Rabu, 20 Sep 2023, 12:24:33 WIB - 25 | Aulira M Tan, M.I.KomSesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan untukpembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Mencermati penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Bupati Pesisir Selatan, Kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada prinsipnya dapat memahami hal-hal yang telah disampaikan tersebut, dan pada kesempatan ini kami memberikan catatan melalui Pandangan Umum dan saran terhadap usul Rancangan PeraturanDaerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023 dimaksud. Sebagaimana termuat di dalam Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023 yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah yaitu Anggaran Pendapatan Kabupaten Pesisir Selatan pada Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan mencapai Rp Rp1.623.805.488.445,00 (satu triliun enam ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dengan komposisi terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Daerah lain yang sah, Mengalami Penurunan menjadi Rp1.619.152.625.392,00 (Satu triliun enam ratus sembilan belas miliar seratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah). Sedangkan Proyeksi pada rancangan perubahan belanja daerah tahun 2023, naik sebesar Rp1.750.203.491.348,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar dua ratus tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah). Sehingga terjadi "Selisih" antara Rancangan Perubahan Pendapatan dengan Rancangan Perubahan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Defisit sebesar Rp. 28.223.016.975,00 (dua puluh delapan miliar dua ratus dua puluh tiga juta enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah). Pendapatan Daerah yang diprediksi mampu mengatasi defisit belanja ternyata belum sepenuhnya memenuhi harapan di tahun 2023 ini, maka terhadap hal tersebut penting dilakukan rasionalisasi kembali agar antara target dan capaiannya tidak terlalu jauh selisihnya pada akhir tahun 2023 nanti. Selanjutnya terhadap sektor-sektor potensial penerimaan daerah, sebagaimana yang menjadi kewenangan daerah hendaknya dapat dimaksimalkan untuk tahun-tahun mendatang. Untuk mewujudkannya tentu saja dibutuhkan perencanaan yang terukur, komitmen yang tinggi dari para pemangku kepentingan, khususnya OPD terkait, diantaranya dengan meningkatkan sosialisasi yang efektif, himbauan-himbauan, pendekatan yang maksimal kepada para pelaku usaha serta tokoh-tokoh masyarakat yang terkait dengan potensi penerimaan daerah tersebut. Karena kami melihat upaya-upaya pemerintah daerah untuk menambah destinasi wisata baru dan meningkatkan kualitas objek wisata yang telah ada telah mulai dilakukan pada tahun 2023 ini, kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi di Pesisir Selatan dengan regulasi-regulasinya, serta pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui e-channel Bank Nagari. Kami dari Fraksi PDI Perjuanganmengucapkan apresiasi atas hal-hal yang dilakukan tersebut, sehingga bisa mengurangi kebocoran-kebocoran penerimaan daerah maupun bisa meyakinkan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pesisir Selatan. Namun demikian, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanganmenyampaikan beberapa pandangan sebagai berikut: 1. Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh OPD terkait, khususnya OPD Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, dan BPKPAD dalam meningkatkan penerimaan PAD seiring dengan upaya daerah menyiapkan destinasi wisata baru, seperti kawasan timbulun painan serta jembatan kaca yang sudah mulai dilaksanakan di kawasan Pantai Carocok tahun 2023 ini? Tentu saja ini adalah akan mendatangkan potensi penerimaan daerah yang cukup tinggi, mengingat tren wisatawan adalah penasaran berkunjung ke destinasi wisata baru dan juga akan menjadi spot pertama di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Dalam rangka perencanaan yang lebih baik, tentunya dibutuhkan perencanaan yang matang pada tahun 2023 ini, khususnya yang berhubungan dengan para pelaku usaha, seperti hotel/penginapan, rumah makan, maupun para pelaku usaha lainnya. Disamping itu, bagaimana pula dengan target-target PAD yang berasal dari Kawasan Wisata Mandeh, karena disana juga sudah ada beberapa pelaku usala wisata yang eksis hingga saat ini. 2. Sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dimana ditargetkan menjadi 0 pada tahun 2024, maka untuk Kabupaten Pesisir Selatan sejauh mana program-program, kegiatan beserta anggarannya yang telah dan akan dilakukan pada tahun 2023 ini. Karena bagaimana pun ini menjadi tanggung jawab kita bersama, pemerintah daerah dan DPRD untuk memaksimalkan pencapaiannya, sehingga melalui pokir-pokir DPRD hasil evaluasi yang akan dilaksanakan pada perubahan anggaran tahun 2023 juga bisa diarahakan untuk hal tersebut. 3. Setiap saat kita mendapatkan informasi dari media tentang kasuskasus narkoba yang ditangani oleh penegak hukum yang menunjukkan tingginya tingkat permasalahan tersebut di daerah kita, juga kasus-kasus asusila terhadap anak, sehingga keadaan tersebut memalukan kita semua. Terhadap hal ini kami menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memaksimalkan program nagari bersekolah (pronasa) nya, sosialisasi yang masif, efektif dan efisien ke sekolahsekolah, juga keterlibatan pemerintah nagari secara aktif untuk mendukungnya. Untuk itu, mohon pengawalan OPD terkait terhadap perencanaan 2024 yang dilakukan di nagari yang sebentar lagi akan dilaksanakan, ketersediaan alokasi Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, khsusnya pada nagari-nagari yang tren kasusnya tinggi, maupun intervensi yang kuat dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Nagari melalui surat edaran maupun penyusunan Standar Nagari nantinya. 4. Memaksimalkan kegiatan-kegiatan beserta anggarannya yang berhubungan dengan visi-misi Kepala Daerah, karena waktu yang efektif hanya tersisa 1 (satu) tahun lagi. Maka terhadap perubahan anggaran 2023 ini, kami mendukung upaya-upaya rasionalisasi dan efisiensi yang akan dilakukan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun sosial kemasyarakatan.
3 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,325 Semua Pengunjung | 39,404 Total Kunjungan | 3.19.31.73, IP Address Anda