Jumat, 25 Agu 2023, 16:13:19 WIB - 22 | Aulira M Tan, M.I.KomDalam rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab social dan lingkungan ini kami sangat setuju bahwa kewajiban perusahaan yang melaksanakan TJSL ini tidak dimasukkan ke dalam APBD. Untuk pendaya gunaan dan hasil Ranperda ini dapat dilaksanakan terutama terhadap pihak-pihak pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan substansi materi Ranperda tersebut. Kemudian pemerintah daerah dapat merinci jenis-jenis usaha yang akan dilaksanakan yang menyangkut terhadap tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan. Pada siding paripurna yang terhormat ini disarankan untuk membahas substansi materi Ranperda agar Ranperda tanggung jawab social dan lingkungan ini dapat kita setujui. Peraturan daerah merupakan suatu keniscayaan, suatu hal yang pasti, tidak boleh tidak harus ada dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Peraturan daerah adalah sebagai instrument kebijakan untuk melakasanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-undang Pemerintah Daerah serta merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Pada siding Paripurna yang terhormat ini, pemerintah daerah mengajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, untuk dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melalui proses rapat pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 1. Pengajuan Ranperda ini dilandasi oleh keinginan luhur untuk memperluas sumber-sumber serta kepedulian untuk mengupayakan kemajuan pembangunan demi kemaslahatan kemajuan masyarakat Pesisir Selatan. Karena anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan tidaklah sedikit, perlu optimalisasi peran serta seluruh elemen masyarakat yang ada didaerah. Sehingga Ranperda ini dapat memberi arti dalam kehidupan masyarakat. Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah menginventarisir tentang pengawasan dan pengendalian pemberdayaan masyarakat, penetapan lokasi, pelaksanaan dan pengelolaan. 2. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap pemukiman baru dengan tata ruang yang terencana, perlu dipertegas terhadap pengembang yang akan membangun pemukiman baru dengan mengacu pada studi kelayakan yang berkaitan dengan kehidupan yang layak, baik, dan sehat, demi mengupayakan pencegahan dalam kualitas perumahan atau pemukiman. Kemudian yang perlu kita waspadai adalah dataran rendah yang mengancam banjir, kita perlu memperhatikan drainase yang betul-betul kokoh dan terprogram. Adapun peran serta masyarakat dan kearifan local maupun kerja sama dengan pihak lain, pemerintah daerah harus berkolaborasi dengan dinas-dinas terakit. Kesemua hal diatas adalah untuk pencegahan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. 3. Sesuai keputusan Gubernur Bank Indonesia No : 9/10/KEP.GBI/DpG/2007, tanggal 12 februari 2002, tentang pemberian izin usaha PT. Bank Pengkreditan Rakyat Samudera. Maka kami Fraksi Partai Demokrat menitik beratkan pada peraturan daerah No : 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yang terdiri dari 11 (sebelas) BAB dan 73 (tujuh puluh tiga) pasal yang akan kita sepakati secara bersama-sama, terutama pada BAB IX, pasal 61, ayat. 2 tentang pengelolaan serta beserta uraiannya. Kemudian BPR samudera ini berbasis bisnis maka kami menggaris bawahi pada BAB X pasal 63, ayat 1 sampai dengan 5 ( beserta uraiannya).
1 Pengunjung Hari ini | 1 Pengunjung Kemarin | 19,374 Semua Pengunjung | 39,459 Total Kunjungan | 18.221.178.214, IP Address Anda