Senin, 11 Okt 2021, 15:02:54 WIB - 82 | Fitri Handayani
DPRD Kab. Pesisir Selatan mengadakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kab. Pesisir Selatan Tentang Perubahan APBD TA 2021 di ruang rapat paripurna DPRD pada Kamis, (23/9/21). Rapat ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh Anggota DPRD; Wakil Bupati; Unsur Forkopimda; Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada kesempatan ini, Jarizal, SE, Sekretaris DPRD Kab. Pesisir Selatan menyampaikan keputusan DPRD Kab. Pesisir Selatan NOMOR : 33/DPRD-PS/2021 tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021.
“Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan,” tutur Sekretaris DPRD, Jarizal, SE.
Jarizal menambahkan segala biaya yang ditimbulkan akibat keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021.
“Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
1 Pengunjung Hari ini | 6 Pengunjung Kemarin | 19,316 Semua Pengunjung | 39,395 Total Kunjungan | 18.217.208.72, IP Address Anda