Berita Pilihan
Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2021 #1
Senin, 09 Mei 2022, 15:22:55 WIB - 80 | Fitri Handayani
DPRD Pesisir Selatan mengadakan rapat paripurna DPRD Kab. Pesisir Selatan (9/5) dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terhadap LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2021. Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh Anggota DPRD; Bupati ; Unsur Forkopimda; Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Sekretaris DPRD Ikhsan Busra, SH menyampaikan rincian Rekomendasi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terhadap LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2021, agar ditindak lanjuti dan dipedomani dalam penyelenggaraan Pemerintahan pada masa yang akan datang sebagai berikut :
- Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh OPD terkait. Dilapangan Masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap Perda tersebut,disebabkan oleh karena lemah dan kurangnya pelaksanaan kegiatan penertiban terhadap pelanggaran Perda tersebut. Organ tunggal sudah sangat meresahkan masyarakat harus ditertibkan. Karena kondisi saat ini seperti sudah memindahkan diskotik ke lapangan atau tempat terbuka dan juga ditonton oleh anak-anak. Iring-iringan mobil pengangkut CPO pada siang hari juga mesti ditertibkan karena disamping merusak jalan juga memperlambat arus lalu lintas. Jika Pemerintah Daerah kesulitan dalam penerapannya, kami minta agar peraturan tersebut ditinjau kembali dan diperbaiki untuk disesuaikan dengan kebutuhan atau dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD yang menjadi leading sektor dari penerapan Perda Tersebut.
- Dalam Tata Kelola Pemerintahan yang profesional, bersih, jujur, transparan dan akuntabel,terutama tentang penempatan dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negeri (ASN). Masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan aturan hukum dan regulasi yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Permenpan dan RB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Diantara data dan laporan yang diterima oleh anggota DPRD, penempatan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan banyak ditemukan permasalahan yang tidak sesuai dengan kompetensi jabatan, baik itu di kantor, dinas dan badan, terutama yang paling menjadi sorotan yaitu pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (2), pengangkatan kepala sekolah yang usianya sudah melewati 56 tahun, menonjobkan beberapa Kepala Puskesmas dan kepala sekolah tanpa ada pertimbangan yang jelas sehingga sangat bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku terutama PP tentang Disiplin Pegawai dan Manajemen ASN. Berdasarkan LKPJ yang disampaikan oleh Bupati, Rendahnya target sasaran strategis yang hanya 0 (nol) persen untuk meningkatnya Indek Profesionalitas ASN dan 25 persen untuk meningkatnya manajemen sistem karier ASN di BKPSDM, telah membuat mutasi, rotasi, dan promosi ASN yang dilaksanakan Pemerintah Daerah beberapa waktu belakangan ini tidak mencerminkan lagi sistem pola karier PNS yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tidak ada standar analisis beban kerja dan jabatan yang menjadi dasar penetapan tersebut baik itu kompetensi dan kualifikasi, sehingga penempatan pejabat tersebut lebih terkesan dipaksakan. DPRD meminta Agar dilakukan evaluasi dan kajian ulang penetapan dan rekrutment serta assesmen terhadap calon ASN yang menempati atau menduduki jabatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan baik itu kualifikasi dan kompetensinya, dengan segera menerbitkan Keputusan Bupati ataupun Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Beban Kerja yang menjadi dasar kualifikasi dan kompetensi dalam melakukan penempatan ASN dalam menduduki sebuah Jabatan.
- Fungsi pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat Daerah terhadap Pemerintahan Nagari, BUMNag, dan Sekolah perlu dilakukan setiap tahun agar pelaksanaan sistem keuangan dilembaga tersebut berjalan dan terlaksana sebagaimana mestinya. Jika memang kekurangan personil menjadi kendala dalam pengawasan maka perlu dibuat suatu mekanisme dan terobosan baru sebagai bentuk inovasi dari pengawasan yang dilakukan. Misalnya mengumpulkannya di kecamatan. Perlu juga dibuat sistem tertentu untuk menampung laporan masyarakat.
- Dalam pengelolaan dan pemanfaatan bangunan milik pemerintah. Diminta kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk dapat memanfaatkan dan mengelola gedung-gedung bangunan yang sudah dibangun dengan uang rakyat seperti Gedung Perwakilan Tapan dan Gedung bekas Kantor Dinas Pariwisata dan Olah Raga, jangan dibiarkan menjadi bangunan yang tidak bertuan dan dibiarkan begitu saja. Untuk membangun gedung tersebut sangat besar biaya yang sudah di anggarkan, kenapa untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak mampu, sehingga bangunan tersebut terkesan seperti bangunan tidak terawat dan rusak.
