Jumat, 08 Sep 2023, 10:58:32 WIB - 19 | Aulira M Tan, M.I.Kom3.1 Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBN Sebagai RKP Tahun terakhir dalam pelaksanaan RPJMN Tahun 2020 – 2024, RKP Tahun 2024 difokuskan untuk pencapaian target-target pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 serta meletakkan fondasi yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045. Tema RKP tahun 2024 adalah “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang dijabarkan dalam 7 Prioritas Nasional (PN) yakni : PN 1: Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadlian. PN 2: Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. PN 3: Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. PN 4: Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. PN 5: Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. PN 6: Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim. PN 7: Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transfromasi pelayanan publik. Dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah berpedoman pada 8 arah kebijakan yaitu : 1. Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; 2. Peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, 3. Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, 4. Penguatan daya saing usaha, 5. Pembangunan rendah karbon dan transisi energi, 6. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, 7. Percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan 8. Pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan pembangunan, pemanfaatan belanja non kementerian/lembaga tersebut harus terintegrasi dengan belanja kementerian/lembaga dan belanja transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) serta diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan yaitu : 1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% - 5,7%, dengan sumber-sumber pertumbuhan yang dilihat dari sisi pengeluaran adalah investasi, peningkatan produktivitas UMKM, pertanian dan industrio manufaktir yang diharapakan dapat menjadi pengungkit atau enabler dalam pertumbuhan ekonomi. 2. Tingkat kemiskinan yang ditekan dikisaran 6,5 – 7,5% dan tingkat kemiskinan ekstrem ditargetkan berkisar 0-1% melalui pemenuhan infrastruktur layanan dasar didaerah sulit, kemudahan akses kesempatan kerja khususnya bagi masyaraka miskin dan rentan seperti penyandang disabilitas, reformasi system perlindungan sosial melalui pemanfaatan data registrasi sosial ekonomi oleh seluruh K/L/D untuk melakukan penyaluran program, peningkatan kapasitas pemerintah hingga level desa dalam melakukan perencanaan penganggaran untuk program penanggulangan kemiskinan yang berbasis bukti menggunakan Digitalisasi Monografi Desa, penguatan pelaksanaan system perlindungan sosial yang adaptif, penyempurnaan pelaksanaan bantuan sosial berserta mekanisme graduasi berkelanjutan serta komplementaritas dengan program pemberdayaan seperti kewirausahaan dan akses lapangan kerja. 3. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berkisar 5 – 5,7% melalui penciptaan kesempatan kerja inklusif, penumbuhan investasi padat kerja, penumbuhan dan pengembangan UMKM, belanja pemerintah yang bersifat padat karya, dan penciptaan iklim ketenagakerjaan kondusif, perwujudan system infromasi pasar kerja yang komprehensif dan kredibel dan reformasi system perlindungan sosial. 4. Rasio gini 0,374 – 0,377 melalui kemudahan kepemilikan asset berupa lahand an modal, mendorong inklusi keuangan, memberikan pendampingan dan pelatihan kapasitas masyarakat secara berkelanjutan, meningkatkan investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja dan akses kegiatan ekonomi produktif masyarakat. 5. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dikisaran 73 -74, melalui peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, peningkatan pemertaan layanan pendidikan berkualitas, peningkatah produktivitas dan nilai tambah di seluruh sektor melalui hilirisasi dan penyelesaian PSN, penguatan pemulihan sosial yang inklusif. 6. Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) 27,27 melalui implementasi aksi pembangunan rendah karbon, penciptaan lebih banyak green job, dan meminimalkan dampak terhadap peningkatan laju emisi GRK. 7. Nilai Tukar Petani (NTP) 105 -108, melalui pengendalian harga produk pertanian, inovasi system logistic pangan, efisiensi distribusi pangan, pembentukan food estate (kawasan sentra produksi pangan), penguatan pertanian keluarga dan peningkatah peran penyuluh unuk peningkatakan produktivitas usaha pertanian, modernisasi pertanian, pengolahan primer produksi pangan dan pertanian. 