Kamis, 04 Mei 2023, 11:17:17 WIB - 38 | Yugo Askhobar SjahrialMengkaji dan mendalami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesisir Selatan Tahun 2022, kami Panitia Khusus II melakukan pembahasan dan kegiatan sbb: 1. Senin, tanggal 10 April 2023 Rapat Pembahasan LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2022 antara Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah terkait. 2. Selasa s.d Jum’at, tanggal 11 s.d 14 April 2023 Studi Tiru Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor dan ke DPRD Kabupaten Bogor 3. Minggu s.d Selasa, tanggal 16 s.d 18 April 2023 Studi Tiru Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman dan DPRD Kota Padang 4. Selasa, tanggal 02 Mei 2023 Rapat Lanjutan Pembahasan LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2022 antara Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dengan Tim Asistensi Daerah. HASIL PEMBAHASAN Hasil kegiatan dan Pembahasan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan bersama Tim Asistensi dan perangkat daerah dapat kami sampaikan berapa catatan dan hasil sbb: 1) Bahwa dikarenakan keterbatasan anggaran untuk pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan, maka kepala OPD seyogyanya untuk mendapatkan dana dan kegiatan baik berupa DAK mapun dana bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Hal ini wajib menjadi penilaian kinerja utama bagi kepala OPD oleh bupati Pesisir Selatan. Jika kepala OPD tidak mampu maka direkomendasikan kepada bupati untuk mengganti kepala OPD bersangkutan. 2) Pemerintah Daerah harus berinisiatif mengupayakan pendekatan formal dan informal, mulai dari menyurati sampai berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi agar mendapatkan solusi terkait realisasi jalan atau jembatan terbengkalai yang merupakan tanggungjawab dari provinsi maupun pusat. 3) Dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Pesisir harus melakukan usaha yang maksimal dengan menggali dan mencari seluruh sumber daya yang ada di Kabupaten Pesisir selatan, baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya alam atau sumber daya lainnya yang mampu meningkatkan Pendapat Asli Daerah. Hal ini disejalankan dengan perubahan regulasi dibidang pajak dan retribusi daerah. 4) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan harus membuat inovasi, kreasi dan terobosan-terobosan yang mampu merubah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memberikan perhatian dan pembinaan kepada UMKM sehingga keberadaan UMKM mampu menjadi penggerak perekonomian dan pembangunan. 5) Untuk mendapatkan kucuran anggaran dari pusat dalam pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah tidak hanya mempersiapkan persyaratan berupa proposal saja, tetapi juga harus melakukan koordinasi lewat jalur politis agar dapat dilakukan sinkronisasi program dan kegiatan yang saling menguntungkan. 6) Sehubungan dengan perencanaan pembangunan, Bappeda wajib menyampaikan dan memberitahukan kepada masing-masing OPD isi dari APBD setiap tahunnya yang berisi: a) Visi dan misi kepala daerah b) Hasil musrembang berdasarkan skala prioritas c) Pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kab. Pesisir Selatan Dan setiap OPD wajib memasukkan kedalam RKA masing-masing walaupun Pagu anggaran di OPD belum mencukupi untuk itu.
1 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,318 Semua Pengunjung | 39,397 Total Kunjungan | 3.133.147.87, IP Address Anda