- Berdasarkan pengamatan, laporan dan masukan dari masyarakat, sejak dilantik tahun 2021 sampai hari ini, Pemerintah Kab. Pesisir Selatan belum mempunyai ikon ,maupun program unggulan sebagaimana digaungkan dalam visi dan misi Bupati, baik di bidang Sumber Daya Manusia, Ekonomi, Kesehatan dan lain sebagainya sehingga terkesan pemerintahan yang sekarang berjalan ditempat, tidak ada perubahan yang signifikan untuk dijadikan skala prioritas. Termasuk OPD, belum ada bahkan bisa dikatakan tidak ada terobosan-terobosan baru untuk melakukan perubahan terhadap program kerja dan regulasi. Sampai saat ini, belum satu pun Ranperda yang sudah disepakati bersama yang masuk untuk dibahas oleh DPRD. Ini membuktikan kalau pejabat di pemerintah Kab Pesisir Selatan belum bekerja sebagaimana yang diharapkan.
- Dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan harus melakukan usaha yang maksimal dengan menggali dan mencari seluruh sumber daya yang ada di Kabupaten Pesisir selatan, baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya alam atau sumber daya lainnya yang mampu meningkatkan Pendapat Asli Daerah, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan semakin meningkat.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan daerah, sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
- Adanya Kejelasan ataupun keterbukaan informasi atas jumlah dana yang di Deposito maupun bunga hasil deposito oleh Pihak Pemerintah Kab. Pesisir Selatan dalam hal ini BPKPAD baik itu DAK, DAU atau Dana yang berada dalam Kas Daerah, sehingga tidak ada lagi alasan keterlambatan pembayaran gaji tenaga kontrak sampai ke perangkat wali nagari di Pesisir Selatan.
- Melakukan percepatan terhadap proses pembayaran dan pembiayaan seluruh kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah oleh BPKPAD, sehingga tingkat produktifitas dan optimalisasi kegiatan pelayanan publik bisa lebih baik dan berjalan lancar.
- Khusus terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau, untuk dilakukan restrukturisasi manajemen, aset, hutang dan seluruh pembiayaan yang ada di PDAM. Sehingga PDAM Tirta Langkisau bisa menjadi BUMD yang tidak lagi setiap tahunnya mengalami kerugian.
- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan harus mampu membuat inovasi, kreasi dan terobosan-terobosan yang mampu merubah serta meningkatkan pembangunan dan ekonomi masyarakat Kabupaten Pesisir selatan menjadi lebih baik dari Pemerintahan sebelumnya, sehingga visi misi dan program aksi pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sejalan dengan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan skala prioritas.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, yang menjadi Ranperda Hak Inisiatif DPRD untuk segera dilakukan pembahasannya,. Karena fungsi dari Perda ini akan menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh DPRD Pesisir Selatan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteran masyarakat Pesisir Selatan.
- Berdasarkan pembahasan mendetail dan studi banding yang telah kami lakukan terdapat beberapa ketidaksinkronan antara dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dengan kondisi di lapangan, baik terkait masalah rincian detail yang tidak tercantum dalam dokumen laporan pertanggungjawaban, untuk itu kami berharap agar dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati lebih terperinci dengan jelas agar tidak menjadi ambigu.
- Dalam mengatasi masalah keterbatasan air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diperlukan adanya Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum ( RISPAM ) yang memuat skenario berapa tahun bisa melayani masyarakat, termasuk kajian sumber-sumbernya. Pemerintah daerah harus menyiapkan dokumen RISPAM untuk bisa mendapatkan bantuan dalam penyelesaian masalah air.
- Pemerintah Daerah harus mengupayakan pendekatan formal dan informal kepada pihak kementerian agar mendapatkan bantuan terkait penyelesaian banjir di Kabupaten Pesisir Selatan. Disamping itu perlu adanya regulasi daerah untuk pembangunan kembali rumah masyarakat termasuk rumah ibadah yang rusak akibat bencana alam. Besaran alokasinya minimal 50 juta rupiah mengingat kondisi harga saat ini.
STATISTIK PENGUJUNG
6 Pengunjung Hari ini | 7 Pengunjung Kemarin | 19,255 Semua Pengunjung | 39,319 Total Kunjungan | 100.26.135.252, IP Address Anda