Rabu, 20 Sep 2023, 12:16:31 WIB - 25 | Aulira M Tan, M.I.KomAtas Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh saudara Bupati, Fraksi PAN prihatin dengan menurunnya target Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023, dari APBD awal Rp1,623 triliun turun menjadi Rp1,619 triliun di Perubahan ABPD, atau turun sebanyak Rp4 miliar lebih. Walau penerimaan Pajak Daerah naik Rp4,7 miliar, tapi itu belum merupakan real transaksi. Karena, hampir semua penerimaan Pajak Daerah, terutama Pajak Restoran dan Pajak Rumah Makan, dan Pajak Hotel belum berdasarkan real transaksi, melainkan hanya berdasarkan perkiraan dan kesepakatan antara petugas pajak dengan pemilik restoran dan rumah makan, dan hotel. Kondisi ini sangat berpotensi terjadi kebocoran dan rawan penyimpangan. Untuk itu, Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah mengevaluasi tata kelola perpajakan daerah, dan menugaskan petugas pajak yang benarbenar berintegritas dan tegak lurus menegakan Perda Pajak Daerah. Kalau ini dilakukan baik dan benar, dipastikan penerimaan Pajak Daerah akan naik berpuluh-pukuh kali lipat. Ke depan, Fraksi PAN meminta supaya semua restoran dan rumah makan, dan hotel yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan "dipaksa" membayar pajak sebagaimana mestinya, dan bagi yang ingkar, harus diberlakukan sanksi yang tegas. Dan, hal yang sama juga harus diberlakukan pada tata kelola Retribusi Daerah. Retribusi Daerah harus dipungut berdasarkan real pelayanan, dan pemungutannya harus dilakukan secara non tunai. Dengan sudah diberlakukannya Perda SPBE, mestinya semua transaksi harus sudah dilakukan dengan sistem elektronik. Karena, transaksi manual seperti saat ini sangat rawan kebocoran dan penyimpangan. Terkait Belanja Daerah, Fraksi PAN, meminta Pemerintah Daerah menjelaskan pengalihan anggaran lebih dari Belanja Pegawai sebanyak Rp 50 miliar lebih. Dan, juga diminta supaya dijelaskan pembayaran gaji pegawai P3K yang baru menerima SK pengangkatan, apakah berdasarkan TMT pengangkatan, atau berdasarkan tanggal SK diterima? Sebagaimana biasanya, mestinya dirapel sejak tanggal pengangkatan. Apalagi mereka terus bekerja sebagaimana biasa sejak tanggal pengangkatannya. Ini perlu dijelaskan, supaya tidak menjadi tanya di tengah masyarakat, dan juga untuk menantisipasi gugatan di Pengadilan oleh para pegawai P3K bersangkutan nantinya. Fraksi PAN juga meminta supaya dijelaskan atas meningkatnya Belanja Barang dan Jasa Rp 62 miliar lebih, termasuk Belanja Jalan dan Jaringan Irigasi Rp 9 miliar lebih. Untuk apa saja, dan bersumber dari anggaran mana? Karena, di pembahasan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2023, Pemerintah Daerah melalui TAPD dengan tegas mengatakan, bahwa Dana Silpa tahun anggaran 2022 sudah terpakai untuk membiayai kegiatan APBD tahun 2023, dan hanya sebagian kecil saja yang bisa digunakan untuk mengakomodir kegiatan Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD dan operasional OPD, sehingga alokasi Pokok-pokok Pokiran Anggota DPRD yang awalnya sudah disepakati masing-masing Rp1,15 miliar turun drastis menjadi Rp 800 juta pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Kalau benar anggaran tidak ada, tidak mungkin ada peningkatan Belanja Barang dan Jasa, termasuk Belanja Jalan dan Jaringan Irigasi. Logikanya, kalau benar tidak ada uang, mestinya tidak ada peningkatan belanja. Ini sudah seperti “mangicuah” anggota DPRD di nan “tarang" dalam menyepakati porsi pembelanjaan anggaran daerah. Melalui forum ini, Fraksi PAN menyampaikan rasa kecewa yang sangat mendalam atas distribusi tambahan kartu BPJS Kesehatan gratis (PBI APBD Kabupaten) tahun 2023 yang tidak transparan dan tidak berkeadilan. Kartu BPJS yang mestinya dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk ke semua Nagari, dan mestinya diutamakan untuk lansia sakit, masyarakat miskin sakit, ibu hamil miskin, orang dengan gangguan jiwa, dan masýarakat miskin rentan sakit, tapi kenyataanya, hampir semua walinagari tidak tahu berapa mereka dapat