Senin, 11 Okt 2021, 12:52:34 WIB - 87 | Fitri Handayani
Bupati Pesisir Selatan, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd menyampaikan sambutan di acara penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tentang kebijakan umum APBD serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara APBD Kab. Pesisir Selatan TA 2022 (11/10).
Penandatanganan Persetujuan Bersama KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 merupakan salah satu tahapan penting dalam mempersiapkan Rancangan APBD tahun anggaran 2022. Adapun proses penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 telah melewati beberapa tahap, diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD pada tanggal 30 Agustus 2021 yang lalu, pembahasan KUA PPAS antara Banggar dengan TAPD pada tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober 2021, dan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 Oktober 2021 dalam rangka penyesuaian dana transfer umum Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai dengan alokasi defenitif dari Kementerian Keuangan.
"Alhamdulillah, setelah melewati sejumlah tahapan, pada hari ini rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 telah dapat kita sepakati bersama. Kami selaku Kepala Daerah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mencurahkan waktu dan pikiran secara intensif, guna membahas dan menyempurnakan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yang kami ajukan," ujar Bupati Rusma Yul Anwar.
Adapun setelah penandatanganan kesepakatan ini, dapat dilanjutkan dengan membahas dan menyepakati Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2022. Sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, persetujuan bersama dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 atau 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2021.
Rusma Yul Anwar menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari penandatanganan persetujuan bersama KUA dan PPAS APBD ini, seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah harus segera melakukan pembahasan dengan Perangkat Daerah dalam rangka menyusun Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
Rusma Yul Anwar juga mengingatkan agar Kepala Perangkat Daerah segera menyusun RKA tahun anggaran 2022 dan berkoordinasi dengan TAPD. Dengan segala keterbatasan anggaran daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 ini, ada banyak penyesuaian dan rasionalisasi program dan kegiatan prioritas Perangkat Daerah yang harus dilakukan, diantaranya sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, untuk tetap fokus pada penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah.
2 Pengunjung Hari ini | 7 Pengunjung Kemarin | 19,297 Semua Pengunjung | 39,374 Total Kunjungan | 3.15.147.53, IP Address Anda