DPRD Setujui RPJMD Kab. Pesisir Selatan 2021-2026
Rabu, 18 Agu 2021, 15:06:19 WIB - 118 | Fitri Handayani
DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan rapat paripurna terkait penandatanganan persetujuan Bersama Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 pada Senin (16/08/21).
Dokumen RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan dokumen penjabaran visi, misi dan program/kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan untuk 5 tahun mendatang dan mengacu pada RPJPD Tahun 2005 – 2025. Sebelumnya DPRD Pesisir Selatan telah mengadakan pembahasan dan studi banding lewat pembentukan Pansus I, Pansus II dan Pansus III. Adapun dalam proses persetujuan tersebut, berikut adalah rekomendasi yang diberikan DPRD Pesisir Selatan dalam penyusunan RPJMD:
Pansus I (tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah)
1. Penghapusan Barang Milik Daerah
- Penghapusan aset sangat penting untuk dilakukan agar pengadaan untuk barang yang baru dapat dilakukan.
- Perlu dilakukan penegasan agar setiap pimpinan perangkat daerah berani melakukan pengajuan untuk melakukan penghapusan barang milik daerah.
- Harus ada kesesuaian antara barang yang tercatat dengan fisik barang.
- Ranperda ini perlu mengatur sejauh mana peran pimpinan perangkat daerah terhadap jabatannya dalam pengelolaan inventaris barang. Agar Pimpinan tidak lepas tangan setelah tidak menjabat lagi.
2. Pelelangan Barang Milik Daerah
- Aset yang sudah tidak lagi dapat digunakan atau tidak lagi berfungsi secara efektif harus segera diajukan untuk dilakukan pelelangan.
3. Pendataan Ulang Barang Milik Daerah
- Perlu dilakukan pengintegrasian data inventaris barang pada setiap perangkat daerah, sehingga jelas pengelolaan barang pada setiap perangkat daerah.
4. Corporate Social Responsibility (CSR)
- Setiap CSR yang diberikan oleh perusahaan baik berupa asset maupun non aset harus tercatat dengan baik.
5. Melakukan cek point pada setiap petak toko di pasar, agar diketahui dengan jelas dan terdata siapa penyewa dan pemiliknya.
6. Pemberian label pada setiap aset milik pemerintah daerah. Baik Kendaraan dinas, rumah, maupun tanah.
7. Penataan ulang bangunan yang belum dimanfaatkan.
8. Setelah ranperda ini disahkan menjadi perda, maka harus dilakukan sosialisasi pemahaman peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah ini kepada setiap perangkat daerah
Pansus II (Tentang Strategi Arah Kebijakan Pembangunan Daerah)
-
- Misi Pertama yakni Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis dan Transparan. Untuk Strategi dan Arah Kebijakan ditambahkan pada sasarannya dengan point Memperdekat pelayanan publik kepada masyarakat dan Arah Kebijakannya adalah dengan Mengupayakan pemekaran Nagari, Kecamatan dan Kabupaten. Masih pada Misi yang Pertama juga kami tambahkan pada point Sasaran Terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan berkinerja ditambahkan dengan Arah kebijakan yaitu Pemberian Reward dan Punishment bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara. Dimana lebih dititik beratkan pada pemberian Jaminan Kesehatan dan Jaminan ketenagakerjaan bagi Non ASN. Selanjutnya diharapkan agar pemerintah daerah juga lebih fokus lagi dalam Verifikasi dan validasi data kemiskinan (DTKS) secara berkala
- Pada Misi Kedua Yakni Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia dan Masyarakat dengan Sasaran dan Arah Strategi Kebijakan Pembangunannya kami ingin tambahkan dan pertegas sebagai Berikut :
- Terkait Optimalisasi Aset dan pemutakhiran serta pemerataan sarana dan prasarana layanan Kesehatan
- Pembangunan Rumah Sakit di wilayah tengah
- Dan Penangaanan dampak Pandemi Covid
- Serta Pelaksanaan Pelayanan gratis Kesehatan pada Pasien miskin dan bermasalah.
-
- Untuk Misi Ketiga yakni Memperkuat Kemandirian Ekonomi dengan Mendorong Sektor Potensi dan Unggulan Daerah dimana strategi dan arah kebijakannya kami harapkan untuk lebih memprioritaskan kepada :
- Memberikan kepastian hukum terkait kegiatan investasi
- Menyediakan saranan dan Prassarana transportasi umum termasuk memfasilitasi pembangunan pelabuhan / dermaga pengangkutan komoditidi wilayah selatan Kabupaten Pesisir Selatan
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam konservasi SDA dan LH, serta meningkatkan koordinasi dengan BKSDA terkait satwa yang dilindungi.
- Fasilitasi pemanfaatan kawasan hutan dan kawasan lindung lainnya untuk kebutuhan Pembangunan
- Membangun pusat pembibitan komoditi unggulan serta Menjamin kepastian harga komoditi unggulan, terutama harga TBS Sawit.
- Membuat Perbup atau Perda tentang potensi dan pemanfaatan CSR perusahaan yang ada di Pesisir Selatan.
- Misi Keempat Mewujudkan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Daerah Tujuan Wisata yang Nyaman dan Berkesan untuk Strategi dan arah Kebijakan agar lebih ditekankan pada :
- Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana penunjang pariwisata termasuk penyediaan rest-rest area yang nyaman dan Bersih
- Merevitalisasi kekayaan budaya, kearifan lokal dan sejarah Seperti kerajaan Inderapura, Mande Rubiah dan lain sebagainya
-
- Misi Kelima Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas untuk Menghasilkan Sumber Daya Manusia yang beriman, Kreatif dan Berdaya Saing untuk Strategi dan arah Kebijakan agar lebih ditekankan pada :
- Penggalakan gerakan subuh berjemaah di kalangan pejabat sampai tingkat pemerintahan terendah.
- Penguatan pada budaya baca tulis Alquran.
- Meningkatkan kesejahteraan garin masjid dan mushallah dengan memberi insentif melalui anggaran APBD dan zakat.
-
- Misi keenam Mewujudkan kondisi masyarakat yang aman tentram dan dinamis untuk Strategi dan arah Kebijakan agar lebih ditekankan pada :
- Penguatan kepada peran Badan Narkotika Nasional dalam menanggulagi peredaran Narkotika.
- Memberikan motivasi dan sugesti kepada masyarakat agar lebih berperan dalam memelihara keamanan dan ketentraman.
- Menambah petugas Satpol PP (5 orang per kecamatan), Damkar, dan TRC Bendana Alam (diambil dari tenaga honor UKL dan Kantor Camat).
Pansus III (Tentang Kerangka Pendanaan dan Program Perangkat Daerah)
- Untuk optimalisasi Sumber Pendanaan Pembangunan dari sumber lain APBD maka pemda diminta membentuk Perda CSR sebagai upaya lebih mendorong nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat.
- Prioritaskan pendanaan untuk penanganan dampak pandemi yang sedang terjadi pada masyarakat.
- Dalam Perencanaan Anggaran Program Pembangunan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, kearifan Lokal Daerah dan memiliki Studi kelayakan.
- Pendanaan dengan prioritas utama pembangunan Rumah Sakit di Wilayah Tengah.
- Fasilitasi pemanfaatan Kawasan hutan dan kawasan lindung lainnya untuk kebutuhan pembangunan.
- Pendanaan untuk penyediaan sarana dan prasarana transportasi umum termasuk pembangunan dermaga pengangkutan komoditi.
- Penetapan Target Kinerja setiap Program harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang telah diproyeksikan secara terukur dan sistematis