kuota, dan juga tidak tahu siapa saja masyarakatnya yang dapat. Dan, juga tidak ada SOP yang jelas bagi masyarakat miskin yang sakit dan rentan sakit yang berharap dapat kartu BPJS Kesehatan gratis tersebut. Dengan kondisi kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan per 1 September 2023 baru 84,13 persen, dan yang aktif hanya 62,13 persen, maka akan banyak lagi pasien-pasien miskin yang belum punya kartu BPJS, dan kartu BPJS-nya non aktif atau menunggak iyuran yang mesti dilayani khusus oleh Pemerintah Daerah. Sampai terwujudnya UHC pada tahun 2024 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah menambah lagi kartu BPJS gratis untuk masyarakat miskin, dan tata distribusinya harus benar-benar transparan dan harus jelas kriteria yang bisa mendapatkannya. Dan, ini harus diumumkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Nagari dan juga melalui media massa dan media sosial. Jangan ada lagi oknum-oknum tertentu yang menyandera hak politik masyarakat miskin dengan mengimingi bisa dapat kartu BPJS Kesehatan gratis. Dan, program pelayanan pasien bermasalah juga harus dilanjutkan untuk meng-cover pasien-pasien miskin kategori gawat darurat. Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah mengevaluasi keberadaan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di setiap Nagari. Karena, tupoksi dan koordinasinya dengan Pemerintah Nagari tidak jelas, dan cenderung lebih menentukan dari pada Walinagari dalam penentuan masyarakat miskin dalam bisa mendapatkan bantuan-bantuan sosial. Kondisi ini dikeluhkan oleh banyak Walinagari, dan meminta supaya dievaluasi. Dan, dengan keuangan daerah yang sangat terbatas, mestinya Pemerintah Daerah memaksimalkan dulu tupoksi petugas TKSK, Pendamping PKH, dan Seksi Kesra Pemerintah Nagari dalam mendata, memberdayakan dan memfasilitasi masyarakat miskin. Pemerintah Daerah juga harus memastikan keberadaan petugas PSM tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan politiknya dalam Pemilu 2024 nanti. Karena, sudah jadi gunjingan di tengah masyarakat, bahwa petugas PSM harus mencarikan suara untuk kandidat yang ada hubungan dengan pihak-pihak tertentu. Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah segera menuntaskan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan Perda CSR. Dan, meminta segera pula membentuk Tim TJSL dan Forum TJSL Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana diamanatkan Perda TJSL yang dimaksud. Fraksi PAN meminta pemetaan dan penggunaan CSR tahun 2024 dan seterusnya semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan sudah dilaksanakan sesuai amanat Perda CSR tersebut. Sehingga, pelaksanaan CSR perusahaan yang ada di Pesisir Selatan bisa lebih transparan dan akuntabel. Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah segera membentuk Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kebun Swadaya sebagaimana diamanatkan Pergub Sumbar No. 28 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (9) tentang Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Daerah. Dimana, harga TBS kebun swadaya ditetapkan oleh Bupati melalui OPD terkait atas dasar perhitungan dan kesepakatan pekebun swadaya dengan pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Pemerintah Daerah harus melakukan cek rendemen atau kandungan minyak kebun kelapa sawit mulai dari hamparan Sutera sampai Lunang Silaut sebagai salah satu komponen dalam penetapan harga TBS nantinya. Karena, PKS tersebut beroperasi mencari minyak (CPO). Ini penting dilakukan, karena sampai saat ini harga TBS kelapa sawit kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan selalu jauh di bawah harga TBS kelapa sawit kebun swadaya kabupaten tetangga, yakni mencapai Rp400,- per kg, dan potongan timbangan di pabrik juga tinggi sekali. Sudahlah harganya murah, potongan timbangannya Allahurabbi pula banyaknya. Kondisi ini sangat merugikan perekonomian masyarakat yang berusaha kebun kelapa sawit. Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah tidak lagi berkilah bahwa kewenangan penetapan harga TBS kelapa sawit kebun swadaya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Daerah harus membuat terobosan guna melindungi dan memberdayakan rakyatnya yang berusaha kebun kelapa sawit. Tapi, terobosan tersebut tidak boleh memberatkan pengusaha PKS. Yang diminta masyarakat adalah, harga yang proporsional, yaitu sesuai dengan kandungan minyaknya. Perlu dicatat, bahwa luas kebun kelapa sawit swadaya yang lebih kurang 41 ribu hektar tersebut, setidaknya 25 persen penduduk Kabupaten Pesisir Selatan bergantung hidup dari kebun kelapa sawit tersebut. Artinya apa? Kalau harga TBS kelapa sawit kebun swadaya ini ditetapkan secara proporsional seperti kebun plasma dan kebun mitra yang ditetapkan Pemerintah Provinsi, 25 persen persoalan ekonomi masyarakat Pesisir Selatan terselesaikan dengan baik. Kalau ini tidak diurus sebagaimana mestinya, tidak boleh disalahkan banyak masyarakat berasumsi, bahwa pejabat Pemerintah Daerah sudah kenyang dengan sogokan pengusaha PKS. Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah untuk lebih serius mengurus tata distribusi pupuk bersubsidi bagi petani padi sawah dan palawija. Karena, sampai saat ini, pupuk sering datang ketika bukan musim tanam, dan karena pupuk tidak ditebus petani, pupuk tersebut dijual oleh pengecer ke daerah lain. Dan, harganya juga jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Dan, Pemerintah Daerah juga harus membuat kebijakan khusus bagi petani yang belum mendapatkan kartu tani. Karena, mereka tidak bisa membeli pupuk bersubsidi seperti petani yang sudah mendapat kartu tani. Kondisi saat ini, pupuk sering tidak tersedia ketika musim tanam, dan kalaupun ada, harganya selangit. Di samping itu, Pemerintah Daerah juga diminta membuat program kredit usaha tani tanpa agunan dan berbunga rendah. Gandeng BUMN produsen pupuk dan perbankan supaya petani dapat kredit untuk beli bibit unggul dan pupuk yang cukup, dan gandeng BUMN asuransi guna mengcover resiko gagal panen. Ini penting dilakukan, karena sebagian besar penduduk Kabupaten Pesisir Selatan adalah petani. Kalau mereka bisa beli bibit unggul, dan pupuk yang cukup, tentunya panennya akan melimpah dan bermutu baik. Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah untuk segera memulai tahapan rencana pembangunan satu lagi rumah sakit di wilayah tengah, yaitu di perbatasan Kecamatan Ranah Pesisir dan Lengayang sebagai mana diamanatkan Perda RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2021-2026. Dimana rencana pembangunan rumah sakit ini, merupakan salah satu program perioritas yang harus dituntaskan paling lambat tahun 2026. Menjawab pandangan umum Fraksi PAN, Pemerintah Daerah menjanjikan akan memulai tahapannya pada tahun 2023, tapi sampai kini tidak ada tindak lanjutnya. Mestinya, sudah dimulai kegiatan studi kelayakan, dan kalau hasilnya layak, mesti dilanjutkan dengan kegiatan pengadaan dan pematangan lahan, dan pembuatan DED-nya, dan selanjutnya memintakan dana DAK ke Kementerian Kesehatan untuk pembangunannya. Sebagai alternatif lahan untuk pembangunan rumah sakit di wilayah tengah ini, di Padang Laban Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, ada tanah ulayat Nagari Pelangai yang bisa digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut. Tanah tersebut sudah diserahkan pemanfaatannya oleh Ninik Mamak Nagari Pelangai kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian, dan kini tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah. Lokasi tanah tersebut sangat strategis, yaitu di pinggir jalan nasional Padang-Bengkulu dan berada di perbatasan Kecamatan Ranah Pesisir dan Lengayang. Pembangunan rumah sakit di wilayah tengah ini sangat penting guna mendekatkan pelayanan bagi masyarakat Ranah Pesisir dan Lengayang, dan sebagian besar Sutera dan Linggo Sari Baganti. Dan, keberadaan rumah sakit ini juga akan mengurai persoalan kelebihan tenaga kesehatan di RSUD M Zein Painan. Kita membangun rumah sakit tanpa menambah tenaga kesehatan. Yang kita tambah hanya dokter spesialis