8. Nilai Tukar Nelayan (NTN) 110 melalui peningkatan produksi perikanan tangkap, peningkatan mutu produk perikanan tangkap, peningkatan kapasitas nelayan, penguatan korporasi nelayan dan penataan kampung nelayan, perlindungan nelayan termasuk fasilitasi jaminan sosial nelayan, kemudahan perizinan dan fasilitasi pembiayaan nelayan, menjaga ketersediaan dan keterjangkauan input produksi terutama pasokan BBM dan kebutuhan pokok rumah tangga nelayan. Kebijakan TKD pada tahun 2024 secara umum diarahkan untuk : 1. Mendukung pembangunan daerah dalam mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, diantaranya melalui : a. Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; b. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan termasuk penanganan stunting; c. Penguatan daya saing usaha dan peningkatan investasi di daerah; d. Pembangunan rendah karbon dan transisi energi untuk mendukung peningkatan perbaikan kualitas lingkungan hidup; e. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas; f. Peningkatan kualitas belanja daerah dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. 2. Mendorong pengalokasian TKD berdasarkan kinerja pemerintah daerah; 3. Meningkatkan sinergi pendanaan TKD dengan sumber pendanaan lainnya; 4. Meningkatkan kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan melalui penguatan monitoring dan pemanfaatan teknologi informasi oleh daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan dengan kebijakan : 1. Melanjutkan kebijakan Hold Harmless sehingga alokasi DAU setiap pemerintah daerah tidak mengalami penurunan; 2. Menjaga kapasitas keuangan daerah melalui perbaikan klasterisasi penghitungan DAU, perbaikan bobot formula, serta peningkatan kualitas data dasar perhitungan alokasi; 3. Mengarahkan pemanfaatan dan perhitungan alokasi DAU untuk pemenuhan SPM melalui a. Perhitungan alokasi DAU per daerah berdasarkan satuan biaya dan target layanan dasar; b. Sinergi penyusunan kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum dengan memperhatikan kebijakan pusat dan daerah. 4. Mempertimbangkan karakteristik daerah (antara lain indeks kemahalan konstruksi, kepadatan penduduk, daerah berciri kepulauan, ketahanan pangan, pariwisata, dan konservasi hutan) sebagai perhitungan faktor penyesuaian alokasi DAU per daerah; 5. meningkatkan ketersediaan dan kualitas data capaian indikator SPM untuk seluruh daerah. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan arah kebijakan adalah : 1. Memperbesar dampak DAK melalui penerapan konsep Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS); 2. memperkuat sinergi pendanaan antara DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Hibah, serta DAK dengan sumber pendanaan lainnya Dana Bagi Hasil (DBH) dengan arah kebijakan adalah : 1. Mengoptimalkan kebijakan DBH earmarked yaitu : a. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan, pemulihan perekonomian daerah, serta kegiatan lainnya sesuai peraturan perundangan; dan b. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DR) untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan strategis lainnya sesuai peraturan perundangan. 2. Mendorong peningkatan kinerja daerah di bidang pelestarian lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara melalui penajaman penggunaan DBH untuk eksternalitas negatif khususnya untuk daerah yang berbatasan langsung; 3. Menetapkan alokasi DBH tepat waktu dan tepat jumlah melalui pengalokasian DBH berdasarkan realisasi tahun sebelumnya (t-1) sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD); 4. Meningkatkan transparansi penghitungan DBH melalui perluasan cakupan perhitungan DBH dan melaksanakan diseminasi informasi, komunikasi, dan edukasi kepada pemerintah daerah; 5. Mendorong pemanfaatan DBH dalam mendukung target pembangunan daerah dan meningkatkan manfaat langsung bagi masyarakat, dengan menyusun kajian khususnya bagi pemerintah derah yang memiliki DBH yang tinggi. Arah kebijakan umum dana desa antara lain : 1. Mendukung pencapaian sasaran