Jumat, 25 Agu 2023, 16:50:46 WIB - 44 | Aulira M Tan, M.I.Kom2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Kabupaten Pesisir Selatan 2.1.1 Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan perhitungan oleh Badan Pusat Statistik, Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 menunjukan pertumbuhan yang positif yakni sebesar 4,02 persen (y-o-y). Penghitungan sesuai PDRB Atas Dasar Harga Konstan (PDRB ADHK) dari sisi produksi yaitu sebesar 10.184,47 milyar rupiah. Pertumbuhan ini lebih besar dari pertumbuhan Tahun 2021 yang sebesar 3,37 persen (y-o-y) atau terdapat pertambahan PDRB sebanyak 393,11 milyar rupiah. Peningkatan ini dipengaruhi oleh lima besar lapangan usaha yang berkontribusi besar lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan sepeda Motor; konstruksi; Informasi dan Komunikasi; serta Industri Pengolahan. Tahun 2022 pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh tiga lapangan usaha utama yang mengalami pertumbuhan di atas tujuh persen. Pertumbuhan ekonomi tertinggi dialami oleh lapangan usaha lapangan usaha Jasa lainnya sebesar 12,14 persen. Selanjutnya, lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum serta Informasi dan Komunikasi masingmasing bertumbuh sebesar 11,10 persen dan 7,21 persen. Pelonggaran aturan PPKM mengakibatkan banyak aktivitas mulai kembali beraktivitas secara normal. Hal ini sangat terlihat dari aktivitas ekonomi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum serta jasa lainnya yang didominasi oleh aktivitas di sektor pariwisata yang melaju signifikan dari tahun sebelumnya. Dari sisi pengeluaran, perkembangan agregat PDRB Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 total nilai seluruh permintaan akhir barang dan jasa atas dasar harga berlaku adalah 16.601,34 milyar rupiah. Bertambah sebanyak 1.673,77 milyar rupiah dibandingkan Tahun 2021. Sejalan dengan nilai atas dasar harga berlaku, PDRB Kabupaten Pesisir Selatan atas dasar harga konstan juga menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Distribusi PDRB berdasarkan harga berlaku Tahun 2022 menurut jenis pengeluaran, penyumbang tertinggi yaitu pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 51,83 persen, pembentukan modal tetap bruto 28,57 persen, pengeluaran konsumsi pemerintah 9,90 persen, net ekspor barang dan jasa 8,28 persen, pengeluaran konsumsi LNPRT 1,03 dan perubahan inventori 0,39 persen. Berikut gambar PDRB ADHK dan PDRB ADHB menurut pengeluaran Tahun 2022. Besaran PDRB ADHB lebih tinggi dibandingkan dengan PDRB ADHK karena dalam harga berlaku terdapat faktor harga yang dimasukkan dalam penghitungan. Sedangkan Laju pertumbuhan PDRB menurut Jenis pengeluaran berdasarkan harga konstan tahun 2010, penyumbang terbesar yaitu konsumsi rumah tangga sebesar 3,65 persen. Hal ini menandakan bahwa sebagaian besar masyarakat pesisir selatan mengeluarkan uangnya untuk berbelanja di Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya diikuti oleh pembentukan modal tetap bruto sebesar 2,37 persen, pengeluaran konsumsi LNPRT minus 0,48 persen, pengeluaran konsumsi pemerintah sebesar minus 2,55 persen. 2.1.2 Inflasi Inflasi Sumatera Barat tahun 2022 sebesar 7,43 persen yang merupakan gabungan dari 2 kota yaitu inflasi Kota Padang (7,38 persen) dan inflasi Kota Bukittinggi (7,76 persen), meningkat dibandingkan realisasi tahun 2021 sebesar 1,40 persen. Realisasi inflasi tahunan Sumatera Barat tahun 2022 menjadi realisasi inflasi tertinggi diantara provinsi lainnya di kawasan sumatera, maupun nasional dari 34 provinsi yang dihitung IHK (Indeks Harga Konsumen) nya di Indonesia. Kenaikan Inflasi Sumatera Barat terjadi disebabkan adanya kenaikan IHK pada semua kelompok pengeluaran, yakni kelompok transportasi sebesar 16,65 persen; kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 9,39 persen; kelompok perlengkapan peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 6,74 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,98 persen; kelompok penyediaan makan dan minuman/restoran sebesar 5,62 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,81 persen; kelompok rekreasi, olah raga, dan budaya sebesar 2,97 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,33 persen; kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 2,15 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,09 persen; serta kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,07 persen. 