dasar, yaitu hanya 5 orang. Perlu diketahui, bahwa lokasi tanah ulayat Nagari Pelangai yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit ini, sudah ditinjau oleh Komisi IV DPRD bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan bersama Camat, Walinagari dan perwakilan tokoh masyarakat dan ninik mamat setempat. Pada prinsipnya, semua yang hadir setuju untuk dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit tersebut, dan meminta diawali dengan studi kelayakan. Fraksi PAN meminta Pemerintah Daerah lebih serius mengurus persoalan Ikan Mingkih, yaitu ikan endemik Sungai Batang Pelangai di Kecamatan Ranah Pesisir, yang terancam punah akibat terputusnya jalur migrasi bertelurnya oleh bendung PLTMH PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang. Dan, meminta segera mengevaluasi dokumen lingkungan proyek PLTMH tersebut, karena di dalamnya tidak ada bahasan Ikan Mingkih yang harus dilestarikan. Ikan langka ini hidup di hulu sungai dengan memakan tumbuhan, dan bertelurnya di muara sungai, dan setelah bertelur, kembali ke hulu melanjutkan siklus kehidupannya. Untuk itu, harus segera dibuatkan tangga khusus (fishway) untuk jalur migrasi bertelur ikan tersebut di bendung PLTMH tersebut. Kalau ini dibiarkan, Pemerintah Daerah bisa dikatakan bersekongkol dengan PT Dempo Sumber Energi melakukan kejahatan lingkungan hidup. Ikan endemik Sungai Batang Pelangai akan punah akibat pembiaran terputusnya jalur migrasi bertelurnya akibat bendung PLTMH tersebut. Fraksi PAN meminta perhatian lebih dari Pemerintah Daerah untuk penanganan jalan dan jembatan, dan irigasi di Kecamatan Ranah Pesisir dan Linggo Sari Baganti. Karena, kondisinya masih banyak yang baru berupa jalan tanah dan kondisinya rusak berat, dan kondisi irigasi banyak yang tidak berfungsi. Yang mendesak ditangani adalah: Di Kecamatan Ranah Pesisir. 1. Peningkatan jalan Sawah Bukit - Pendarahan - Palak Pelo - Labuhan. Jalan ini menghubungkan Nagari Koto VIII Pelangai (ada sekolah SD, SMP, dan MAN) dengan Nagari Pasia Pelangai (ada Pasar), dan Nagari Nyiur Melambai (objek wisata pantai), dan di sepanjang jalan merupakan kawasan pertanian. Peningkatan jalan ini selalu menjadi usulan perioritas satu pada usulan Musrenbang Kecamatan Ranah Pesisir, tapi sampai kini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah. Mestinya jalan akses ke sarana pendidikan, pasar, dan sentra perekonomian menjadi perioritas utama untuk segera ditangani. 2. Perbaikan pondasi dan pembangunan lantai permanen jembatan Rawang KM 11 Padang Laban Nagari Pasia Pelangai. Jembatan ini menghubungkan jalan Rawang KM 11 Padang Laban Nagari Pasia Pelangai - Sungai Liku Nagari Sungai Liku Pelangai. Dan, jembatan ini sangat penting untuk kelancaran transportasi mengangkut hasil panen ribuan hektar kebun kelapa sawit di kawasan tersebut. Jembatan ini mendesak diperbaiki, karena kondisi pondasinya retak dan lantainya yang berupa pantai kayu rusak berat. 3. Pembangunan kembali jembatan Kurao di Nagari Sungai Liku Pelangai yang ambrol dihantam banjir besar beberapa waktu lalu. Jembatan ini menghubungkan jalan Sungai Liku Kecamatan Ranah Pesisir dengan Seberang Tarok Lakitan Kecamatan Lengayang, dan merupakan akses utama untuk transportasi pengangkutan hasil panen ribuan hektar kebun kelapa sawit di kawasan tersebut. Ini penting disegerakan, karena menyangkut ekonomi masyarakat. 4. Peningkatan jalan Koto Baru Rawang - Sungai Tunu, dan jalan Koto Baru - Baka Jariang - Padang Suriah di Nagari Sungai Tunu Barat. Kondisi saat ini sebagian besar masih berupa jalan tanah dan rusak berat. Ini penting jadi perhatian, karena merupakan akses utama ke sarana pendidikan dan pasar, dan merupakan jalur evakuasi bencana tsunami. 5. Peningkatan jalan Baka Panjang - Padang Buluah - Padang Siriah. Jalan ini menghubungkan Nagari Nyiur Melambai ke Nagari Sungai Tunu Barat dan Nagari Sungai Tunu, dan merupakan akses ke sanana pendidikan dan pasar. 