nasional pembangunan desa, yaitu : a. Berkurangnya 10.000 desa tertinggal dan meningkatnya 5.000 desa mandiri; b. Menurunkan angka kemiskinan perdesaan hingga satu digit, dan c. Revitalisasi BUMDesa/BUMDesa Bersama; 2. Mendukung tema, arah kebijakan, serta PN RKP 2024; 3. Memprioritaskan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang berkelanjutan serta perlindungan sosial; 4. Melanjutkan kebijakan pengalokasian dana desa sesuai UU HKPD, melalui pengalokasian dengan mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan dana desa; 5. Menyempurnakan formula pengalokasian dana desa berdasarkan prinsip keadilan dan pemerataan melalui penurunan alokasi dasar, peningkatan bobot alokasi formula, penetapan afirmasi secara proporsional kepada desa-desa sangat tertinggal, serta memperhatikan angka kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, dan jumlah penduduk; 6. Mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dana desa; 7. Memperkuat pemantauan kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan dana desa; 8. Menguatkan peran pemerintah daerah dalam penentuan pemanfaatan dana desa; 9. Mendorong ketersediaan data desa berkualitas dan valid sebagai basis pengambilan kebijakan. Arah kebijakan khusus dana desa adalah penguatan prioritas dan fokus pemanfaatan dana desa sesuai kewenangan, potensi dan karakteristik desa, dalam rangka 1. Dukungan penanganan kemiskinan ekstrem; 2. Dukungan program ketahanan pangan dan hewani mencakup sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, hortikultura, dan perikanan; 3. Penanganan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan angka prevalensi stunting, peningkatan kesehatan keluarga, dan penanganan wabah penyakit; 4. Operasional pemerintahan desa, termasuk pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial; 5. Dukungan peningkatan produktivitas perekonomian dengan focus : a. Permodalan BUMDes; b. Pengembangan kelembagaan ekonomi di desa, termasuk Koperasi Unit Desa (KUD), BUMDesa/BUMDesa Bersama, dan UMKM; c. Akses perbankan masyarakat desa; d. Akses pemasaran produk dan pelayanan logistik desa; e. Perluasan kesempatan dan lapangan pekerjaan layak melalui peningkatan kegiatan padat karya tunai desa, pengembangan desa wisata, desa digital, dan BUMDesa/BUMDesa Bersama; f. Diversifikasi kegiatan ekonomi desa produktif, meliputi industri pengolahan, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan jasa lainnya; g. Peningkatan kapasitas masyarakat desa, termasuk SDM BUMDesa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD); h. Peningkatan kerja sama antardesa, termasuk penetapan dan penegasan batas wilayah antardesa untuk meningkatkan kepastian hukum, stabilitas keamanan, dan kondusivitas iklim usaha di desa. 6. Dukungan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar melalui program padat karya tunai desa, antara lain dalam penyediaan: a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berskala desa; b. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD); c. Akses dan moda transportasi desa; d. Pemanfaatan energi baru terbarukan berskala desa; e. Penyediaan fasilitas pendidikan; f. Daur ulang persampahan dengan prinsip 3R dan ekonomi sirkular; serta g. Pemeliharaan lingkungan dan pembangunan prasarana lainnya dalam rangka mitigasi, adaptasi, dan penguatan ketahanan bencana. 3.2 Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBD 3.2.1 Asumsi Dasar Pembangunan Provinsi Sumatera Barat Arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota tahun 2024 lebih berorientasi untuk tetap pada pemulihan ekonomi akibat pandemic COVID-19 sejalan dengan titik tolak transformasi struktural ekonomi daerah. Ketergantungan Sumatera Barat terhadap sumber daya alam perlu dikurangi dengan meningkatkan daya saing industri pengolahan dan jasa modern yang memiliki nilai tambah tinggi. Hal ini penting dalam rangka pencapaian visi Indonesia 2045 untuk keluar dari middle income trap. Kualitas pertumbuhan ekonomi diindikasikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita dan indeks pembangunan manusia serta penurunan tingkat pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan atau rasio gini. Pada tahun 2022, perekonomian kabupaten/kota menunjukkan kinerja relative membaik sejak pendemi COVID-19 dimana hampir semua daerah