Rapat paripurna DPRD Kab. Pesisir Selatan terkait Penyampaian Nota Pengantar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2022 oleh pemerintah daerah dilaksanakan di ruang rapat paripurna pada hari senin (30/08). Rapat ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh Anggota DPRD; Bupati; Unsur Forkopimda; Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam penyampaiannya, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, bupati kabupaten Pesisir Selatan menuturkan bahwa proses penyusunan KUA dan PPAS ini dilandasi dengan 2 (dua) regulasi. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Regulasi kedua yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, Rusma Yul Anwar, menyampaikan bahwa Tahun Anggaran 2022, pemanfaatan APBD diharapkan dapat lebih mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat Pesisir Selatan secara lebih merata dan mampu mempercepatan upaya pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid19.
Dengan segala keterbatasan keuangan daerah tahun 2022 dan tantangan berat yang dihadapi pada tahun 2021 ini, Bapeda Provinsi Sumbar telah memproyeksi beberapa sasaran ekonomi makro Kabupaten Pesisir Selatan tahun depan yaitu:
Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan bahwa pendapatan daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1.038.877.925.600,23, dimana terdiri dari
Prediksi PAD untuk tahun 2022 sebesar Rp. 158.523.499.750,- yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg Dipisahkan dan Lain–Lain PAD yang Sah.
Dana Transfer tahun 2022, baru dapat diproyeksikan sebesar Rp. 880.354.425.850,23,- yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat senilai Rp. 819.675.646.307,- dan Pendapatan Transfer Antar Daerah, yang diproyeksikan sebesar Rp. 60.678.779.543,23,-
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tahun 2022 yang berasal dari Pendapatan Hibah belum diproyeksikan, dalam hal ini menunggu Surat Persetujuan Pemberian Hibah dari Pemerintah.
Sementara itu, pada sisi Belanja Daerah, Bupati Rusma Yul Anwar menjelaskan Kebijakan Umum Belanja Tahun 2022 direncanakan total Belanja Daerah sebesar Rp.1.049.137.828.375,08,- dengan rincian:
Pembiayaan Daerah diproyeksikan Rp.10.259.902.774,85,- yang disebabkan oleh selisih antara Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan tahun 2022 sebesar Rp. 10.259.902.774,85,- Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan masih diproyeksikan nihil.
Penulis: Fitri
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.