Kamis, 26 Agu 2021, 15:35:25 WIB - 103 | Fitri Handayani
DPRD Pesisir Selatan mengadakan Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dengan Mitra Kerja tentang pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan surat masuk dari masyarakat pada Kamis (26/08). Adapun kegiatan ini dibuka oleh pimpinan rapat Herpi Damson Epi Kampai S.IP selaku ketua Komisi III DPRD Pesisir Selatan dan dihadiri oleh Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimtan, Bapedalitbang, BPBD, Dinas PSDA, Dinas Lingkungan Hidup.
Pada pembahasan tersebut, Herpi Damson Epi Kampai mempertanyakan terkait limbah Pabrik di daerah Muko-Muko. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa kajian lingkungan tersebut dibawah kendali kementerian pusat. “Walaupun itu kewenangan pusat, Kabupaten Pesisir Selatan terkena imbas dan dampaknya, sehingga kita wajib melakukan tinjauan langsung ke Muko-Muko,” tegas Herpi Damson Epi Kampai S.IP.
Sementara itu, pada pembahasan dengan dinas perhubungan, Novermal, SH, anggota Komisi III mengungkapkan sarannya agar Panel Jalan Umum (PJU) yang dikelola nagari dapat dilegalkan regulasinya. Dinas Perhubungan mengutarakan bahwa untuk regulasi nagari sedang diusahakan agar nagari punya otoritas sendiri.
Tak hanya itu, kepada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Novermal, SH menjelaskan tentang kelanjutan jalan yang rusak akibat pembangunan proyek PT Dempo Sumber Energi dalam membangun PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro). Berdasarkan surat Bupati no. 620/36/PEMB-PS/II/2020 yang ditujukan kepada Direktur PT Dempo Sumber Energi terkait perbaikan jalan, dimana jadwal pembenahan jalan ruas Balai Selasa-Pelangai Gadang akan dilaksanakan pada 2020. Novermal, SH juga mengingatkan agar PT Dempo Sumber Energi memperbaiki irigasi di jalan ruas Nagari Pelangai Gadang, karena sungai pernah diobrak abrik.
2 Pengunjung Hari ini | 3 Pengunjung Kemarin | 19,322 Semua Pengunjung | 39,401 Total Kunjungan | 3.135.205.146, IP Address Anda