Jumat, 08 Sep 2023, 11:12:26 WIB - 23 | Aulira M Tan, M.I.Kom6.1 Kebijakan Penerimaan Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah mencakup seluruh peneruimaan yang perlu dibayar dan/atau pengelauran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya yang pada hakekatnya meliputis emua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Sedangkan penerimaan pembiayaan merupakan pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun berikutnya yang mencakup : 1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA); 2. Pencairan dana cadangan; 3. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; 4. Penerimaan pinjaman daerah; 5. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; 6. Penerimaam pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Adapun kebijakan penerimaan pembiayaan tahun 2024 yaitu dengan Mengoptimlakan penerimaan pembiayaan daerah yang diperkirakan diperoleh dari SiLPA. 6.2 Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Pengeluaran pembiayaan daerah merupakan pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiapyang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun berikutnya. Dari tahun 2020-2022 penerimaan pembiayaan didapatkan dari SILPA tahun sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan pada periode tahun yang sama diperuntukkan bagi penyertaan modal dan pembentukan dana cadangan. Untuk tahun 2024, estimasi yang digunakan untuk SiLPA adalah nol. Penyertaan modal daerah yang biasanya digunakan untuk PDAM juga nol karena ini merupakan pemberian hibah sehingga tetap menunggu surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pembiayaan daerah mencakup seluruh penerimaan yang perlu dibayar dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya, dan pada hakekatnya meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan merupakan pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun berikutnya. Pengeluaran pembiayaan merupakan pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiap pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun berikutnya. Selama kurun waktu tahun 2020-2022 penerimaan pembiayaan didapatkan dari SiLPA tahun sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan pada periode tahun yang sama diperuntukkan bagi penyertaan modal dan pembentukan dana cadangan. Untuk tahun 2024 estimasi yang digunakan untuk SiLPA adalah nol. Penyertaan modal daerah yang biasanya digunakan untuk PDAM juga nol karena ini merupakan pemberian hibah sehingga tetap menunggu surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 19,327 Semua Pengunjung | 39,406 Total Kunjungan | 13.58.39.23, IP Address Anda