Jumat, 08 Sep 2023, 11:05:09 WIB - 36 | Aulira M Tan, M.I.Kom5.1 Kebijakan Terkait dengan Perencanaan Belanja Daerah Pada Pada tahun anggaran 2020 dan 2021 kinerja pendapatan daerah mengalami penurunan akibat dampak dari pandemi Covid-19. Hal tersebut tentu sangat berpengaruh pada belanja daerah. Kebijakan belanja daerah yang dilakukan adalah dengan melakukan refocusing belanja untuk penanganan pandemi. Pada tahun 2022 pendapatan daerah mulai menunjukkan kenaikan yang signifikan karena meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, dimana hal ini juga sejalan dengan meningkatnya realisasi belanja. Peningkatan realisasi terjadi pada komponen belanja barang dan jasa (dari sekitar 210 milyar rupiah pada tahun 2020 menjadi 340 milyar rupiah pada tahun 2022) yang sejalan dengan menurunnya level PPKM sehingga kegiatan pemulihan ekonomi daerah mulai terlaksana dalam kondisi “new normal” dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, peningkatan realisasi belanja juga terjadi pada komponen bagi hasil pajak (dari 886 juta rupiah di tahun 2020 menjadi 3,3 milyar rupiah di tahun 2022) selaras dengan mulai naiknya pendapatan daerah. Realisasi komponen belanja bantuan sosial juga mengalami peningkatan. Belanja bantuan sosial di tahun 2020 sebesar 84 juta rupiah menjadi sebesar 2,6 miliar rupiah di tahun 2022. Sedangkan, penurunan realisasi belanja terbesar terjadi pada komponen belanja tak terduga (realisasi 36,4 milyar rupiah pada tahun 2020 menjadi 1,5 miliar rupiah pada tahun 2022), dimana pada tahun 2022 penanganan dampak pandemi Covid-19 sudah dapat direncanakan dengan lebih baik sehingga alokasi belanja tak terduga sudah sesuai program/kegiatan pada belanja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, struktur belanja daerah tahun 2024 terdiri dari : 1. Belanja Operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, meliputi: a. Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan Pegawai ASN yang dianggarkan pada belanja PD bersangkutan serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; belanja pegawai tahun 2024 diproyeksikan dengan asumsi termasuk penambahan belanja pegawai untuk PPPK; b. Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan untuk mendukung pelaksanaan aktifitas dengan prinsip efektifitas, effisiensi, akuntabilitas, manfaat dan memperhatikan protokol Covid-19. Belanja barang dan jasa diantaranya digunakan untuk operasional dan pengelolaan SMP Boarding School; pembiayaan iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan; pembiayaan program-program pendukung perekonomian seperti kewirausahaan, sektor koperasi dan UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata, perdagangan, dan perindustrian; serta pembiayaan program-program peningkatan tata kelola pemerintahan seperti manajemen kepegawaian, pelayanan publik, peningkatan ketentraman dan ketertiban; c. Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah antara lain digunakan stimulan kesejahteraan pendidik keagamaan, instansi vertikal, KONI, PMI, Pramuka, sarana peribadatan/keagamaan, kebudayaan, serta hibah kepada partai politik; d. Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. 2. Belanja Modal Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan Pemerintahan Daerah dan batas minimal kapitalisasi asset 3. Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Penganggaran Belanja Tidak Terduga tersebut dianggarkan secara rasional untuk keadaan darurat yang meliputi: a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik serta keadaan yang mendesak yang meliputi: 1) kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; 2) belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; 3) pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau 4) pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. 4. Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya (Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa), yang terdiri atas: a. Belanja Bagi Hasil adalah belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota; b. Belanja Bantuan Keuangan merupakan dana yang diberikan kepada daerah lainnya baik dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya dalam rangka sinergitas dan percepatan pencapaian sasaran pembangunan; Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2024 diarahkan untuk : 1. Diarahkan untuk pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan. 2. Memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). 3. Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan daerah. 4. Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Pilihan dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki daerah. 5. Belanja daerah sebagai perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan yang berbentuk kuantitatif diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan. 5.2 Rencana Belanja Daerah Pada tahun 2024 belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.127.378.635.061,00 rupiah yang diarahkan kepada Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Estimasi belanja daerah yang digunakan pada tahun 2024 masih mempedomani penganggaran pada tahun 2023 dimana Dana Alokasi Umum (DAU) dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni DAU Yang Ditentukan Penggunaannya dan DAU Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya yang selanjutnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
1 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,373 Semua Pengunjung | 39,458 Total Kunjungan | 3.19.58.30, IP Address Anda