Selasa, 14 Sep 2021, 10:47:30 WIB - 71 | Fitri Handayani
DPRD Pesisir Selatan mengadakan rapat paripurna pada Senin (13/09) dalam rangka penyampaian Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Pesisir Selatan TA. 2021. Rapat ini di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh Anggota DPRD; Bupati; Unsur Forkopimda; Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Nota pengantar tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pesisir Selatan, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd. “Perubahan penjabaran APBD yang telah dilaksanakan, menyebabkan banyak program dan kegiatan pembangunan yang semula telah direncanakan pada APBD 2021 terpaksa dihentikan atau ditunda pelaksanaannya karena anggarannya mengalami refocusing dan realokasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021,”tutur Bupati Rusma Yul Anwar.
Bupati Rusma Yul Anwar juga mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan Dampaknya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.
Secara rinci, Bupati Rusma Yul Anwar memaparkan Refocusing dan realokasi APBD tahun 2021 difokuskan untuk:
a. Dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang mencakup: dukungan operasional, pemantauan dan penanggulangan, distribusi, pemgananan dan penyediaan tempan penyimpanan vaksin, hingga insentif tenaga Kesehatan dalam rangka pelaksanaan Vaksinasi.
b. Insentif Tenaga Kesehatan Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19;
c. Belanja Kesehatan Lainnya dan Kegiatan Prioritas sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sesuai dengan KUPA dan PPAS Perubahan yang telah kita sepakati bersama, maka rencana prioritas pengalokasian anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini akan difokuskan untuk:
1. Pemenuhan belanja wajib dan mengikat;
2. Optimalisasi penanganan dampak pandemi Covid-19, dengan fokus pada upaya pencegahan (vaksin, tracking dan penegakan Perda dll), pengobatan (tindakan medis, pengobatan dan rujukan) serta penanganan korban meninggal akibat Covid-19;
3. Penyelenggaraan layanan kesehatan gratis bagi pasien miskin bermasalah;
4. Penyelenggaraan pendidikan berkualitas pada sekolah negeri pada Pendidikan tingkat SD dan SMP;
5. Mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor Pariwisata sebagai sektor unggulan;
6. Pengembangan komoditi/produk unggulan untuk pemulihan dan pecepatan pertumbuhan ekonomi;
7. Penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana.
Bupati Rusma Yul Anwar menjelaskan, secara garis besar, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 yang diajukan adalah sebagai berikut:
PERUBAHAN SISI PENDAPATAN
1. Pendapatan Asli Daerah yang semula diasumsikan sebesar Rp. 145.952.089.082,- menjadi Rp.138.118.992.718,-
2. Pendapatan Transfer, semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.436.130.827.272,- menjadi Rp. 1.430.834.246.263,-
3. Lain-Lain Pendapatan yang Sah, semula Rp. 152.314.186.251,- berubah menjadi Rp.162.784.350.850,-
Total Target Pendapatan Daerah disesuaikan dari semula Rp1.734.397.102.605,- menjadi Rp. 1.731.737.589.831,-
PERUBAHAN SISI BELANJA
Komposisi alokasi Belanja pada perubahan APBD 2021 direncanakan mengalami kenaikan, yang semula diperkirakan sebesar Rp. 1.729.897.102.605,- menjadi Rp. 1.748.512.028.704,- Kenaikan ini terjadi terutama untuk menampung belanja dari SiLPA tahun anggaran 2020. Perubahan komposisi belanja dapat diringkas sebagai berikut :
1. Adanya perubahan anggaran Belanja Operasi dari semula Rp. 1.200.810.078.936,- naik menjadi Rp. 1.247.743.671.442,-
2. Adanya perubahan anggaran pada Belanja Modal dari awalnya Rp. 264.811.989.760,- turun menjadi Rp 242.907.303.191,-
3. Adanya perubahan anggaran pada Belanja Tidak Terduga dari awalnya Rp. 7.218.401.854,- turun menjadi Rp. 1.610.252.754,-
4. Adanya perubahan anggaran pada Belanja Transfer dari awalnya p.257.056.632.055,- turun menjadi Rp. 256.244.801.317,-
PERUBAHAN SISI PEMBIAYAAN
Penerimaan Pembiayaan pada rancangan APBD Perubahan tahun 2021, bertambah dari semula dianggarkan sebesar Rp. 0,- menjadi Rp. 25.274.438.873,- Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan Daerah berubah dari anggaran awal APBD sebesar Rp.4.500.000.000,- menjadi sebesar Rp.8.500.000.000,-
Terkait pemaparan ini, Ketua DPRD Pesisir Selatan Ermizen, S.Pd mengungkapkan bahwa tanggal 14 September 2021 akan diadakan rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Ka. pesisir Selatan terhadap nota ranperda tentang APBD Perubahan TA 2021 tersebut.
4 Pengunjung Hari ini | 4 Pengunjung Kemarin | 19,313 Semua Pengunjung | 39,392 Total Kunjungan | 3.133.109.211, IP Address Anda