2.1.3. Ketenagakerjaan Berdasarkan data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari tahun 2018-2022 menurun secara signifikan, dengan rata-rata penurunan sebesar 4,71 persen. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yaitu persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk yang berumur sepuluh tahun. Angka TPAK di Kabupaten Pesisir Selatan dari tahun 2018-2022 terus mengalami kenaikan sebesar 3 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penduduk yang telah mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Pesisir Selatan. Indikasi ini ditandai dengan mulai terbukanya lapangan pekerjaan baik dari segi formal maupun informal serta adanya program pemerintah melalui penciptaan inkubator bisnis baru terutama bagi kalangan anak-anak muda di kabupaten Pesisir Selatan. 2.1.4 Investasi Daerah Investasi daerah berperan penting dalam upaya untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui investasi akan bermunculan bisnis-bisnis baru yang akan menyerap lapangan pekerjaan sehingga akan mendukung pertunbuhan ekonomi dengan meningkatnya daya beli konsumen dan konsumsi rumah tangga. Investasi di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 sebesar Rp.679.243.825.238 yang terdiri dari Investasi Usaha Mikro Kecil sebesar Rp.22.864.716.000,- yang bergerak di sektor perikanan, peternakan, perumahan, konstruksi, industri barang dari kayu, rotan dan lainnya, pertambangan, perhotelan, dan sebagainya yang merupakan usaha perseorangan maupun badan usaha yang dimiliki WNI dan WNA. Sedangkan untuk Non Usaha Mikro Kecil sebesar Rp.656.379.109.238,- bergerak di bidang PLMH, industri minyak mentah sawit, perkebunan, perbengkelan, perdagangan hasil pertanian, dan industri sumber daya alam lainnya yang dimiliki oleh perseorangan dan badan usaha baik WNI atau WNA. 2.1.5 Tantangan dan Prospek Perekonomian Daerah Tahun 2023 dan 2024 Memperhatikan kinerja perekonomian Kabupaten Pesisir Selatan pada waktu yang lalu, kondisi perekonomian regional, kondisi perekonomian dan kondisi politik nasional dan global, diperkirakan perekonomian Kabupaten Pesisir Selatan masih akan dihadapkan pada sejumlah tantangan yaitu : 1. Mencermati ketidakpastian perkembangan perekonomian global yang tentu saja akan berdampak terhadap perekonomian regional, pemerintah penting untuk lebih mengarahkan kebijakan dalam upaya mengoptimalkan potensi domestik untuk memperkuat ekonomi daerah. Lemahnya daya saing produk unggulan Kabupaten Pesisir Selatan, karena masih mengekspor bahan mentah ke daerah tetangga menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan kebijakan. 2. Persiapan pemilihan serentak (Pemilihan presiden, kepala daerah serta pemilihan anggota legislatif), dimana pentahapannya sudah mulai berjalan di tahun ini. Besar harapan melalui agenda ini pengeluaran konsumsi pemerintah bisa optimal dan diperkirakan akan berdampak positif terhadap kinerja serta kontribusi pengeluaran konsumsi pemerintah untuk peningkatan ekonomi daerah. 3. Tingkat inflasi yang diperkirakan masih tinggi diatas 5 persen yang disebabkan karena kenaikan harga energi dan bahan pokok, kondisi ini tentu saja bakal berdampak pada daya beli masyarakat. Diperkirakan pengeluaran konsumsi rumah tangga akan menghadapi tantangan menuju keseimbangan baru sebagai dampak dari kenaikan sejumlah harga komoditas. Di sisi lain prioritas pemerintah untuk percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim akan dirasakan semakin berat. Diperlukan kehati-hatian Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan agar tepat sasaran. 