Berita Pilihan
KUA 2024 BAB I PENDAHULUAN
Jumat, 25 Agu 2023, 16:28:00 WIB - 36 | Aulira M Tan, M.I.Kom1.1 Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah salah satu komponen yang sangat penting dalam pemerintahan daerah. Adanya APBD dapat membantu daerah dalam hal pembagunan fasilitas umum maupun peningkatan layanan masyaraka dalam jangka waktu satu tahun Selain itu APBD dibutuhkan sebagai alat ukur dalam penilaian kinerja pemerintah daerah dalam aspek keuangan yang berbasis kinerja sehingga penyusunan APBD harus mengadopsi fungsi APBD yaitu : 1. Fungsi Stabilitas adalah alat ukur untuk dapat mengupayakan fundamental dalam perekonomian disetiap daerah. 2. Fungsi Distribusi adalah anggaran daerah atau APBD harus dapat memperhatikan kepatutan dan keadlian. 3. Fungsi Alokasi yaitu anggaran daerah harus diarahkan oleh pemerintah untuk dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru. Selain itu anggaran daerah juga dapat digunakan untuk mengurangi jumlah pengangguram, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian serta pemborosan sumber daya daerah. 4. Fungsi Otoritas yaitu APBD dapat menjadi suatu dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada kurun waktu satu tahun. 5. Fungsi Pengawasan yaitu APBD dapat menilai efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang sebelumnya ditetapkan atau belum. 6. Fungsi perencanaan yaitu APBD dapat menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan dalam kurun waktu satu tahun. Pemerintah Daerah melakukan penyusunan kebijakan anggaran sesuai peran dan posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dimulai dari proses perencanaan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Nasional. RPJPD ini dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Setelah RPJMD ditetapkan maka disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Berdasarkan RKPD tersebut, maka disusun rancangan kebijakan umum APBD yang selanjutnya dibahas kepala daerah bersama DPRD yang dan disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD. Berdasarkan Kebijakan Umum APBD, maka dibahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan kepala daerah. Kemudian Kepala Daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan. Selanjutnya disusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut, akan dievaluasi kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Perencanaan pembangunan daerah yang pada awalnya disusun dimulai dari adanya permasalahan yang muncul didaerah yang ditindaklanjuti melalui penyusunan perencanaan daerah untuk menampung permasalahan tersebut dan dicarikan solusi atau pemecahan masalah berupa program/kegiatan/sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi. Pada dokumen perencanaan akan menampung semua permasalahan daerah yang akan diselesaikan permasalahannya yang secara tidak langsung berhubungan dengan ketersediaan anggaran. Karena kemampuan keuangan daerah yang tidak dapat mengakomodir penyelesaian masalah yang muncul pada perencanaan sehingga disusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang penganggarannya sesuai dengan prioritas daerah yang terdapat pada RPJMD dan mendesaknya masalah tersebut yang perlu diselesaikan dengan segera. Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa 'Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Kebijakan KUA yang akan disusun memuat tentang : 1. Gambaran kondisi ekonomi makro daerah termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, ketenagakerjaan, inflasi, investasi dan sebagainya. 2. Asumsi dasar penyusunan rancangan APBD yang memuat tentang kebijakan dan prioritas nasional serta target-target nasional yang akan dicapai dan asumsi dasar penyusunan APBD yang berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, kebijakan dan prioritas daerah yang selaras dengan nasional. 3. Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang memuat tentang pilihan tindakan yang akan dilakukan untuk memperoleh pendapatan, mengalokasikan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan dan mendukung prioritas daerah serta pembiayaan yang berupa prediksi estimasi surplus atau defisit. Penyusunan KUA Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2024 harus memuat uraian di atas dan mendukung visi dan misi kepala daerah dan wakil kepada daerah yang terdapat pada RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021-2026 yaitu : “Mewujudkan Pesisir Selatan Lebih Sejahtera, Maju, dan Bermartabat Didukung Pemerintahan yang Akuntabel dan Profesional” yang dijabarkan kepada beberapa misi yaitu : 1. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan transparan. 2. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat. 3. Memperkuat kemandirian ekonomi dengan mendorong sektor potensi dan unggulan daerah. 4. Mewujudkan Kabupaten Peisir Selatan sebagai daerah tujuan wisata yang nyaman dan berkesan. 5. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumberdaya masnuia yang beriman, kreatif dan berdaya saing. 6. Mewujduakan kondisi masyaralat yang aman, tentram dan dinamis. Berdasarkan visi dan misi tersebut, maka dilaksanakan beberapa tujuan dan sasaran yang akan dicapai melalui penetapan arah kebijakan dan prioritas daerah yang dituangkan pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya di uraikan menjadi beberapa progam/kegiatan/sub kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyusun Rancangan KUA Tahun Anggaran 2024, dengan mengoptimalkan potensi keuangan daerah yang berepdoman kepada RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021-2026 dan memperhatikan kebijakan nasional, provinsi yang disesuaikan dengan asumsi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan pembiayaan 1.2 TUJUAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD Tujuan penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun 2024 adalah: 1. Terselenggarakannya penyampaian Rancangan KUA TA. 2024 tepat waktu yang digunakan sebagai landasan bagi penyusunan PPAS Tahun 2024 atas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari dalam pencapaian target perencanaan pembangunan dalam RKPD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2024 dalam bentuk “Persetujuan Bersama” antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. 2. Tersedianya pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD Tahun 2024. 3. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah. 4. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemerioritaskan. 5. Menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. 6. Sebagai dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Angaran Sementara Tahun 2024 1.3 DASAR HUKUM PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM APBD Dasar hukum yang digjnakan dalam penyusunan KUA Tahun 2023 adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; 18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisr Selatan Nomor 192); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisr Selatan Nomor 235); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 219), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisr Selatan Nomor 237); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 Kabupaten Pesisir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisr Selatan Nomor 238); 23. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2021-2026;
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,373 Semua Pengunjung | 39,458 Total Kunjungan | 3.138.85.238, IP Address Anda