mengalami pertumbuhan ekonomi positif di tahun 2022, jauh meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021. Hal ini juga berdampak pada pendapatan perkapita masyarakat yang ikut naik sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang positif. Selain itu, peningkatan pertumbuhan ekonomi juga berpengaruh kepada pembukaan lapangan kerja baru sehingga tingkat pengangguran semakin berkurang dan secara tidak langsung akan mengurangi tingkat kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia serta penurunan ketimpangan pendapatan/ gini rasio. Merujuk kepada tema RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 yang menekankan pada transformasi sektor strategis yang inklusif dan berkelanjutan maka kebijakan pembangunan ekonomi maenyasar pada sektor ekonomi strategis sesuai dengan program unggulan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu pertanian, wirausaha dan usaha kecil menengah, serta pariwisata yang bertansformasi dari sektor primer ke sekunder dan tersier. Proses pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 telah menunjukkan progres yang cukup signifikan. Angka kemiskinan yang sempat meningkat berhasil ditekan ke angka 6,04% di kondisi September tahun 2022. Pencapaian ini lebih baik dari angka sebelum pandemi Covid-19 di 2019. Untuk itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan berfokus pada penurunan angka kemiskinan melalui pengembangan sektor pertanian yang terpadu serta penurunan angka pengangguran dengan penciptaan wirausahawan baru di berbagai sektor ekonomi khususnya di perkotaan dengan upaya pembinaan dan kemudahan akses keuangan untuk menurunkan angka pengangguran di kawasan perkotaan. Sementara itu secara umum sektor pariwisata khususnya wisata kuliner diharapkan mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi sektor-sektor lainnya di seluruh wilayah Sumatera Barat. Berdasarkan kebijakan di atas maka arah kebijakan pembangunan untuk kabupaten/kota tahun 2024 adalah sebagai berikut : 1. Kabupaten/kota diharapkan mampu meningkatkan produksi dan produktivitas di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan , sektor industri dan perdagangan, pariwisata, melalui terobosan-terobosan dan inovasi baru dalam meningkatkan nilai tambah produk dimasing-masing sektor tersebut. 2. Meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan 3. Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing melalui pemerataan layanan pendidikan berkualitas, dan meningkatkan produktivitas dan daya saing.dengan menekankan pada Sistem Pendidikan dan Pendidikan Karakter dengan dukungan major project terkait Reformasi Pendidikan keterampilan (Pendidikan dan pekatihan Vokasi untuk Industri 4.0). 4. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan terutama bagi kabupaten/kota yang menjadi penyangga Kota Padang sebagai Prime City. 5. Pengembangan wilayah perbatasan dengan provinsi lain melalui pengembangan potensi ekonomi unggulan, infrastruktur dan fasilitas umum, sosial budaya, pertanian sosial sosial budaya masyarakat di wilayah perbatasan, peningkatan sumber daya manusia dalam upaya transfer Knowledge dan sebagainya. Target pencapaian kinerja tahun 2024 yang akan dicapai melalui arah kebijakan tersebut di atas, yaitu : 1. Laju pertumbuhan ekonomi berkisar 4,76% 2. Indeks Pembangunan Manusia berkisar 74,25 3. Tingkat Kemiskinan berkisar 5,62% 4. Tingkat Pengangguran Terbuka berkisar 5,70% 5. Indeks Gini berkisar 0,290 3.2.2 Asumsi Dasar Pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 3.2.2.1 Kapasitas Keuangan Daerah Kapasitas fiskal daerah yaitu kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu, untuk penyusunan peta kapasitas fiskal daerah sebagai gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah Perhitungan kapasitas fiskal daerah melalui formula pendapatan dikurangi atas pendapatan yang penggunaannya telah ditentukan dan belanja tertentu. Pendapatan mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut: Tabel 3.1 Kategori Kapasias Fiskal Daerah Tahun 2022 Rentang RKFD Kategori Kapasitas Fiskal Daerah RKFD < 1,171 SAngat rendah 1,171 ? RKFD < 1,504 Rendah 1,504 ? RKFD < 1,838 Sedang 1,838 ? RKFD < 2,171 Tinggi 2,171 ? RKFD Sangat tinggi Sumber : RKPD Tahun 2023 Untuk menghitung kapasitas Keuangan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2023 