikan kontribusi optimal kepada perekonomian Kabupaten Pesisir Selatan, terutama dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan menengah di Kabupaten Pesisir Selatan. Fraksi Partai GOLKAR menyadari sepenuhnya bahwa PT. BPR Samudera memiliki tantangan eksternal dan juga menghadapi tantangan struktural dari sisi internal, antara lain permodalan yang masih belum memadai, penerapan tata kelola yang masih belum optimal, keterbatasan pada infrastruktur Teknologi Informasi, kuantitas dan kualitas SDM yang masih perlu ditingkatkan, serta variasi produk dan layanan yang masih perlu dikembangkan. Hal tersebut dapat berdampak pada daya saing PT. BPR Samudera di tengah persaingan antar Lembaga Jasa Keuangan yang semakin ketat dan disrupsi teknologi digital yang tidak terelakkan. Dimana berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 dinayatakan bahwa BPR dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat memanfaatkan teknologi informasi. Menyikapi hal dimaksud, Fraksi Partai GOLKAR berpendapat bahwa untuk dapat mengaktualisasikan dan memperkuat eksistensi PT. BPR Samudera dalam menghadapi tantangan, baik dari kondisi eksternal maupun tantangan struktural, maka untuk memenangkan persaingan selain faktor kepemimpinan yang visioner dan manajemen perubahan, perlu diperhatikan beberapa hal, diantaranya : 1. Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif, sebagai aspek fundamental untuk meningkatkan daya saing PT. BPR Samudera melalui kesungguhan terhadap penguatan permodalan, konsolidasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta produk dan layanan yang inovatif. 2. Akselerasi Transformasi Digital, untuk mendukung peningkatan daya saing PT. BPR Samudera terkait produk dan layanan digital, dengan mengutamakan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai mitra strategis. 3. Penguatan Peran PT. BPR Samudera terhadap Perkembangan Ekonomi Daerah, sebagai wujud kontribusi dan peran serta PT. BPR Samudera terhadap akses keuangan bagi Usaha mikro, kecil dan menengah serta masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan. Fraksi Partai GOLKAR, berprinsip bahwa PT. BPR Samudera harus didorong untuk memantapkan diri menjadi yang terdepan dan berbenah untuk maju melalui transformasi, inovasi dan sumber daya yang unggul. Untuk itu, setelah penetapan Perda ini harus secepatnya ditindaklanjuti dengan penguatan permodalan melalui penyertaan modal pemerintah daerah yang signifikan, bukan penguatan modal yang sekedarnya. Selanjutnya berdasarkan Hasil Kerja Pansus dan catatan Fraksi Partai GOLKAR diatas, terhadap Rancangan Peraturan Kabupaten Pesisir Selatan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah BPR Samudera, Fraksi Partai GOLKAR dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Kabupaten Pesisir Selatan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh serta Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah BPR Samudera, untuk dapat kiranya diproses dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
1 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,373 Semua Pengunjung | 39,458 Total Kunjungan | 18.223.209.98, IP Address Anda