Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
Jumat, 02 Jul 2021, 17:37:09 WIB - 89 | Fitri Handayani
Painan- DPRD Pesisir Selatan mengadakan Rapat Paripurna Kab. Pesisir Selatan dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD kab. Pesisir Selatan atas nota Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 dan Ranperda pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kab. Pesisir Selatan pada Kamis, 17 Juni 2021. Adapun pada rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si., Forkopimda (Forum Koordinasi Pemerintah Daerah), Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala perangkat daerah serta Pejabat eselon III lingkup pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dan Wartawan serta LSM. Berikut terlampir pernyampaian jawaban pemerintah secara rinci sebagai berikut:
- Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Saudara Aprinal Tanjung, S.H;
Terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efektifitas belanja, pemerintah daerah akan terus berupaya menggali sumber- sumber PAD serta meningkatkan kualitas belanja untuk pelayanan dan pembangunan yang lebih dirasakan langsung oleh masyarakat, diantaranya melalui program sekolah gratis dan peningkatan dana talangan kesehatan. Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Gerindra atas dukungan yang diberikan terhadap usulan Perubahan SOTK ((Susunan Organisasi dan Tata Kerja), sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.
- Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Persatuan Pembangunan Hati Rakyat Indonesia yang disampaikan oleh Saudara Drs. Erman Syawar;
- Dalam proses pembentukan peraturan daerah, selama ini Pemerintah Daerah berupaya untuk melibatkan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui diskusi publik atau FGD yang dilakukan saat penyusunan naskah akademik Ranperda dan pemerintah berharap Pansus DPRD dapat mempertajam dalam diskusi publik dengan masyarakat sesuai esensi dari rancangan Perda yang disusun.
- Masih rendahnya kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) terhadap total pendapatan, pemerintah mengakui dalam kondisi Pandemi Covid 19 telah terjadi penurunan kontribusi PAD, dengan rincian, target dan capaian pendapatan dijabarkan pada Lampiran dokumen Ranperda yang telah disampaikan sebelumnya, dan pemerintah akan berupaya terus meningkatkan PAD secara optimal.
- Dalam penyusunan anggaran, pemerintah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dengan menghitung terlebih dahulu belanja wajib dan mengikat, termasuk untuk pendidikan sebesar 20% dan kesehatan 10%, serta belanja modal sebesar 25%, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun khusus untuk belanja modal baru terealisasi sebesar 19%, dan kedepannya akan dicoba tingkatkan.
- Terkait dengan penjelasan kewajiban pada neraca, yang terdiri dari Perhitungan akumulasi Utang Pihak Ketiga, Pendapatan diterima dimuka, Utang belanja dan transfer, serta Utang Jangka Pendek Lainnya.
- Sehubungan dengan kelanjutan kegiatan relokasi RSUD M.Zein Painan, Pemerintah Daerah berkeinginan melanjutkan pembangunannya, setelah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP Provinsi Sumatera Barat, dengan dibentuknya Tim Percepatan Penyelesaian Kegiatan Relokasi RSUD M. Zein Painan diharapkan kelanjutan pembangunan ini dapat segera terwujud.
- Sedangkan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2020, merupakan sisa belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sisa Dana Kapitasi dan Non Kapitasi, DAK Fisik dan DAK Non Fisik dan sisa belanja kegiatan lainnya. Kedepannya Pemerintah Daerah akan berupaya memaksimalkan realisasi belanja untuk mengurangi nilai SiLPA.
- Selanjutnya terkait dengan rekrutmen pejabat yang akan menduduki jabatan Eselon II, dilakukan dengan asessment dan uji kompetensi melalui Panitia Seleksi dan untuk Jabatan Eselon III dan IV melalui Baperjakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas ASN tersebut.
- Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan oleh Saudara Drs.Jamalus,. M.M
Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas masukan terhadap upaya peningkatan realisasi anggaran, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, serta pemanfaatan aset daerah, sebagaimana yang disampaikan dengan menciptakan strategi baru dan inovasi guna menggali potensi pendapatan, serta berupaya untuk mendapatkan dana dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat guna menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan.
