Berita Pilihan
Komisi I DPRD Pesisir Selatan Gelar Hearing Evaluasi Kerja 2021, Ini Pembahasannya!
Jumat, 23 Jul 2021, 09:36:11 WIB - 99 | Fitri Handayani
Painan- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan ( Pessel ), Sumatera Barat menggelar hearing evaluasi kerja 2021 dengan sejumlah OPD. Adapun OPD tersebut diantaranya adalah PMDPPKB, Inspektorat, BKPSDM, Disdukcapil, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Satpol-Damkar, Asisten I.
Pada hearing tersebut, Komisi I DPRD Pesisir Selatan membahas terkait penggunaan 8% dana desa untuk penanganan Covid Bersama dinas PMDPPKB (Pemberdaya Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana).
“Terkait hal ini sudah kita sampaikan melalui Dinas PMDPPKB dalam hearing evaluasi kerja 2021 ini. Karena memang ini harus butuh ketegasan yang jelas dari pemerintah daerah,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Pesisir Selatan, Al Ermon, SH usai menggelar hearing bersama Dinas PMDPPKB, di ruang Komisi DPRD Pesisir Selatan, Rabu 14 Juli 2021.
Selain Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB), Komisi I DPRD Pesisir Selatan juga menggelar hearing bersama Inspektorat, BKPSDM, Disdukcapil, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Satpol-Damkar, Asisten I. Hearing dilakukan maraton dengan jadwal bergantian.
Adapun pada rapat tersebut hadir pula wakil Ketua Komisi I, Daskom, M.Pd beserta anggota Irjal, SE. Sekretaris Aprinal Tanjung, SH dengan anggota, Marzan, Hanafi Herman, S.Pt, Anang Bintoro, ST, Hardianto dan Irwan.
Tak hanya membahas dana penanganan Covid-19. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan juga membahas masa pelantikan wali nagari yang masih belum terjadwal.
Ketua Komisi I DPRD Pesisir Selatan, Al Ermon, SH mengungkapkan, dua hal yang dianggap penting itu harus menjadi catatan bagi pemerintah kabupaten. Karena mengingat, masa kekosongan pejabat pemerintah nagari dan penanganan Covid-19 yang mesti jelas pelaksanaan sampai ke tingkat bawah.
“Jangan, penanganan Covid-19 ini, pemerintah nagari ini tahunya beli masker, terus penyemprotan. Jangan sampai itu saja. Kita minta ada inovasi, terkait pemulihan ekonomi dan sebagainya,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu seiring dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan terkait alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021.
“Diluar BLT, PemNag wajib sediakan DD untuk tangani Covid. Besarannya 8 persen dari DD, jika dirata-ratakan per nagari capai 60 sampai 100 juta,” ungkapnya.
Selain itu, untuk tepat sasaran penggunaan DD Pemerintah Nagari harus memahami regulasi secara baik, diantaranya dengan mengacu pada Permendesa 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.
“Sesuai ketentuan, DD digunakan untuk 3 prioritas, diantaranya pemulihan ekonomi, kegiatan program nasional dan penanganan Covid, seperti menyediakan RINA (rumah isolasi nagari),” jelasnya.
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 3 Pengunjung Kemarin | 19,298 Semua Pengunjung | 39,376 Total Kunjungan | 3.149.230.44, IP Address Anda