4. Masih tingginya ketergantungan daerah terhadap pusat, perubahan dalam dana perimbangan dan postur APBD yang mengusung kebijakan defisit dibawah 3% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dengan adanya berbagai kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, perlu disikapi dengan prinsip kehati-hatian, efektifitas dan efisiensi serta disiplin dalam menjaga sisi belanja daerah dan meningkatkan fundamental ekonomi dari sisi produktifitas. Namun dengan adanya kebijakan perpindahan pajak kendaraan bermotor yang pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Daerah, merupakan ruang baru untuk menambah potensi pendapatan daerah. Selain itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan, perlu peningkatan kapasitas dan kapabilitas pemerintahan nagari dalam mengelola dana desa yang masih belum memadai. Dengan demikian semua prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dapat berjalan optimal serta dapat mengakselerasi ekonomi daerah. 5. Kebijakan dari pemerintah pusat untuk menggunakan produk dalam negeri mengharuskan pemerintah daerah untuk memperkuat UMKM melalui kolaborasi, koordinasi dan sinergitas lintas sektoral. Dengan demikian akan dapat meningkatkan nilai jual dan membantu brand local untuk semakin berkembang. 2.1.6 Arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi Daerah Arah kebijakan pembangunan ekonomi daerah untuk tahun 2024 tidak lepas dari pencapaian pembangunan ekonomi pada tahun 2022, proyeksi Tahun 2023 dan prospek serta tantangan perekonomian Tahun 2024. Arah kebijakan pembangunan ekonomi daerah harus mampu meningkatkan perekonomian yang berdaya saing berbasis potensi daerah. Dengan demikian hasil dari pembangunan ekonomi tersebut dapat menciptakan keunggulan komparatif dan kompetitif daerah untuk mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat. Secara keseluruhan, optimisme perbaikan kondisi perekonomian Kabupaten Pesisir Selatan diantaranya didukung oleh perbaikan kondisi ekonomi regional dan nasional. Harmonisasi kebijakan pusat dan daerah diharapkan dapat lebih menguat. Tantangan dan prospek demikian akan berdampak pada pertumbuhan seluruh komponen PDRB baik sisi produksi maupun penggunaan, maka diperkirakan besaran indikator pembangunan ekonomi makro Kabupaten Pesisir Selatan dengan memperhatikan proyeksi propinsi Sumatera Barat. Dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 sebesar 4,68% serta untuk mencapai target-target makro lainnya, maka perlu upaya untuk mendongkrak pertumbuhan sektor-sektor potensial dan menarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu program dan kegiatan difokuskan pada peningkatan peran sektor pertanian, pariwisata dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kebijakan ekonomi yang dirumuskan untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi sebagai berikut : 1. Mewujudkan kemandirian ekonomi dan berdaya saing Kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor potensi ekonomi lokal. Dengan demikian program akan diarahkan untuk peningkatan ketahanan pangan, pengembangan desa wisata, pengembangan destinasi wisata, pengembangan budidaya perikanan, peningkatan produksi pertanian dan hasil peternakan, serta pendampingan dan pembinaan industri mikro dan kreatif. 2. Menyediakan infrastruktur ekonomi yang memadai terutama wilayah yang memiliki sektor ekonomi potensial. 3. Menarik minat investor swasta melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif. 4. Pendampingan dan pemberdayaan keluarga miskin dalam kegiatan ekonomi produktif. Program akan diarahkan pada peningkatan peran perempuan, peningkatan keterampilan pencari kerja, serta memperluas akses penduduk miskin terhadap pendidikan dan pelatihan. 5. Melakukan upaya-upaya kolaboratif dan integratif dengan pihak non pemerintahan dalam meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing. 2.