- Berkaitan dengan refocusing anggaran untuk penanganan Covid 19 tahun 2020, berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19. Pemerintah Daerah melalui Dana Belanja Tidak Terduga telah merealisasikan belanja sebesar Rp35.355.440.225,00 (tiga puluh lima milyar tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) yang terdiri dari Bantuan Tunai Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp27.031.200.000,00 (dua puluh tujuh milyar tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Penanganan dampak Wabah Covid-19 sebesar Rp8.324.240.225,00 (delapan milyar tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah). Kemudian untuk Penanganan Covid-19 dari Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan sebesar Rp14.940.590.000,00 (empat belas milyar sembilan ratus empat puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terealisasi sebesar Rp9.587.162.607,00 (sembilan milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah).
- Terkait dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), Kedepannya Pemerintah Daerah akan mengantisipasi kemungkinan rendahnya realisasi belanja melalui pengendalian dan pengawasan kegiatan yang lebih intensif.
- Dalam rangka memaksimalkan ekuitas aset untuk pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah akan terus berupaya menata dan meningkatkan fungsi aset yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Selanjutnya terkait dengan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Penggabungan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang dengan dinas pengelolaan sumber daya air untuk tidak digabungkan, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, urusan Sumber Daya Air, termasuk dalam Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, disamping itu sungai dan pantai telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi termasuk irigasi yang luas arealnya diatas 1000 Hektar. Sementara saluran irigasi tersier atau saluran cacing menjadi kewenangan Dinas Pertanian dan Pemerintah Nagari .
- Sehubungan dengan pengadaan pakar ahli untuk menunjang kinerja DPRD, belum ada peraturan yang jelas terkait hal tersebut, maka usulan ini akan kita pertimbangkan dan dibahas bersama tim asistensi.
- Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Saudara Hanafi Herman,.S.Pt;
Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas saran dari Fraksi Partai Demokrat terhadap Ranperda yang diajukan dan apresiasi yang diberikan terkait perolehan opini WTP yang kita peroleh dari BPK RI, serta masukan terkait upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk pembangunan dan peningkatan penyerapan anggaran.
Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan dari Fraksi Demokrat untuk melakukan perubahan sikap dan prilaku birokrasi, kedepannya akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
- Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Saudara Novermal., S.H.
Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap Ranperda yang diajukan, dan apresiasi yang diberikan terhadap perolehan opini WTP dari BPK RI,
- Untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid 19 tahun 2021, Pemerintah Daerah telah menganggarkan sebesar Rp88.430.607.110,00 (delapan puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh ribu seratus sepuluh rupiah) yang terdiri dari belanja kesehatan sebesar Rp62.181.377.360,00 (enam puluh dua milyar seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan Pemulihan Ekonomi Daerah sebesar Rp21.945.380.658,00 (dua puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) dan telah terealisasi per 31 Mei 2021 sebesar Rp3.892.310.241,00 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).
- Untuk penambahan fasilitas pelayanan dan pengadaan dokter spesialis di RSUD Tapan, saat ini fasilitas dan peralatan medis sudah memadai karena dibantu oleh anggaran Kementerian Kesehatan dan APBD Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara untuk Dokter Spesialis Pemerintah daerah telah menganggarkan insentif untuk 4 (empat) orang dan sekarang masih dalam tahap permintaan penempatan Dokter Spesialis ke Fakultas Kedokteran Universitas Andalas dan Kementerian Kesehatan.
- Terkait dengan rencana Pembangunan Rumah Sakit di Nagari Pasia Palangai Kecamatan Ranah Pesisir, Pemerintah Daerah akan mengusulkan pembangunan Rumah Sakit di Wilayah Pesisir Selatan Bagian Tengah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Untuk pengurusan perizinan usaha di kawasan Mandeh, Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan izin berdasarkan legalitas dokumen dan status lahan yang sudah sesuai dengan tata ruang peruntukannya.
- Terkait Pembebasan lahan untuk jaringan irigasi Lubuk Buaya, Air Haji, Pemerintah Daerah melalui Dinas PSDA telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V, untuk kelanjutan Pembangunan Infrastruktur Pengairan, dengan usulan Sub Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Pekerjaan Daerah Irigasi Lubuk Buaya sebesar Rp147.658.437.000,00 (seratus empat puluh tujuh milyar enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) termasuk anggaran pembebasan lahan.
Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, dapat disampaikan sebagai berikut :
- Terhadap pandangan umum Fraksi PAN tentang Dinas Pangan dan Perikanan untuk tidak digabungkan, dikarenakan kewenangan dinas perikanan daerah sudah sangat kecil karena urusan kelautan sudah menjadi kewenangan Provinsi, sehingga perlu dilakukan penggabungan dengan dinas Tipe C lainnya yang masih 1 (satu) rumpun.
