Berita Pilihan
Bupati Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan
Senin, 02 Agu 2021, 11:51:18 WIB - 97 | Fitri Handayani
Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd. memaparkan terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di ruang rapat DPRD Pesisir Selatan, Senin (02/08). Rapat ini dihadiri oleh Bupati Pesisir Selatan, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd., Anggota DPRD Pesisir Selatan, Unsur Forkopimda, Sekretariat Daerah dan Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Terkait pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Peraturan Pemerintah ini kemudian dijabarkan secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang Milik Daerah, atau yang biasa disebut sebagai aset, merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang Milik Daerah berperan langsung dalam pelaksanaan operasional perangkat daerah. Penyusunan dan penetapan peraturan tentang Barang Milik Daerah bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai, baik oleh perangkat daerah secara khusus, maupun pemerintah daerah secara umum.
Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari Barang Milik Daerah yang dimiliki dan dikelola. “Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangan, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi secara menyeluruh dapat dioptimalkan,” ungkap Bupati Rusma Yul Anwar.
Secara sederhana pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi 3 (tiga) fungsi utama, yaitu :
1. Adanya perencanaan yang tepat;
2. Pelaksanaaan/ pemanfaatan secara efektif dan efisien; dan
3. Pengawasan (monitoring).
Agar ketiga fungsi tersebut terlaksana, maka diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan BMD. Sasaran-sasaran strategis yang harus dicapai melalui pengelolaan barang milik daerah antara lain:
- Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, meliputi inventarisasi tanah dan/atau bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah, sistem pelaporan kegiatan tukar-menukar, hibah, ruislag (tukar guling), dan lain-lain;
- Terciptanya efisiensi dan keefektifan penggunaan aset daerah dalam menunjang kegiatan pembangunan;
- Pengamanan aset daerah; dan
- Tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai kekayaan (aset) daerah.
Lebih lanjut, terdapat beberapa esensi utama terkait pengajuan rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai berikut:
- Pelaksanaan amanat pasal 511, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan peraturan daerah;
- Laporan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah; dan
- Pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016.
STATISTIK PENGUJUNG
2 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,324 Semua Pengunjung | 39,403 Total Kunjungan | 18.191.171.235, IP Address Anda