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah Dalam menentukan arah kebijakan keuangan daerah perlu dianalisa terlebih dahulu kondisi kemampuan keuangan daerah, dengan demikian dapat diperoleh gambaran dalam penentuan kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah berkaitan dengan pendapatan daerah, pembiayaan daerah dan belanja daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan keuangan daerah tidak lepas dari kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, tertib, akuntabel dan tepat serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat. Selain itu, kebijakan keuangan daerah juga tetap mempedomani kebijakan yang telah diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020-2026. 2.2.1 Evaluasi hasil perhitungan kapasitas keuangan daerah RKPD tahun 2024 dalam RPJMD Pada RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020 2026 dijelaskan bahwa terdapat dampak dari Otonomi Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dimana Pemerintah Daerah mampu untuk menyelenggarakan segala urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kemampuan pendanaan dari Pemerintah Daerah dengan upaya melakukan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah. Pendapatan daerah merupakan seluruh penerimaan yang berasal dari daerah sendiri maupun alokasi pemerintah pusat sebagai hak pemerintah daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah Kabupaten Pesisir Selatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Berdasarkan ruang lingkup keuangan daerah, pengelolaan pendapatan daerah diarahkan pada sumber-sumber pendapatan yang selama ini telah menjadi sumber penghasilan daerah dengan tetap mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang baru. Didalam perhitungan proyeksi pendapatan Kabupaten Pesisir Selatan yang dianalisis berdasarkan tingkat pertumbuhan rata-rata tahun 2016-2020 tanpa mempertimbangkan kondisi saat terjadinya pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 memberikan dampak yang mempengaruhi pendapatan daerah di beberapa sektor strategis. Sektor strategis yang berdampak langsung pada ekonomi mempengaruhi bidang pariwisata, perdagangan dan transportasi. Sehingga perlu perhitungan ulang dalam menentukan target pendapatan daerah di masa depan. 2.2.2 Penghitungan Kapasitas Keuangan Daerah Kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. Perhitungan kapasitas fiskal daerah melalui formula pendapatan dikurangi atas pendapatan yang penggunaannya telah ditentukan dan belanja tertentu. Pendapatan mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Kategori rasio kapasitas Fiskal Daerah dikelompokkan sebagai berikut : RKFD < 1,171 sangat rendah 1,171 ? RKFD < 1,504 rendah 1,504 ? RKFD < 1,838 sedang 1,838 ? RKFD < 2,171 tinggi 2,171 ? RKFD sangat tinggi Berdasarkan perhitungan, struktur APBD Tahun 2023 diketahui Rasio Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Pesisir Selatan untuk Tahun 2023 adalah 1,022 dengan kategori sangat rendah. Untuk proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2024 dihitung dari peningkatan sisi Pajak Daerah dengan memasukan opsen PKB dan opsen BBNKB Kondisi ini linear dengan penurunan yang terjadi Pendapatan Bagi Hasil dari Provinsi. Untuk Lain-lain PAD yang sah tidak dimasukkan pendapatan dari BLUD Rumah Sakit dan BLUD Puskesmas, hal ini dilakukan dikarenakan penggunaan dana BLUD sudah ditentukan penggunaannya. Sementara untuk Pendapatan Transfer dimana DAU yang sudah terbagi atas 2 bagian, khusus untuk DAU yang telah Ditentukan Penggunaannya dikeluarkan pendapatan untuk Penggajian PPPK, pola ini juga berlaku untuk pendapatan yang berasal dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik, Dana Insentif serta Dana Desa. Pendapatan tersebut bersifat given dengan kriteria tertentu. Untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga mengeluarkan pendapatan dalam bentuk Hibah. Kebijakan untuk mengeluarkan beberapa pendapatan daerah sebagaimana yang