Senin, 11 Okt 2021, 15:16:55 WIB - 86 | Fitri Handayani
DPRD Kab. Pesisir Selatan mengadakan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kab. Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD pada Kamis, (11/10/21). Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh Anggota DPRD; Bupati; Unsur Forkopimda; Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Sekretaris DPRD Jarizal, SE memaparkan terkait Penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 menjadi Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022.
“Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkap Sekretaris DPRD, Jarizal, SE.
Jarizal menambahkan segala biaya yang ditimbulkan akibat keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
Bupati Rusma Yul Anwar menuturkan bahwa KUA dan PPAS dan merupakan salah satu tahapan penting dalam rancangan tahun anggaran 2022 nantinya. “Kami selaku kepala daerah mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan unsur pimpinan maupun rekan DPRD Pesisir Selatan. Pembahasan ini kita gunakan semoga bermanfaat kedepannya untuk masyarakat pesisir selatan,” ujar Bupati Rusma Yul Anwar.
1 Pengunjung Hari ini | 3 Pengunjung Kemarin | 19,321 Semua Pengunjung | 39,400 Total Kunjungan | 3.16.66.206, IP Address Anda