Rabu, 03 Mei 2023, 15:52:56 WIB - 37 | Yugo Askhobar SjahrialLaporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran. LKPj memuat informasi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. LKPj merupakan laporan capaian kinerja oleh Pemerintah Daerah yang dalam manivestasinya dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah. Penyampaian LKPj oleh Bupati dilaksanakan sekali setahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. LKPj tersebut selanjutnya dibahas oleh DPRD paling lambat 30hari setelah LKPj diterima. Untuk membahas LKPj Pemerintah Daerah Tahun2022, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan selanjutnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang berjumlah 3 (tiga) Pansus. Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus I Bidang Hukum dan Pemerintahan bertugas mencermati target kinerja dan capaian kinerja program yang telah ditetapkan serta ketaatan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Capaian kinerja tersebut selanjutnya ditanggapi melalui hearing dengan OPD terkait serta dilakukan studi banding dalam memperkaya pengetahuan dan literatur. PROSES PEMBAHASAN Mencermati dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, Pansus I telah menelaah target dan capaian kinerja Perangkat Daerah Bidang Tugas Pansus I yakni : 1. Dinas Satpol PP dan Damkar; 2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 3. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 5. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber DayaManusia; 6. Inspektorat Daerah 7. Lingkup Asisten I Sekretariat Daerah; dan 8. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Untuk mendalami muatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban(LKPj) Bupati Pesisir Selatan Tahun 2022 secara menyeluruh. Panitia Khusus I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan rangkaian kegiatan sebagai berikut : 1. Senin, tanggal 10 April 2023 Rapat Pembahasan Nota LKPj Bupati Pesisir Selatan Tahun 2022 antara Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah terkait. 2. Selasa s.d Jum’at, tanggal 11 s.d 14 April 2023 Studi Banding Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke DPMD Kabupaten Kampar dan Bagian Tata Pemerintahan(Tapem)Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. 3. Minggu s.d Selasa, tanggal 16 s.d 18 April 2023 Studi Banding Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke DPMD Kabupaten Solok dan Bagian Tata Pemerintahan(Tapem)Sekretariat Daerah Kota Padang. 4. Selasa, tanggal 02 Mei 2023 Rapat Lanjutan dan Internal Panitia Khusus I Pembahasan Nota LKPj Bupati Pesisir SelatanTahun2022. HASIL PEMBAHASAN Dari hasil kajian terhadap LKPj yang diajukan Pemerintah Daerah,serta hearing Pansus I dengan Tim Asistensi dan Perangkat Daerah,terdapat beberapa hal yang menjadi Rekomendasi dan perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kinerja Perangkat Daerah sebagai berikut: 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Untuk menjamin kepastian karir Aparatur Sipil Negara(ASN) dalam rangka meningkatkan kinerja dalam mencapai tujuan organisasi dan disiplin pegawai, maka dalam menempatkan aparatur harus disesuaikan kompetensi/latar belakang keilmuan yang dimiliki dan diminta kepada pemerintah daerah agar menyusun regulasi tentang pola karir yang disesuaikan dengan aturan-aturan sebagai berikut : ? Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN? Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000joPeraturanPemerintah Nomor 13 tahun 2002 Tentang Karier ASN. ? Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010TentangDisiplin ASN.. Dalam pemberhentian dan pengangkatan serta penerapan disiplin seorang PNS diminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan aturan-aturan diatas. 2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) a) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Nagari yang demokratis sesuai amanat UU No. 6 tahun 2014, Pemerintahan Nagari yang Wali Nagarinya sudah habis masa jabatannya,diminta pada Pemerintah Daerah untuk segera menyelengarakan Pemilihan Wali Nagari sebelum November 2023, sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. b) Diminta kepada Kepala Daerah Cq DPMDPPKB untuk melakukanevaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan ketahanan panganyang dialokasikan dalam anggaran nagari Tahun2022dankedepan untuk memfasitasi panduan standar komoditi sesuai dengan potensi masing-masing nagari. c) Agar Pemerintah Daerah mengevaluasi dan menindaklanjuti ketepatan sasaran dana desa tahun 2022 dana covid19, dana ketahanan pangan, dan dana BLT. 3. INSPEKTORAT a) Diminta kepada Kepala Daerah cq Inspektorat daerah untuk melakukan evaluasi tentang pemafaatan dana pendidikan gratis/bosda yang disubsidi melalui APBD untuk kemamfatannya dan pemetaan jenis kebutuhan. b) Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel fungsi pengawasan menjadi keniscayaan. disarankan kepada pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kapasitas auditor melalui pelatihan dan pendidikan sebagai penunjang kinerja auditor di inspektorat c) Untuk peningkatan kinerja inspektorat disarankan agar inspektorat menambah personil supaya tercapainya target pembinaan, pengawasan 182 nagari di 15 Kecamatan. 