Selasa, 06 Jun 2023, 16:08:56 WIB - 40 | Aulira M Tan, M.I.KomPada Jumat tanggal 12 Mei 2023 yang lalu kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022, dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP telah diperoleh sebanyak sepuluh kali secara berturut-turut sejak Tahun 2013. Tentu prestasi ini merupakan kebanggaan bagi kita bersama, kita dinilai punya Sumber Daya Manusia yang mumpuni dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada tim pengelola keuangan baik yang berada di jajaran OPD pada umumnya, maupun di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah khususnya, karena tanpa kerjasama dan koordinasi yang baik, prestasi ini mustahil dapat kita pertahankan. Pada Kesempatan ini, tak lupa pula apresiasi kami berikan kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, tanpa dukungan berupa persetujuan anggaran serta regulasi yang memadai, upaya yang kami lakukan tentu terasa berat. Sdr. Pimpinan, Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia, Penyusunan, penatausahaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoma Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Hadirin yang berbahagia, Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 terdiri dari 7 (tujuh) komponen laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan LHP Nomor: 41/LHP/XVIII.PDG/05/2023, tanggal 11 Mei 2023, yaitu : 1. Laporan Realisasi Anggaran 2. Neraca 3. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih 4. Laporan Arus Kas (LAK) 5. Laporan Operasional (LO) 6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan 7. Catatan Atas laporan Keuangan Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan ringkasan dari Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Daerah sebagai komponen utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. A. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggaran pada pendapatan dan belanja daerah dalam satu periode pelaporan. Pada Tahun Anggaran 2022 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1.662.717.929.358,00 (satu triliun enam ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah), dan terealisasi sebesar Rp1.633.057.724.701,01 (satu triliun enam ratus tiga puluh tiga milyar lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah satu sen) atau sebesar 98,22%. Sdr. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia. Sementara Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp1.763.605.092.125,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh tiga milyar enam ratus lima juta sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh lima rupiah), dan terealisasi sebesar Rp1.629.187.038.487,50 (satu triliun enam ratus dua puluh Sembilan milyar seratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah lima puluh sen) atau 92,38%. Tahun Anggaran 2022 terdapat surplus sebesar Rp3.870.686.213,51 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tiga belas rupiah lima puluh satu sen) yang disebabkan lebih tingginya realisasi penerimaan pendapatan daerah daripada jumlah realisasi belanja daerah sebanyak 3,84%. Sdr. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia. Komponen berikutnya pada Laporan Realisasi Anggaran adalah Pembiayaan. Pembiayaan terdiri dari; 1. Penerimaan Pembiayaan Kebijakan penerimaan pembiayaan dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran belanja. Kebijakan ini diambil sebagai penyeimbang besarnya anggaran untuk belanja daerah. Kebijakan pemanfaatan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk menutup defisit karena Pemerintah Kabupaten Pesisir menggunakan prinsip anggaran berimbang, jumlah belanja sama dengan jumlah penerimaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA daerah tahun lalu, sebagai akibat dari sisa penghematan belanja atau akibat lainnya dan penerimaan pembiayaan tahun lalu. Pada Tahun Anggaran 2022 Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp107.754.162.767,00 (seratus tujuh milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan realisasi 100% sebesar Rp107.754.162.767,06 (seratus tujuh milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah enam sen). 2. Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan berupa Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah diarahkan untuk melakukan investasi yang mendatangkan profit. Pada tahun 2022 pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 6.867.000.000,00 (enam milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan terealisasi 44,15% dari anggaran sebesar Rp3.032.000.000,00 (tiga milyar tiga puluh dua juta rupiah). Untuk Tahun Anggaran 2022 terdapat pembiayaan netto sebesar Rp104.722.162.767,06 (seratus empat milyar tujuh ratus dua puluh dua juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh rupiah enam sen). Hadirin yang berbahagia, Dari Surplus Pendapatan Daerah ditambah dengan Pembiayaan Netto maka diperoleh SiLPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp108.592.848.980,57 (seratus delapan milyar lima ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah lima puluh tujuh sen), dengan rincian sebagai berikut: - SiLPA BLUD sebesar Rp9.560.934.654,34 (sembilan milyar lima ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh empat sen); - SiLPA BOS sebesar Rp73.734.803,00 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga rupiah); - SiLPA Kapitasi sebesar Rp156.799.392,00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah); - SiLPA DAK Fisik sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); - SiLPA DAK Non Fisik sebesar Rp12.130.859.143,00 (dua belas milyar seratus tiga puluh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu seratus empat puluh tiga rupiah); - SiLPA DBH TDF Rp2.536.272.766,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tuhun ratus enam puluh enam rupiah); - SiLPA Murni Rp79.134.248.222,23 (tujuh puluh sembilan milyar seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah dua puluh tiga sen). B. Neraca Daerah Sdr. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia. Dalam Ranperda ini juga disajikan Neraca Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Neraca daerah adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada periode tertentu. Neraca Daerah Kabupaten Pesisir Selatan per 31 Desember 2022 menggambarkan: - Jumlah aset Rp2.787.097.905.244,76 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh milyar sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tujuh puluh enam sen). - Jumlah Kewajiban adalah sebesar Rp47.821.918.320,75 (empat puluh tujuh milyar delapan ratus dua puluh satu juta Sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah tujuh puluh lima sen). - Sedangkan jumlah Ekuitas Per 31 Desember 2022 sebesar Rp2.739.275.986.924,01 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan milyar dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah satu sen). Sdr. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD serta hadirin yang berbahagia. Demikian secara ringkas kami sampaikan pokok-pokok yang terkandung dalam Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan kehadapan sidang Dewan yang terhormat. Harapan kami dapat dibahas dan diberi masukan oleh seluruh anggota DPRD, dan kemudian kita sepakati bersama, dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Semoga segala tugas yang kita laksanakan ini diridhoi Allah SWT serta bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, dan khususnya masyarakat Pesisir Selatan.
2 Pengunjung Hari ini | 5 Pengunjung Kemarin | 19,372 Semua Pengunjung | 39,457 Total Kunjungan | 18.223.170.111, IP Address Anda