6. Rehabilitasi bendung dan saluran Irigasi Lubuk Cubadak di Nagari Pelangai Kaciak, Irigasi Koto Nan Ampek di Nagari Pelangai, Irigasi Pelangai Gadang di Nagari Pelangai Gadang. Kondisi tiga irigasi ini rusak berat, dan sawah-sawah di sekitarnya tidak bisa ditanami padi karena tidak mendapat pasokan air irigasi. Kecamatan Linggo Sari Baganti 1. Peningkatan jalan Labuhan Tanjak - Muaro Gadang - Sungai Sirah. Jalan ini menghubungkan Nagari Air Haji Barat, Nagari Muaro Gadang Air Haji, dan Nagari Sungai Sirah Air Haji. Jalan ini merupakan akses utama menuju sarana pendidikan dan kawasan perkebunan, dan juga merupakan jalur evakuasi bencana tsunami. 2. Peningkatan jalan Koto Marapak - Kampung Akad Nagari Padang XI Punggasan. Jalan ini adalah akses ke Nagari Tuo Kampung Akad, dan merupakan akses ke kawasan perkebunan rakyat. Yang paling mendesak dilakukan adalah, pembangunan drainase jalan, terutama gorong gorong crossing jalan, karena air banjir tidak terkendali dan selalu merusak badan jalan. 3. Normalisasi drainase Kampung Balah Rambahan Nagari Punggasan. Kawasan ini selalu banjir ketika hujan lebat, dan merendam ratusan rumah masyarakat, termasuk komplek sekolah SMA Negeri 2 Linggo Sari Baganti. Dan, mendesak Pemerintah Provinsi untuk menormalisasi sungai Batang Punggasan yang tidak mampu lagi menampung debit banjir di kawasan tersebut. 4. Pembangunan pengaman tebing jalan Simpang KB Punggasan - Muara Kandis Punggasan. Kondisi saat ini, bahu jalan sudah tergerus oleh banjir sungai Batang Punggasan. Ini penting disegerakan, karena jalan ini merupakan akses utama bagi masyarakat Muara Kandis Punggasan menuju sarana pendidikan dan pasar, dan merupakan jalur evakuasi tsunami. 5. Rehabilitasi gorong-gorong palt deker jalan Koto Panjang -Talatau Nagari Punggasan Timur. Pondasi tiga gorong-gorong plat deker di jalan tersebut tergerus banjir, dan tidak bisa lagi dilewati mobil. Kondisi ini sangat mengganggu masyarakat dalam mengangkut hasil perkebunan. 6. Pembangunan gorong-gorong plat deker jalan Kampung Bukit Kaciak Gang Buntu Nagari Rantau Simalenang Air Haji. Gorong-gorong yang ada sudah lama rusak dan tertimbun material jalan. Akibatnya, setiap hari hujan selalu banjir dengan genangan lama, dan merendam puluhan rumah masyarakat. 7. Lanjutan kegiatan normalisasi saluran irigasi Titian Patai di Nagari Sungai Sirah Air Haji dan Nagari Air Haji Barat. Ini penting disegerakan, supaya air irigasi Titian Patai tersebut bisa mengairi sawah di Labuhan Tanjak Nagari Air Haji Barat. Fraksi PAN kembali meminta Pemerintah Daerah untuk lebih serius menata kawasan wisata bahari Mandeh di Tarusan. Karena, kondisi saat ini tak ubahnya seperti tempat buang sampah para wisatawan. Wisatawan kini hanya datang untuk berpoto dan kemudian pergi dengan meninggalkan sampah yang berserakan. Untuk itu, Pemerintah Daerah diminta membuat kebijakan khusus berupa kemudahan izin usaha, terutama untuk pembangunan resort dan hotel di pinggir pantai. Dengan demikian, para wisatawan bisa lebih lama dan menginap di kawasan wisata tersebut, dan pajak restoran dan hotel bisa dipungut sebagaimana mestinya. Dan, untuk menunjang pariwisata secara keseluruhan, Fraksi PAN kembali meminta Pemerintah Daerah menjadikan masjid, minimal satu masjid per kecamatan sekaligus sebagai rest area, yaitu tempat istirahat para wisatawan yang berkunjung ke Pesisir Selatan. Setelah mereka beribadah, mereka bisa istirahat makan dan mengopi di pondok-pondok sederhana di pekarangan masjid. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus mensupport biaya kebersihannya dengan menyediakan gaji plus THR seorang klening servis standar UMP Provinsi Sumbar di masing-masing masjid tersebut. Dengan modal yang tidak banyak, Pesisir Selatan bisa punya setidaknya 15 rest area di sepanjang jalan nasional Padang Bengkulu, plus minimal 5 lagi di kawasan-kawasan wisata. Ini penting diwujidkan, karena Pesisir Selatan sebagai daerah pariwisata belum punya rest area yang representatif.
3 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,325 Semua Pengunjung | 39,404 Total Kunjungan | 18.220.187.178, IP Address Anda