4. Lingkup Asisten I A. Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Diminta kepada Kepala Daerah cq Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama untuk mengevaluasi kinerja Camat sebagai koordinator dalam meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014TentangPemerintahan Daerah), agar pemerintahan nagari berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Dalam hal optimalisasi pembinaan Camat pada pemerintahan Nagari agar memperhatikan sbb : a) Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Nagari yang tidak berdasarkan (Undang-UndangNomor6Tahun 2014 Tentang Desa) yang akhir-akhir ini banyak memunculkan permasalahan hukum yang berujung gugatanke PTUN. b) Dalam hal pembinaan terhadap wali nagari diminta kepada DPMDPPKB agar lebih intens turun ke nagari-nagari baik dalam hal pembinaan pemerintahan nagari maupun hal pembinaan administrasi nagari, c) Mengembalikan fungsi kecamatan dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui Pelayanan Terpadu(PATEN) sesuai dengan pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah kepada camat. B. Bagian Hukum Dalam hal membuat produk hukum dan kebijakan ditingkat Nagari agar lebih tajam lagi mengenai sanksi hukum bagi wali nagari yang melakukan kesewenang-wenangan dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat yang tidak bersesuaian aturan hukum yang berlaku (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa) C. Bagian Kesejahteraan Rakyat Disarankan pemerintah daerah cq Bagian Kesejahteraan Rakyat melakukan pembinaan terhadap generasi muda dalamhal keagamaan dan pendidikan tahfizh bagi anak-anak,remaja dan dewasa dalam persiapan MTQtingkat Kecamatan,Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional. 5. SATPOL PP DAMKAR Diminta kepada Kepala Daerah cq Satpol PP dan DAMKAR agar melakukan penertiban terhadap cafe yang menyediakan hiburan live music yang tidak sesuai dengan peraturan yang belaku didaerah dan penambahan pos pemadam kebakaran di 2 (dua) Wilayah yaitu kecamatan Koto XI Tarusan dan Kecamatan Linggo Sari Baganti karena pos damkar yang berada saat ini tidak dapat mencapai target kebutuhan jangkauan wilayah yang diakibatkan bencana kebakaran yang seharusnya dicapai dalam waktu 7,5 menit denganjaraktempuh15 km/jam dari satu pos ke pos lainnya. Diminta kepada pemerintah daerah untuk menambahkan personil Satpol PP pada setiap kecamatan yang ada pada Kabupaten Pesisir selatan sebanyak 5 (lima) atau 6 (enam) orang per kecamatan, hal ini sesuai dengan peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 60Tahun2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja. 6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelayanan administrasi kependudukan sudah berjalan cukup baik namun perlu dipertimbangkan untuk mengganti peralatan pelayanan yang baru karena peralatan pelayanan yang ada sekarang sudah berumur lebih dari 5 tahun. 7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk meningkatkan SDM masyarakat Pesisir Selatan sesuai dengan Visi Bupati Pesisir Selatan "Mewujudkan Pesisir Selatan lebih sejahtera,maju, dan bermatabat didukung pemerintahan yang akuntabel dan profesional" perlu dikembangkan minat, bakat dan budaya masyarakat melalui perpustakaan, baik perpustakaan daerah, sekolah, nagari, danpojok baca di kantor serta mengaktifkan kelompok literasi masyarakat diberbagai bidang kehidupan dan pendidikan. Disarankan dinas perpustakaan dan kearsipan dalam hal pembinaan kepada perangkat-perangkat daerah untuk lebih teliti dan bersih dalam hal pengarsipan dokumen-dokumen penting sesuai dengan aplikasi yang ada dan bagaimana pemerintah peduli akan pentingnya arsip sebagai pertanggungjawaban yang sah dari pelaksanaan tugas oleh setiap perangkat daerah, kecamatan dan nagari.
2 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 19,319 Semua Pengunjung | 39,398 Total Kunjungan | 3.146.221.52, IP Address Anda