dijelaskan diatas dalam melakukan proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2024, merupakan kebijakan dalam upaya sebagai penyeimbang dari sisi Kebijakan Belanja sehingga Perencanaan Pembangunan Daerah dapat menentukan prioritas kebutuhan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Realisasi dan proyeksi target pendapatan daerah sebagaimana dalam tabel dibawah ini. 2.2.3 Tingkat ketergantungan keuangan daerah terhadap pusat Untuk mengukur kemampuan keuangan daerah dalam mendanai program dan kegiatan dalam APBD digunakan rasio ketergantungan dan kemandirian daerah, rasio ketergantungan keuangan daerah dihitung dengan cara membandingkan jumlah pendapatan transfer yang diterima oleh penerimaan daerah dengan total penerimaan daerah. Semakin tinggi rasio ini maka semakin besar tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, sedangkan rasio kemandirian daerah dihitung dengan cara membandingkan jumlah penerimaan PAD dibagi dengan jumlah pendapatan transfer. Semakin tinggi angka rasio ini menunjukkan pemerintah daerah semakin tinggi kemandirian keuangan daerahnya, adapun rasio-rasio tersebut adalah sebagai berikut: 1. Rasio Ketergantungan didapatkan dari pendapatan transfer dibagi dengan total pendapatan 2. Rasio Kemandirian didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah dibagi dengan Pendapatan Transfer, didapatkan 4 kategori tingkat kemandirian keuangan daerah. Dari struktur APBD Tahun 2023 dapat dihitung rasio ketergantungan keuangan daerah terhadap pusat serta rasio kemandirian daerah, berdasarkan hasil perhitungan diatas diketahui bahwa rasio ketergantungan keuangan daerah Kabupaten Pesisir Selatan adalah 90,83 persen, dapat disimpulkan bahwa derajat ketergantungan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap dana transfer pada tahun anggaran 2023 dalam Kategori tinggi dengan rasio rata- rata sebesar 90,83 persen. Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan keuangan daerah terhadap dana-dana transfer dari pusat masih tinggi, artinya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam melakukan pendanaan pembangunan 90,83 persen masih harus dibiayai dari dana transfer/pusat. Masih tingginya derajat ketergantungan ini karena tingkat rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan daerah masih sangat kecil, sehingga kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan dalam APBD nilainya kecil dan masih bergantung dengan dana transfer dari pusat. Sementara dari hasil penghitungan rasio kemandirian daerah Kabupaten Pesisr Selatan diperoleh nilai sebesar 9,39 persen. Hal ini berarti bahwa kemandirian keuangan daerah Kabupaten Pesisir Selatan sangat rendah yang disebabkan oleh kontribusi Pendapatan Asli Daerah dalam membiayai kegiatan pembangunan sangat rendah. 2.2.4 Potensi Penerimaan Pembiayaan Daerah Untuk Potensi Penerimaan Pembiayaan Daerah pada tahun 2024 yang diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPa) tahun sebelumnya diproyeksi pada posisi negatif (defisit), hal demikian ini disebabkan pada tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 diberlakukan Dana Transfer Umum (DTU) yang ditentukan pada bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum dengan penyaluran sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk Dana Transfer Umum (DTU) yang bebas digunakan untuk belanja pegawai serta operasional kantor pada Perangkat Daerah Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kebijakan keuangan daerah secara umum unuk tahun 2024 adalah sebagai berikut : 1. Keuangan daerah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan daerah. 2. Keuangan daerah diharapkan dapat menyediakan pelayanan dasar secara memadai bagi kesejahteraan masyarakat 3. Keuangan daerah dapat meminimalkan risiko fiskal sehingga kesinambungan anggaran daerah dapat terjamin.
1 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,373 Semua Pengunjung | 39,458 Total Kunjungan | 3.16.147.139, IP Address Anda