Berita Pilihan
DPRD Pesisir Selatan Dorong Percepatan Penanganan Sungai dan Daerah Irigasi di Kabupaten Pesisir Sel
Selasa, 21 Jun 2022, 15:08:59 WIB - 48 | Fitri Handayani
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pesisir Selatan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas SDA-BK Provinsi Sumbar dan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Ditjen SDA, dan Kementerian PU-PR pada Senin, 13 Juni 2022.
Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk mendorong percepatan penanganan sungai dan daerah irigasi yang merupakan kewenangan provinsi dan pusat di daerah tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ,Feby Rifli, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Novermal , Perwakilan Balai Besar Sungai Wilayah V, Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat, Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan, Sekdakab Pesisir Selatan, Bappeda, dan Dinas Pertanian serta Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ya, tadi kami menggelar rapat bersama pihak-pihak berwenang, membahas terkait percepatan penanganan sungai dan daerah irigasi yang merupakan kewenangan provinsi dan pusat di Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkap Novermal pada wartawan di Painan, Senin, 13 Juni 2022.
Lebih lanjut Novermal mengungkapkan dalam rapat itu dibahas sejumlah persoalan yang krusial terkait lambatnya pelaksanaan rencana kegiatan prioritas.
“Sehingga kami jadi tahu apa saja persoalan-persoalan yang harus segera diselesaikan, dan rencana apa saja yang bakal dijadikan prioritas kedepan,” tuturnya.
Novermal menyebut, sejumlah persoalan yang harus menjadi perhatian Pemkab Pessel adalah pembebasan lahan untuk menuntaskan irigasi Sawah Laweh di Kecamatan Koto XI Tarusan, (kewenangan pusat), irigasi Amping Parak, Kecamatan Sutera, (kewenangan provinsi), dan irigasi Lubuk Buaya Air Haji, Kecamatan Linggosaribaganti, (kewenangan pusat).
“Tak hanya itu, kami juga minta Pemkab Pessel memfasilitasi pembebasan lahan untuk penanganan Batang Lumpo dan Batang Air Haji. Kecuali Amping Parak, karena anggaran pembebasan lahannya dari provinsi dan pusat,” ucapnya.
Wakil Ketua Fraksi PAN ini menambahkan, Dinas SDA-BK Provinsi Sumbar juga akan menangani irigasi Jalamu di Kecamatan Batang Kapas.
“Tahun ini disiapkan DED jaringan dan bendungannya, dan tahun depan bakal direncanakan pengerjaan fisiknya. Jadi, kami mohon doa kepada masyarakat agar SK Menteri PU-PR tentang kenaikan statusnya menjadi kewenangan provinsi cepat keluar, dan jaringannya juga bisa dikerjakan sekalian,” tuturnya.
Menurut Novermal, BWSS V juga akan menangani irigasi Lubuk Buaya yang sudah lama mangkrak. Pada 2022 ini dilakukan pembebasan lahan jaringan sebelah kiri, dan 2023 rehab jaringan sebelah kanan, selanjutnya pada 2024 pembangunan jaringan sebelah kiri.
“Jika irigasi ini selesai, nantinya bisa mengairi 3.500 hektar sawah masyarakat di Air Haji dan Punggasan, Kecamatan Linggosaribaganti,” katanya.
Sementara itu, lanjut Novermal, irigasi di Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir dan Talang Kemuning Jaya, Kecamatan Linggosaribaganti, juga akan ditangani oleh Dinas SDA-BK Provinsi Sumbar.
“Bahkan kerusakan alur sungai Batang Pelangai juga jadi perhatian Dinas SDA-BK Provinsi Sumbar. Termasuk penanganan Batang Tapan yang kini dibantu anggarannya oleh BWSS V sekitar Rp20 miliar,” ucapnya lagi.
Selanjutnya, kata Novermal, penanganan irigasi Lubuk Kubang Lakitan, Kecamatan Lengayang, yang belum punya bendungan dan jaringan, tahun ini DED nya akan dikerjakan Tak hanya itu, Novermal juga meminta Dinas PU-TR Pessel memikirkan irigasi untuk sawah di Nagari Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir.
“Sebab, program pompanisasi di sana tidak berhasil, dan sawahnya hingga kini masih tadah hujan. Dan termasuk sawah masyarakat yang ada di Padang Laban dan Lakitan,” ujarnya.
Terkait sejumlah persoalan itu, Novermal mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan agar lebih serius mengurus pembebasan lahan, termasuk menyiapkan quari yang memiliki izin sebagai bahan material galian C. Menurutnya, hal itu sebagai upaya mendukung percepatan penanganan sungai dan daerah irigasi di Pessel yang merupakan kewenangan provinsi dan pusat.
“Hal ini sangat penting dilakukan agar anggaran yang sudah disediakan terserap dengan baik, dan penanganannya bisa terlaksana lebih cepat,” tutupnya.
STATISTIK PENGUJUNG
4 Pengunjung Hari ini | 4 Pengunjung Kemarin | 19,313 Semua Pengunjung | 39,392 Total Kunjungan | 18.119.131.72, IP Address Anda