dilihat dari proyeksi Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang dapat dilihat pada Tabel 3.2. Berdasarkan perhitungan diatas berdasarkan struktur APBD Tahun 2023 diketahui Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Pesisir Selatan untuk Tahun 2023 adalah 1,022 dengan kategori sangat rendah Untuk proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2024 dihitung dari peningkatan dari sisi Pajak Daerah dengan memasukan opsen PKB dan opsen BBNKB, hal ini linear dengan penurunan yang terjadi Pendapatan Bagi Hasil dari Provinsi. Untuk Lain-lain PAD yang sah tidak dimasukkan pendapatan dari BLUD Rumah Sakit dan BLUD Puskesmas, hal ini dilakukan dikarenakan penggunaan dana BLUD sudah ditentukan penggunaannya. Untuk Pendapatan Transfer dimana DAU yang sudah terbagi atas 2 bagian, khusus untuk DAU yang telah Ditentukan Penggunaannya dikeluarkan pendapatan untuk Penggajian PPPK, hal ini juga berlaku untuk pendapatan yang berasal dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik, Dana Insentif serta Dana Desa dimana pendapatan tersebut bersifat given dengan kriteria tertentu. Untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengeluarkan pendapatan dalam bentuk Hibah. Kebijakan untuk mengeluarkan beberapa pendapatan daerah di atas pada proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2024 sebagai penyeimbang dari sisi Kebijakan Belanja sehingga Perencanaan Pembangunan Daerah dapat menentukan memprioritaskan kebutuhan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah 3.2.2.2 Tingkat Ketergantungan Keuangan Daerah Terhadap Pusat Untuk mengukur kemampuan keuangan daerah dalam mendanai program dan kegiatan dalam APBD digunakan rasio ketergantungan dan kemandirian daerah, rasio ketergantungan keuangan daerah dihitung dengan cara membandingkan jumlah pendapatan transfer yang diterima oleh penerimaan daerah dengan total penerimaan daerah. Semakin tinggi rasio ini maka semakin besar tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, sedangkan rasio kemandirian daerah dihitung dengan cara membandingkan jumlah penerimaan PAD dibagi dengan jumlah pendapatan transfer. Semakin tinggi angka rasio ini menunjukkan pemerintah daerah semakin tinggi kemandirian keuangan daerahnya, adapun rasio-rasio tersebut adalah sebagai berikut: 1. Rasio Ketergantungan didapatkan dari pendapatan transfer dibagi dengan total pendapatan 2. Rasio Kemandirian didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah dibagi dengan Pendapatan Transfer, didapatkan 4 kategori tingkat kemandirian keuangan daerah yaitu : Tabel 3.2 Kemampuan Keuangan Daerah Berdasarkan Kategori Tahun 2022 Kemampuan Keuangan Derajat Desentralisasi Kemandirian Rendah Sekali 0% - 25% Instruktif Rendah 25% - 50% Konsultif Sedang 50% - 75% Partisipatif Tinggi 75% - 100% Delegatif Sumber : RKPD Tahun 2023 Dari struktur APBD Tahun 2023 dapat dihitung rasio ketergantungan keuangan daerah terhadap pusat serta rasio kemandirian daerah, berdasarkan hasil perhitungan diatas diketahui bahwa rasio ketergantungan keuangan daerah Kabupaten Pesisir Selatan adalah 90,83%, dapat disimpulkan bahwa derajat ketergantungan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap dana transfer pada tahun anggaran 2023 dalam kategori tinggi dengan rasio rata- rata sebesar 90,83%, hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan keuangan daerah terhadap dana-dana transfer dari pusat masih tinggi yang artinya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam melakukan pendanaan pembangunan adalah sebesar 90,93% masih harus dibiayai dari dana transfer/pusat. Masih tingginya derajat ketergantungan ini karena tingkat rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan daerah masih sangat kecil, sehingga kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan dalam APBD nilainya kecil dan masih bergantung dengan dana transfer dari pusat. Sedangkan rasio kemandirian daerah Kabupaten Pesisr Selatan adalah 9,39% dengan artian bahwa kemandirian keuangan daerah Kabupaten Pesisir Selatan sangat rendah karena kontribusi Pendapatan Asli Daerah berbanding dengan dana transfer dalam membiayai kegiatan pembangunan hanya sebesar 9,39% 3.2.2.3 Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 Dalam rangka sinergitas pusat dan