Jumat, 08 Sep 2023, 11:03:28 WIB - 37 | Aulira M Tan, M.I.Kom4.1 Kebijakan Pendapatan Daerah Berdasarkan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 disusun dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan keuangan daerah tidak lepas dari kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, tertib, akuntabel dan tepat serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat. Selain itu, kebijakan keuangan daerah juga tetap mempedomani kebijakan yang telah diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020-2026. Pendapatan merupakan komponen penting dalam struktur APBD, karena pendapatan merupakan sumber pendanaan untuk membiayai penyelenggaraan jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Kinerja pendapatan daerah dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya pertumbuhan ekonomi, kebijakan fiskal nasional terkait dengan dana transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, kebijakan pada harga bahan bakar minyak dan realisasi pendapatan dari tahun sebelumnya Pada RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020 2026 dijelaskan bahwa terdapat dampak dari Otonomi Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dimana Pemerintah Daerah mampu untuk menyelenggarakan segala urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kemampuan pendanaan dari Pemerintah Daerah dengan upaya melakukan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah. Pendapatan daerah merupakan seluruh penerimaan yang berasal dari daerah sendiri maupun alokasi pemerintah pusat sebagai hak pemerintah daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah Kabupaten Pesisir Selatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Berdasarkan ruang lingkup keuangan daerah, pengelolaan pendapatan daerah diarahkan pada sumber-sumber pendapatan yang selama ini telah menjadi sumber penghasilan daerah dengan tetap mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang baru. A. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah merupakan komponen penting dalam pendapatan daerah, besarnya PAD merupakan indikator tingkat kemandirian daerah. Pendapatan Asli Daerah diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan yang ditempuh untuk mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah antara lain : 1) Mengevaluasi regulasi daerah yang berkaitan dengan pendapatan daerah; 2) Penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah; 3) Peningkatan kesadaran dan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah; 4) Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah (intensifikasi) dan mengupayakan sumber pendapatan baru (ekstensifikasi); 5) Pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan belum dimanfaatkan, untuk dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan PAD; 6) Inventarisasi, pemetaan dan peningkatan kualitas data dasar seluruh potensi sumber-sumber pendapatan daerah; 7) Peningkatan pelayanan publik (masyarakat) baik kecepatan pelayanan pembayaran maupun kemudahan untuk memperoleh informasi dan kesadaran masyarakat wajib pajak/retribusi daerah; 8) Peningkatan kualitas dan kapasitas SDM pengelola pendapatan daerah; 9) Peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan daerah. B. Dana Transfer Pengalokasian dana transfer dari pemerintah pusat dimaksudkan untuk mempersempit ketimpangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dana transfer perimbangan ini mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak. Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana transfer yang bersifat umum (block grant) untuk mengatasi masalah ketimpangan horizontal (antar daerah) dengan tujuan utama pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pada pasal 130 ayat 2 menyatakan bahwa DAU terbagi atas 2 penggunaan yaitu : 1. DAU Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya, merupakan pengalokasian anggaran yang penggunaanya diperuntukkan untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum. 2. DAU Yang Ditentukan Penggunaannya, merupakan pengaloaksian anggaran yang sesuai dengan prioriatas dan kewenangan daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional. Pendapatan Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak merupakan bagian dana perimbangan untuk mengatasi masalah ketimpangan vertikal (antara pusat dan daerah) yang dilakukan melalui pembagian hasil antara Pemerintah Pusat dan Daerah penghasil, dari sebagian penerimaan perpajakan. Kebijakan yang ditempuh dalam upaya peningkatan pendapatan dana transfer tahun 2024 yaitu : 1) Intensifikasi dan optimalisasi koordinasi ke Pemerintah Pusat dalam rangka peningkatan alokasi atau bagian yang akan diterima oleh 2) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk setiap obyek dari dana perimbangan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Perkuatan perencanaan dan dukungan berbagai program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk memperoleh alokasi anggaran kegiatan yang berlokasi di Kabupaten Pesisir Selatan sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. C. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Dana lain-lain pendapatan daerah yang sah di dalamnya mencakup dana hibah baik dari Kementerian/Lembaga maupun dana penyesuaian dan otonomi khusus dengan kebijakan yang ditempuh dalam upaya peningkatan dana ini yaitu memperkuat jalinan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terutama Kementerian/ Lembaga 4.2 Target Pendapatan Daerah Didalam perhitungan proyeksi pendapatan Kabupaten Pesisir Selatan yang dianalisis berdasarkan tingkat pertumbuhan rata-rata tahun 2016-2020 tanpa mempertimbangkan kondisi saat terjadinya pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 memberikan dampak yang mempengaruhi pendapatan daerah di beberapa sektor strategis. Sektor strategis yang berdampak langsung pada ekonomi mempengaruhi bidang pariwisata, perdagangan dan transportasi. Sehingga perlu perhitungan ulang dalam menentukan target pendapatan daerah di masa depan. Seiring dengan membaiknya perekonomian nasional yang berdampak langsung terhadap perekonomian daerah, maka pendapatan daerah juga mengalami peningkatan yang cukup baik. Rencana pendapatan daerah pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp849.623.634.821,- yang belum memperhitungkan dana transfer dari pusat yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah, Dana Hibah dan lain-lain, yang terdiri dari : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp70.583.464.821,- 2. Pendapatan transfer sebesar Rp779.040.170.000,- 3. Lain-Lain Pendapatan daerah yang sah (belum diperhitungkan)
1 Pengunjung Hari ini | 1 Pengunjung Kemarin | 19,374 Semua Pengunjung | 39,459 Total Kunjungan | 3.129.92.147, IP Address Anda