Jumat, 21 Jun 2024, 11:09:24 WIB - 286 | Aulira M Tan, M.I.KomTerhadap dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 yang belum termuat yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang- Undangan serta UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dapat kami jelaskan bahwa sudah sesuai dengan teknis penulisan perUndang-Undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, bahwa yang dicantumkan dalam dasar hukum adalah Dasar kewenangan pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan yaitu UUD 1945 dan peraturan PerUndang-Undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah. Selanjutnya, terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tidak dituliskan berdiri sendiri sebagai dasar hukum dalam Ranperda, karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut secara substansi menyebabkan terjadinya perubahan terhadap beberapa Undang-Undang. Jadi secara teknis penulisan sesuai dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, penulisannya melekat kepada Undang-Undang yang diubahnya. Seperti halnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang ditulis secara lengkap menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kami mengucapkan terima kasih atas pernyataan Saudara telah memahami dan sepakat bahwa RPJPD memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan suatu daerah dan perlunya dukungan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya alam, infrastruktur, dan teknologi yang andal, serta tata kelola pemerintahan dalam pencapaian Visi, Misi, Arah pembangunan serta Indikator Utama Pembangunan Daerah. Berkenanaan dengan saran Saudara bahwa dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025-2045 perlu diidentifikasi permasalahan pembangunan daerah agar dapat menyelesaikan masalah dengan tepat, dan perlunya menitikberatkan urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, dan pertanian telah Kita akomodir dan tertuang dalam visi, misi, arah kebijakan dan Indikator Utama Pembangunan Daerah. Terkait dengan pertanyaan Saudara tentang Roadmap Penanaman Modal sudah kami jelaskan pada jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra.
0 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 20,039 Semua Pengunjung | 40,247 Total Kunjungan | 3.143.254.10, IP Address Anda