daerah maka tema pembangunan daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 diselaraskan dengan mempertimbangkan tema pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2024 serta tema pembangunan daerah dalam Rencana Kerja pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 yaitu “Meningkatkan Daya Saing Daerah dan Produktivitas Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang keselarasan tema RKPD Kabupaten Pesisir Selatan dengan RKPD Provinsi Sumatera Barat dapat dilihat pada gambar 4.1 berikut. Prioritas dan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 Prioritas 1 : Peningkatan kualitas sumber daya manusia 1 Memperkuat ketatalaksanaan pemerintahan berbasis e-government. 2 Menggunakan teknologi onformasi dalam perencanaan, penganggaran dan pengawasan 3 Meningkatkan budaya inovasi pada aparatur 4 Mengoptimalkan penerapan regulasi keterbukaan dan pelayanan informasi publik 5 Meningkatkan akses bagi amsyarakat terhadap jaminan kesehatan 6 Meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pelayanan promotif dan preventif 7 Mempermudah kepengurusan jaminan kesehatan masyarakat 8 Meningkatkan akses terhadap program bantuan sosial pemerintah 9 Meningkatkan pemenuhan hak dasar dan inklusivitas penyandang disabilitas 10 Meningkatkan jangkauan layanan rehabilitasi kesejahteraan sosial 11 Memberdayakan kelompok perempuan masyarakat miskin 12 Mendorong program padat karya 13 Meningkatkan pemanfaatan pekarangan lestari (P2L) 14 Meningkatkan keterjaminan akses masyarakat miskin terhadap kebutuhan pangan 15 Menyelenggarakan pendidikan gratis 16 Mengurangi anak putus sekolah pada setiap jenjang pendidikan 17 Menyelenggarakan pendidikan berkarakter 18 Menerapkan manajemen pendidikan berbasis sekolah (MBS) 19 Mendistribusikan tenaga pendidik secara merata 20 Mendorong komunitas literasi di masyarakat 21 Membudayakan gemar membaca dan menulis 22 Memberikan Beasiswa untuk mahasiswa miskin yang berprestasi 23 Menggalakkan Gerakan keteladanan subuh berjamaah 24 Menggalakkan remaja Masjid dan Majelis Taklim 25 Memperkuat budaya tulis baca Al Quran 26 Menyelenggarakan kegiatan ekstra kurikuler keagamaan di sekolah 27 Meningkatkan peran dan fungsi nagari dalam pemungutan zakat harta 28 Memperkuat peran aktif generasi muda dalam pembangunan 29 Menciptakan wirausaha muda yang memiliki jiwa entrepreneur yang kreatif dan mandiri 30 Menggalakkan Gerakan KELUARGA RANCAK (Religius, Sejahtera, Cerdas dan Berakhlak) 31 Mendorong terbentuknya Badan Narkotika Kabupaten dan sarana penunjangnya. 32 Memberdayakan masyarakat dalam penanganan bencana 33 Meningkatkan pemberdayaan komunitas rentan 34 Memperkuat peran siskamling 35 Memperkuat peran pemangku adat dalam pencegahan penyakit masyarakat dan kenakalan remaja Prioritas 2 : Pengembangan kapasitas pengelolaan sektor unggulan daerah 1 Memberikan kepastian hukum terkait kegiatan investasi 2 Mengembangkan lingkungan usaha dan iklim investasi yang kondusif 3 Meningkatkan nilai tambah produk unggulan 4 Memperluas pangsa pasar produk unggulan 5 Memperluas lapangan pekerjaan 6 Meningkatkan minat kewirausahaan 7 Meningkatkan pemasaran dan promosi pariwisata 8 Meningkatkan pengelolaan pariwisata secara professional 9 Mengembangkan wisata yang aman dari dampak bencana alam 10 Meningkatkan pelestarian budaya melalui pengembangan kesenian dan budaya lokal 11 Meningkatkan penguasaan teknologi informasi pelaku usaha ekonomi kreatif dalam perluasan pasar 12 Meningkatkan konektifitas/kemitraan antara pelaku usaha ekonomi kreatif dalam pengembangan usaha 13 Mendorong peningkatan kreatifitas pelaku usaha ekonomi kreatif untuk menciptakan produk yang memiliki nilai tambah Prioritas 3 : Peningkatan infrastruktur yang berkelanjutan 1 Menyediakan infrastruktur pelayanan yang memadai 2 Pemerataan sarana dan prasarana layanan kesehatan 3 Memfasilitasi program perhutanan sosial 4 Menyediakan sarana prasarana air minum dan sanitasi layak bagi masyarakat 5 Mengurangi kawasan kumuh 6 Menyediakan rumah layak huni 7 Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana nagari dalam penanganan bencana 8 Menyediakan infrastruktur jalan dan jembatan pada sentra ekonomi unggulan 9 Menyediakan infrastruktur irigasi pada sentra produksi padi 10 Menyediakan sarana dan prasarana transportasi umum termasuk memfasilitasi pembangunan pelabuhan/ dermaga pengangkutan komoditi di wilayah selatan 11 Meningkatkan partisipasi kelembagaan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur 12 Memfasilitasi pemenuhan layanan telekomunikasi 13 Meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup 14 Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam konservasi SDA dan LH, serta meningkatkan koordinasi dengan BKSDA terkait satwa yang dilindungi. 