- Berkaitan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein Painan yang semula Perangkat Daerah menjadi Unit Organisasi Khusus yang berada dibawah Dinas Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit Daerah Kabupaten sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan bidang kepegawaian, atau tidak merubah kewenangan saat ini, namun hanya sebatas menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Kesehatan sebagai bahan pengawasan.
- Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Saudara Al Ermon, S.H;
- Pemerintah Daerah bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan guna mempertahankan opini WTP.
- Terkait dengan realisasi pendapatan, Pemerintah Daerah akan lebih fokus dan berkomitmen tinggi terhadap peningkatan dan optimalisasi PAD dengan mengidentifikasi sumber-sumber potensi PAD untuk kemandirian keuangan daerah. Sedangkan untuk realisasi belanja, kedepannya akan terus kita benahi dimulai dari ketepatan pengganggaran, dan efektivitas pelaksanaan anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan.
Selanjutnya, sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 disampaikan oleh pemerintah sebagai berikut:
- Terkait Urusan Sosial tidak digabungkan dengan Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, disampaikan pemerintah bahwa Penggabungan tersebut didasarkan kepada pendekatan karakteristik urusan, dimana urusan sosial dan urusan pengendalian penduduk, serta keluarga berencana, sama-sama bertujuan menangani rumah tangga miskin, kesenjangan sosial dan kesejahteraan keluarga.
- Penggabungan Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Pemerintahan Nagari untuk dimasukkan ke dalam Bagian dari Sekretariat Daerah. Unit kerja sekretariat daerah telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak terdapat fungsi atau uraian tugas yang menangani urusan khusus Pemberdayaan Masyarakat Desa termasuk Pemerintahan Desa.
- Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya yang disampaikan oleh Saudari Ermiwati., S.E;
- Sehubungan dengan akuntabilitas dan transparansi anggaran penanganan Covid 19 tahun 2020, dapat dilihat pada laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang sedang kita bahas saat ini dan akan menjadi Peraturan Daerah.
- Terkait dengan jumlah realisasi retribusi daerah sebesar 28,69% merupakan dampak dari penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan turunnya perekonomian masyarakat serta jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian untuk realisasi Pajak Daerah sebesar 70,65% disebabkan karena adanya kebijakan daerah untuk tidak melakukan pemungutan terhadap beberapa item pajak daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap perekonomian masyarakat yang menurut karena dampak penyebaran Covid 19. Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, kedepannya akan diterapkan penggunaan sistem pembayaran Non Tunai serta aplikasi E-Retribusi.
- Terhadap tindak lanjut Kegiatan Relokasi Pembangunan RSUD M. Zein Painan telah di jelaskan sebelumnya pada jawaban Fraksi Persatuan Pembangunan Hati Rakyat Indonesia.
Sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, dapat disampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung saran dan masukan Fraksi Golkar untuk percepatan program reformasi birokrasi, sehingga terwujud birokrasi yang dinamis, dan ASN yang Profesional untuk mendorong efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas.
- Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh Saudara Ronaldi, A.Md;
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, disampaikan sebagai berikut:
- Sehubungan dengan saran Fraksi PDI Perjuangan supaya Pemerintah Daerah lebih memberikan perhatian khusus pada seni dan budaya di setiap Kecamatan, pemerintah daerah sependapat dengan usulan Fraksi PDI Perjuangan, dan akan menjadi perhatian kedepannya.
9. Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Bintang Karya Bangsa yang disampaikan oleh Saudara Alkisman, S.IP;
Sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, dapat disampaikan bahwa :
- Pemetaan dan tolak ukur penggabungkan Perangkat Daerah mengacu kepada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan peraturan terkait lainnya, serta berdasarkan perhitungan analisa beban kerja dan analisa jabatan masing-masing unit kerja.
- Terkait permintaan untuk tidak digabungkan antara Penggabungan Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan Badan Pendapatan, karena selama ini Badan Pendapatan telah berdiri sendiri. Menurut pemerintah daerah hal ini tidak berpengaruh signifikan terhadap peningkatan penerimaan PAD dan penggabungan dengan BPKD sesuai saran Pemerintah Provinsi bertujuan untuk memudahkan dalam menyusun beban belanja daerah sesuai rencana pendapatan yang terintegrasi serta proses penyusunan pertanggungjawaban keuangan dan barang milik daerah menjadi lebih optimal, disamping untuk efisiensi anggaran.