Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd. memaparkan terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di ruang rapat DPRD Pesisir Selatan, Senin (02/08). Rapat ini dihadiri oleh Bupati Pesisir Selatan, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd., Anggota DPRD Pesisir Selatan, Unsur Forkopimda, Sekretariat Daerah dan Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Terkait pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Peraturan Pemerintah ini kemudian dijabarkan secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang Milik Daerah, atau yang biasa disebut sebagai aset, merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang Milik Daerah berperan langsung dalam pelaksanaan operasional perangkat daerah. Penyusunan dan penetapan peraturan tentang Barang Milik Daerah bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai, baik oleh perangkat daerah secara khusus, maupun pemerintah daerah secara umum.
Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari Barang Milik Daerah yang dimiliki dan dikelola. “Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangan, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi secara menyeluruh dapat dioptimalkan,” ungkap Bupati Rusma Yul Anwar.
Secara sederhana pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi 3 (tiga) fungsi utama, yaitu :
1. Adanya perencanaan yang tepat;
2. Pelaksanaaan/ pemanfaatan secara efektif dan efisien; dan
3. Pengawasan (monitoring).
Agar ketiga fungsi tersebut terlaksana, maka diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan BMD. Sasaran-sasaran strategis yang harus dicapai melalui pengelolaan barang milik daerah antara lain:
Lebih lanjut, terdapat beberapa esensi utama terkait pengajuan rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai berikut:
Penulis: Fitri
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.