15 Memfasilitasi pemanfaatan kawasan hutan dan kawasan lindung lainnya untuk kebutuhan pembangunan 16 Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana penunjang pariwisata 17 Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang layak 3.2.2.4 Target Indikator Kinerja Tahun 2024 Target indikator kinerja yang akan dicapai Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 yang merupakan alat ukur kunatitatif untuk mnegetahui hasil pelaksanaan sasaran pembangunan daerah oleh masing-masing perangkat daerah serta memberikan gambaran tentang keberhasilan pencapaian target indikator sasaran daerah (outcome) yang dijabarkan dalam RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021-2026 setiap tahunnya adalah sebagai berikut : 1 Indeks Pembangunan Manusia Tanpa Satuan 70,98 2 Pertumbuhan Ekonomi Persen 4,68 3 Indeks Reformasi Birokrasi Tanpa Satuan 62 (B) 4 Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah Tanpa Satuan WTP 5 Kualifikasi Penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tanpa Satuan 75 (BB) 6 Skor LPPD Tanpa Satuan 3229 7 Level Maturitas SPIP Pemda Tanpa Satuan 3 (3,1) 8 Indeks Kelembagaan Tanpa Satuan P-4 (efektif) 9 Indeks SPBE Tanpa Satuan 3,75 10 Indeks Profesionalitas ASN Tanpa Satuan 77 11 Kategoru Keterbukaan Informasi Publik Tanpa Satuan 98 (informatif) 12 Indeks Inovasi Daerah Tanpa Satuan 62,52 13 Indeks Kepuasaaan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Tanpa Satuan 85,00 14 Usia Harapan Hidup Tahun 71,57 15 Angka Kematian Bayi Per 1.000 Kelahiran Hidup 8 16 Angka Kematian Ibu Per 100.000 Kelahiran Hidup 85 17 Prevalensi stunting persen 11 18 Angka Kesakitan persen 15,39 19 Persentase Masyarakat yang Terlindungi Hak Layanan Kesehatan persen 90 20 Tingkat Kemiskinan persen 6,25 21 Indeks Gini Tanpa Satuan 0,250 22 Persentase PPKS yang Memperoleh Bansos untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar persen 54,2 23 Pencapaian Skor Pola Pangan Harapan persen 88 24 Pengeluaran Per Kapita Rp/Org/ Thn 9.534.000 25 Nilai PDRB (ADHK) Trilyun Rp. 10,879 26 Nilai Investasi Swasta dan Masyarakat Milyar Rp. 613 27 Nilai PDRB Pertanian (ADHK) Triliun Rp. 3,84 28 Nilai PDRB Sektor Industri Pengolahan (ADHK) Milyar Rp 730,85 29 Tingkat Pengangguran Terbuka persen 5,8 30 Rasio Konektivitas persen 0,55 31 Persentase Jalan Kabupaten Kondisi Baik persen 33,90 32 Proporsi Lahan Sawah Beririgasi Baik persen 62,6 33 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Tanpa Satuan 73,07 34 Jumlah Serapan Tenaga Kerja Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Orang 6200 35 Jumlah Kunjungan Wisatawan Orang 1.500.000 36 Lama Tinggal Wisatawan Hari 1,25 37 Jumlah Omset Usaha Ekonomi Kreatif Milyar Rp. 25 38 Persentase Pemenuhan 8 Standar Pendidikan persen 17,03 39 Harapan Lama Sekolah Tahun 13,49 40 Rata-rata Lama Sekolah Tahun 8,38 41 Jumlah Tenaga Pendidik dan Siswa yang Berprestasi Minimal Tingkat Provinsi Orang 7 42 Indeks Daya Saing Daerah bidang SDM Tanpa Satuan Tinggi (3,350) 43 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Tanpa Satuan 7,9741 44 Pemenuhan Kewajiban Membayar Zakat Harta persen 96,60 45 Tingkat Partisipasi Subuh Berjamaah di Mesjid/Mushalla Tanpa Satuan Sedang (11 s,d 20 orang) 46 Jumlah Pemuda Berprestasi Tingkat Provinsi dan Nasional Orang 10 47 Jumlah Wirausahawan yang Berdaya Saing Orangf 700 48 Indeks Kebahagiaan Masyarakat Tanpa Satuan 72,92 49 Proporsi Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan terhadap Jumlah Keluarga Persen 0,00070 50 Cakupan Ketersediaan Rumah Layah Huni persen 92,9820 51 Jumlah Nagari Tangguh Bencana Nagari Pratama (87) Madya (40) Utama (20) 52 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Tanpa Satuan 56,93
1 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,373 Semua Pengunjung | 39,458 Total Kunjungan | 3.128.155.149, IP Address Anda